Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KSP: Pencabutan Aturan Investasi Miras Tidak Ganggu Investasi

Andhika prasetyo
02/3/2021 16:35
KSP: Pencabutan Aturan Investasi Miras Tidak Ganggu Investasi
Ilustrasi(Dok.MI)

TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengungkapkan keriuhan yang terjadi akibat lampiran pembukaan investasi baru dalam industri minuman beralkohol pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah ke depan.

"Saya kira ini menjadi masukan berharga dalam penyusunan peraturan presiden atau peraturan pemerintah ke depan. Setiap peraturan pasti akan mengakomodiasi semaksimal mungkin suara publik," ujar Donny kepada wartawan, Selasa (2/3).

Sedianya, ia mengatakan, dalam perumusan Perpres 10/2021, pemerintah sudah melibatkan kelompok masyarakat. Hanya saja, muncul dinamika yang berbeda ketika regulasi tersebut sudah diterbitkan.

Baca juga: Perpres Miras Resmi Dicabut, PAN Dukung Anies Lepas Saham Bir

"Saya kira sudah ada pelibatan tapi memang dalam perkembangan terakhir, ada aspirasi dari berbagai kelompok untuk merevisi, mengevaluasi kembali perpres tersebut," tuturnya.

Ia juga memastikan bahwa sikap pemerintah yang dengan mudah mengevaluasi peraturan setelah muncul dorongan dari publik tidak akan mengganggu iklim investasi di Tanah Air.

"Tidak semua peraturan perundangan akan dicabut ketika ada keriuhan publik. Ini salah satu saja karena memang dinamika terakhir mengisyaratkan bahwa lembaran yang mengatur investasi minol perlu dievalusasi," tandasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya