Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEJUMLAH mantan pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengadu ke Komnas HAM terkait nasib kepegawaian pascapeleburan lembaga-lembaga penelitian ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mereka meminta agar bisa dipekerjakan kembali di BPPT.
"Tuntutan kita tidak banyak. Di masa pandemi seperti ini tentunya kita sangat keberatan adanya pemutusan kontrak. Kita tidak menuntut pesangon, kita hanya minta dipekerjakan kembali," kata perwakilan Paguyuban PPNPN BPPT Rudi Jaya di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (5/1).
Para eks pegawai BPPT itu diberhentikan per 31 Desember 2021 lalu. Menurut Rudy, para pegawai berstatus PPNPN itu kebanyakan sudah bekerja di atas lima tahun dan sebagian sudah belasan tahun. Dia menyebut pegawai tak pernah disosialisasikan opsi kepegawaian terkait peleburan BPPT ke BRIN.
"Kalau kita disodorkan opsi untuk menjadi PNS tentu kita senang sekali. Makanya tuntutan kita tidak terlalu besar, kita hanya menuntut rasa belas kasihan kepada pimpinan kita karena dalam masa seperti ini tanggung jawab kami sebagai tulang punggung keluarga berat sekali," ujarnya.
"Kita hanya menuntut dikaryakan kembali apalagi kita juga sudah mengenal betul medan kita bekerja dan kita siap membantu negara dalam mepaksanakan kegiatan-kegiatan riset," imbuhnya.
Baca juga: Awak Kapal Baruna Jaya Diberhentikan Tanpa Pesangon, Ini Penjelasan BRIN
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan nantinya akan meminta keterangan BRIN dan kementerian/lembaga terkait nasib para pegawai tersebut. Komnas juga meminta kepada para pelapor untuk melengkapi data-data tambahan.
"Paguyuban nanti akan mendata berapa banyak PPNPN yang terdampak karena integrasi ke BRIN ini dan data-data lama kerja masing-masing orang. Komnas HAM meminta data itu termasuk juga apakah ada sosialisasi seperti yang disampaikan oleh Kepala BRIN dalam beberapa wawancara (media)," ucapnya.
Sebelum ini, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman juga terimbas. Puluhan peneliti yang berstatus bukan PNS terdampak peleburan lembaga riset itu ke BRIN. Adapun peleburan ke BRIN menyangkut total 39 lembaga penelitian milik pemerintah. (A-2)
Hal yang harus dilakukan adalah menjalin kerja sama antar negara.
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengerjakan berbagai tugas dan memecahkan masalah.
Handoko menyebut bahwa dalam kontrak yang ditandatangani para awak sudah tertera kesepakatan itu. Para awak juga bisa memutus atau mengakhiri kontrak mereka secara sepihak.
Satu unit teknologi Arsisnum diperuntukkan bagi Rumah Singgah Gelora Serayu Banyumas, sebuah rumah yang digratiskan bagi keluarga pasien yang menunggu di RS.
Saat ini operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) sedang berlangsung di Kalimantan Barat sejak 17 September 2021
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved