Jangan Sebar Hoaks Terkait Lampiran Perpres Investasi Miras

Mediaindonesia.com
03/3/2021 16:37
Jangan Sebar Hoaks Terkait Lampiran Perpres Investasi Miras
Asrul Sani(MI/Mohamad Irfan.)

ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani meminta pihak-pihak yang tidak mengerti teknis perubahan peraturan perundang-undangan jangan menyebarkan hoaks terkait dengan langkah Presiden Jokowi yang telah mencabut Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Karena soal prosedur dan teknis hukumnya sudah ada aturannya yang menginduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan dan UU perubahannya (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019)," kata Arsul di Jakarta, Rabu (3/3).

Menurut dia, poin yang disampaikan Presiden Jokowi yang mencabut Lampiran III Perpres 10/2021 merupakan pernyataan tentang kebijakan. Teknisnya ke depan yaitu merevisi Perpres 10/2021 dengan menyatakan penghapusan lampiran tersebut sepanjang menyangkut investasi minuman keras. "Nanti pemerintah tinggal mengeluarkan revisi perpres tersebut," ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP PPP itu menilai tidak harus seluruh isi dan lampiran Perpres 10/2021 dicabut dahulu lalu dibatalkan. Hal itu seperti perubahan undang-undangan. "Kalau yang diubah hanya pasal tertentu, bukan UU yang dibatalkan, melainkan cukup dengan membuat rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU yang isinya mengubah pasal tertentu tersebut."

Sebelumnya, Presiden mencabut Lampiran III Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras. "Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3).

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu diambilnya setelah mendengar berbagai masukan, misalnya dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lain serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya