Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH mantan pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengadu ke Komnas HAM terkait nasib kepegawaian pascapeleburan lembaga-lembaga penelitian ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mereka meminta agar bisa dipekerjakan kembali di BPPT.
"Tuntutan kita tidak banyak. Di masa pandemi seperti ini tentunya kita sangat keberatan adanya pemutusan kontrak. Kita tidak menuntut pesangon, kita hanya minta dipekerjakan kembali," kata perwakilan Paguyuban PPNPN BPPT Rudi Jaya di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (5/1).
Para eks pegawai BPPT itu diberhentikan per 31 Desember 2021 lalu. Menurut Rudy, para pegawai berstatus PPNPN itu kebanyakan sudah bekerja di atas lima tahun dan sebagian sudah belasan tahun. Dia menyebut pegawai tak pernah disosialisasikan opsi kepegawaian terkait peleburan BPPT ke BRIN.
"Kalau kita disodorkan opsi untuk menjadi PNS tentu kita senang sekali. Makanya tuntutan kita tidak terlalu besar, kita hanya menuntut rasa belas kasihan kepada pimpinan kita karena dalam masa seperti ini tanggung jawab kami sebagai tulang punggung keluarga berat sekali," ujarnya.
"Kita hanya menuntut dikaryakan kembali apalagi kita juga sudah mengenal betul medan kita bekerja dan kita siap membantu negara dalam mepaksanakan kegiatan-kegiatan riset," imbuhnya.
Baca juga: Awak Kapal Baruna Jaya Diberhentikan Tanpa Pesangon, Ini Penjelasan BRIN
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan nantinya akan meminta keterangan BRIN dan kementerian/lembaga terkait nasib para pegawai tersebut. Komnas juga meminta kepada para pelapor untuk melengkapi data-data tambahan.
"Paguyuban nanti akan mendata berapa banyak PPNPN yang terdampak karena integrasi ke BRIN ini dan data-data lama kerja masing-masing orang. Komnas HAM meminta data itu termasuk juga apakah ada sosialisasi seperti yang disampaikan oleh Kepala BRIN dalam beberapa wawancara (media)," ucapnya.
Sebelum ini, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman juga terimbas. Puluhan peneliti yang berstatus bukan PNS terdampak peleburan lembaga riset itu ke BRIN. Adapun peleburan ke BRIN menyangkut total 39 lembaga penelitian milik pemerintah. (A-2)
Hal yang harus dilakukan adalah menjalin kerja sama antar negara.
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengerjakan berbagai tugas dan memecahkan masalah.
Handoko menyebut bahwa dalam kontrak yang ditandatangani para awak sudah tertera kesepakatan itu. Para awak juga bisa memutus atau mengakhiri kontrak mereka secara sepihak.
Satu unit teknologi Arsisnum diperuntukkan bagi Rumah Singgah Gelora Serayu Banyumas, sebuah rumah yang digratiskan bagi keluarga pasien yang menunggu di RS.
Saat ini operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) sedang berlangsung di Kalimantan Barat sejak 17 September 2021
Komnas HAM menerbitkan sebanyak 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) bagi korban maupun keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat
Komnas HAM lakukan asesmen khusus terhadap 12 saksi dan aktivis pengawal kasus Andrie Yunus (KontraS) yang mendapat ancaman digital. Simak detail perlindungan dan polanya di sini.
KontraS menyoroti ancaman terhadap tim advokasi Andrie Yunus, mendorong perlindungan negara dan pembentukan Tim Gabungan Independen.
Komnas HAM mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus
Hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved