Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Workshop ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan DPRD terhadap pembangunan berkelanjutan di setiap daerah.
Maliki mengatakan dalam Stranas tersebut mencakup lima pilar utama diantaranya pertama terkait perlindungan sosial, jaminan pendapatan dan kapasitas individu.
Beleid tersebut dimunculkan demi mengakomodir pemberian penghargaan berupa uang dengan besaran maksimal Rp580 juta untuk satu masa jabatan.
Perpres tersebut diterbitkan karena bencana pandemi covid-19 secara nasional yang tentunya berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah
Komisi IX DPR RI melihat ada potensi ego sektoral dari 20 K/L terkait program pengentasan stunting. Perpres diminta lebih cepat selesai agar diketahui kewenangan BKKBN terhadap program ini.
ENAM Institut Agama Islam Negeri (IAIN) resmi berubah bentuk menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).
Empat lembaga riset pemerintah dilebur, yakni LIPI, BPPT, Batan dan Lapan. Hal itu tertuang dalam Perpres BRIN terbaru.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan banyak regulasi selama ini memiliki kelemahan. Seperti Perpes RAN PE secara konsep bagus, tapi pelaksanaan harus lebih bagus.
DPR mempersoalkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021, yang menyebut pengerahan TNI dalam penuntasan terorisme harus berdasarkan pada keputusan politik negara.
BPJS Kesehatan menyatakan tidak benar pemberitaan media massa yang menyatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III PBPU dan BP pada 2021 tetap sebesar Rp25.500 per bulan.
Antara usaha kecil dan besar dalam negeri memiliki kesempatan yang sama.
Diharapkan juga UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar.
Perpres 10/2021 bukan perpres pertama yang pernah dicabut Jokowi.
Teknisnya ke depan yaitu merevisi Perpres 10/2021 dengan menyatakan penghapusan lampiran tersebut sepanjang menyangkut investasi minuman keras.
Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras.
Menurut Jubir Wapres Masduki Baidlowi selain terkejut dengan adanya Perpres itu, Ma’ruf merasa cukup tersudut dengan aturan ini.
Aturan terkait perizinan membuat produk minuman beralkohol sudah berlaku sejak tahun 1931 atau sejak zaman Indonesia belum merdeka.
Sikap pemerintah yang dengan mudah mengevaluasi peraturan setelah muncul dorongan dari publik tidak akan mengganggu iklim investasi di Tanah Air.
Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut dan membatalkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut lampiran terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved