Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani meminta pihak-pihak yang tidak mengerti teknis perubahan peraturan perundang-undangan jangan menyebarkan hoaks terkait dengan langkah Presiden Jokowi yang telah mencabut Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Karena soal prosedur dan teknis hukumnya sudah ada aturannya yang menginduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan dan UU perubahannya (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019)," kata Arsul di Jakarta, Rabu (3/3).
Menurut dia, poin yang disampaikan Presiden Jokowi yang mencabut Lampiran III Perpres 10/2021 merupakan pernyataan tentang kebijakan. Teknisnya ke depan yaitu merevisi Perpres 10/2021 dengan menyatakan penghapusan lampiran tersebut sepanjang menyangkut investasi minuman keras. "Nanti pemerintah tinggal mengeluarkan revisi perpres tersebut," ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPP PPP itu menilai tidak harus seluruh isi dan lampiran Perpres 10/2021 dicabut dahulu lalu dibatalkan. Hal itu seperti perubahan undang-undangan. "Kalau yang diubah hanya pasal tertentu, bukan UU yang dibatalkan, melainkan cukup dengan membuat rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU yang isinya mengubah pasal tertentu tersebut."
Sebelumnya, Presiden mencabut Lampiran III Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras. "Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3).
Presiden Jokowi menyebut keputusan itu diambilnya setelah mendengar berbagai masukan, misalnya dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lain serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah. (Ant/OL-14)
Industri startup Indonesia yang semakin kompetitif tidak selalu memberikan ruang bertahan bagi perusahaan teknologi finansial.
Pemkab Pohuwato memastikan pembukaan lahan oleh PT BJA dilakukan berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan bertahap sesuai petak tebang.
UBS menggelar UBS OneASEAN Summit untuk ke-14 kalinya dengan menghadirkan lebih dari 850 investor institusional, pembuat kebijakan, serta pemimpin industri dari berbagai negara.
Platform investasi aset kripto PT Pintu Kemana Saja berpartisipasi sebagai sponsor dalam Gathering Akbar Asosiasi Rumah Kost Indonesia (ARKI) Yogyakarta.
Pilihan produk seperti reksa dana, saham, hingga obligasi negara Fixed Rate (FR) bisa membantu masyarakat berinvestasi sesuai profil risiko masing-masing.
Tren investasi pada 2026 diproyeksikan semakin mengarah pada penguatan portofolio yang mampu bertahan di tengah gejolak pasar.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keanggotaan Indonesia di Board of Peace setelah AS dan Israel menyerang Iran
Pemerintah didorong menjaga stabilitas pasokan dan harga energi nasional.
DPR RI menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat diselesaikan tahun ini. Hal itu disampaikan Pimpinan Baleg Bob Hasan
Penyaluran bantuan yang dilakukan dalam rangka Reses Masa Sidang III Tahun 2025-2026 ini diawali di Kecamatan Ciparay
DPR minta pemerintah menjamin keselamatan seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Timur Tengah setelah penyerangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved