Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEJUMLAH mantan pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengadu ke Komnas HAM terkait nasib kepegawaian pascapeleburan lembaga-lembaga penelitian ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mereka meminta agar bisa dipekerjakan kembali di BPPT.
"Tuntutan kita tidak banyak. Di masa pandemi seperti ini tentunya kita sangat keberatan adanya pemutusan kontrak. Kita tidak menuntut pesangon, kita hanya minta dipekerjakan kembali," kata perwakilan Paguyuban PPNPN BPPT Rudi Jaya di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (5/1).
Para eks pegawai BPPT itu diberhentikan per 31 Desember 2021 lalu. Menurut Rudy, para pegawai berstatus PPNPN itu kebanyakan sudah bekerja di atas lima tahun dan sebagian sudah belasan tahun. Dia menyebut pegawai tak pernah disosialisasikan opsi kepegawaian terkait peleburan BPPT ke BRIN.
"Kalau kita disodorkan opsi untuk menjadi PNS tentu kita senang sekali. Makanya tuntutan kita tidak terlalu besar, kita hanya menuntut rasa belas kasihan kepada pimpinan kita karena dalam masa seperti ini tanggung jawab kami sebagai tulang punggung keluarga berat sekali," ujarnya.
"Kita hanya menuntut dikaryakan kembali apalagi kita juga sudah mengenal betul medan kita bekerja dan kita siap membantu negara dalam mepaksanakan kegiatan-kegiatan riset," imbuhnya.
Baca juga: Awak Kapal Baruna Jaya Diberhentikan Tanpa Pesangon, Ini Penjelasan BRIN
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan nantinya akan meminta keterangan BRIN dan kementerian/lembaga terkait nasib para pegawai tersebut. Komnas juga meminta kepada para pelapor untuk melengkapi data-data tambahan.
"Paguyuban nanti akan mendata berapa banyak PPNPN yang terdampak karena integrasi ke BRIN ini dan data-data lama kerja masing-masing orang. Komnas HAM meminta data itu termasuk juga apakah ada sosialisasi seperti yang disampaikan oleh Kepala BRIN dalam beberapa wawancara (media)," ucapnya.
Sebelum ini, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman juga terimbas. Puluhan peneliti yang berstatus bukan PNS terdampak peleburan lembaga riset itu ke BRIN. Adapun peleburan ke BRIN menyangkut total 39 lembaga penelitian milik pemerintah. (A-2)
Hingga saat ini PCR diagnostic test yang telah lulus uji validasi berjumlah 250 kit dari target 50 ribu kit pada akhir Mei
PEMERINTAH Kota Bekasi menja-jaki kemungkinan penggunaan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) buatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk menggantikan mesin yang ditawarkan swasta di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang.
Pemprov DKI Jakarta tidak ingin terburu-buru menginformasikan hal ini karena masih dalam proses pengkajian.
Dana tersebut akan masuk ke negara dan digunakan seperlunya, sesuai kebutuhan dari tim modifikasi cuaca
BADAN Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sejak kemarin mulai mereduksi curah hujan yang tinggi di wilayah Jabodetabek melalui teknologi modifikasi cuaca (TMC). T
Di DKI Jakarta, saat ini, yang terjadi adalah fenomena Nighttime-Morning Precipitation dengan hujan turun sejak malam hingga dini atau pagi hari.
Istri Thomas Lembong, Franciska Wihardja Mengadu ke Komnas HAM
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
Akmal menjelaskan penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam penanganan suporter melanggar regulasi FIFA yang tertuang dalam pasal 19 menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
Komnas HAM menyebutkan bahwa botol-botol temuan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemanggilan dan diskusi langsung bersama Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) di Kantor Komnas HAM, Senin (17/10).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan PSTI, komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengungkap adanya indikasi biaya korban luka tragedi Kanjuruhan telah diberhentikan oleh Pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved