Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Badan Intelijen Negara (BIN) memang seharusnya melaporkan dan bertanggungjawab kepada Presiden bukan ke Menkopolhukam.
PEMERINTAH tengah merampungkan peraturan presiden (perpres) yang berisi pemberian kewenangan TNI untuk terlibat menangani aksi terorisme.
Ghufron mengatakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM telah membahas draf perpres.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perpres akan mengatur soal tahapan pengambilalihan penanganan kasus korupsi. Ghufron mengatakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan
Dalam beleid turunan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu diatur mekanisme supervisi dan pengambilalihan kasus oleh KPK terhadap kepolisian dan kejaksaan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia."
Pembentukan FKUB level nasional untuk memperkuat instrumen FKUB yang sudah berjalan di daerah.
Saat ini TNI melalui Kementerian Pertahanan sedang mengajukan rancangan Perpres terkait tindak lanjut tugas TNI dalam penanggulangan aksi terorisme.
RANCANGAN Peraturan Presiden (Ranperpres) pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinilai bisa mengacaukan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Sekarang kami masih fokus pada pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat nasional.
Airlangga Hartarto, mengatakan melalui Pepres SNKI yang baru, akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil
Ditegaskan Christina, persoalan ekstremisme sudah menjadi permasalahan seluruh elemen bangsa dan bukan hanya Pemerintah.
Tidak jelasnya definisi maupun kriteria ekstremisme yang ada dalam aturan tersebut berpotensi menimbulkan aksi persekusi.
"Sampai sekarang Kemenkum dan HAM belum menerima perpres itu."
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi covid-19," bunyi Pasal 13A ayat (2)
Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah segera mengkaji dan mereview perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres soal minuman beralkohol yang telah ditandatangani Presiden Jokowi hanya berlaku di empat provinsi yang memiliki kearifan lokal.
Menurut Jazuli, kebijakan tersebut sangat menciderai moral yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut lampiran terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut dan membatalkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved