Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT lembaga riset pemerintah, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) dilebur.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diteken Presiden Joko Widodo. Presiden memberi waktu paling lambat dua tahun untuk proses peleburan empat lembaga riset ini.
"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap di lingkungan BRIN," demikian bunyi Pasal 69 ayat (2) di Perpres 33/2021.
Selain keputusan terkait peleburan empat lembaga penelitian, Perpres 33/2021 juga berisi ketentuan tentang jajaran dewan pengarah dan pelaksana.
Pada pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa dewan pengarah akan dijabat oleh unsur dewan pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila. Sebagaimana diketahui, saat ini, Ketua Dewan Pengarah BPIP dijabat Megawati Soekarnoputri.
Nantinya, ia akan memiliki tugas untuk memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta investasi dan inovasi. Hal itu tertulis dalam pasal 6.
BRIN ditugaskan menangani urusan riset dan inovasi di Indonesia dibantu BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) yang nantinya akan dibentuk pemerintah daerah.
"BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA," bunyi Pasal 3 Perpres 33/2021.
Sebagaimana diketahui, BRIN dibentuk pada 2019 usai Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disahkan. Awalnya, badan ini menjadi bagian Kementerian Riset dan Teknologi.
Namun, dalam salinan surat nomor R-14/Pres/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021, kepala negara meminta pertimbangan DPR soal pembentukan BRIN dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Sebagai Kepala BRIN ditunjuklah Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri PPN/Bappenas. Penunjukan Menristek Bambang Brodjonegoro merangkap sebagai Kepala BRIN dinyatakan dalam Perpres 74/2019 tentang BRIN, tetapi perpres itu hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.
Karena itu, Bambang mengajukan perpres reorganisasi BRIN dan sudah disetujui Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020 namun tersandera di tangan Kementerian Hukum dan HAM.
Pada April 2021, Presiden menggabungkan Kemenristek dengan Kemendikbud agar BRIN berdiri sendiri menjadi badan otonom.
Bambang Brodjonegoro mundur dari jajaran menteri Jokowi. Presiden mengangkat Kepala LIPI Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN baru. (H-2)
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Hal yang harus dilakukan adalah menjalin kerja sama antar negara.
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengerjakan berbagai tugas dan memecahkan masalah.
"Tuntutan kita tidak banyak. Di masa pandemi seperti ini tentunya kita sangat keberatan adanya pemutusan kontrak. Kita tidak menuntut pesangon, kita hanya minta dipekerjakan kembali."
Handoko menyebut bahwa dalam kontrak yang ditandatangani para awak sudah tertera kesepakatan itu. Para awak juga bisa memutus atau mengakhiri kontrak mereka secara sepihak.
Satu unit teknologi Arsisnum diperuntukkan bagi Rumah Singgah Gelora Serayu Banyumas, sebuah rumah yang digratiskan bagi keluarga pasien yang menunggu di RS.
Saat ini operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) sedang berlangsung di Kalimantan Barat sejak 17 September 2021
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved