Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Perpres Miras Resmi Dicabut, PAN Dukung Anies Lepas Saham Bir

Putri Anisa Yuliani
02/3/2021 16:00
Perpres Miras Resmi Dicabut, PAN Dukung Anies Lepas Saham Bir
Minuman beralkohol(MI/RAMDANI)

FRAKSI PAN DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana melepas saham kepemilikan pada perusahaan bir PT Delta Djakarta.

“Sejak tahun 2019, banyak masukan kepada kami agar Fraksi PAN ikut mendorong penjualan saham bir yang dimiliki Pemprov,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto di Jakarta, Selasa (2/3).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan selama ini pemerintah provinsi DKI Jakarta selalu bilang bahwa penjualan saham bir tersebut terganjal dari restu DPRD DKI Jakarta.

Maka untuk itu saat ini kami menegaskan bahwa Fraksi PAN secara bulat mendukung upaya pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menjual saham yang dimiliki DKI Jakarta sejak era Gubernur Ali Sadikin itu.

Baca juga: Dengar Suara Ulama dan Masyarakat, Jokowi Cabut Perpres Minol

“Pak Gub dan Pak Wagub, Fraksi PAN mendukung 100 persen keputusan untuk menjual saham Delta,” ungkap Bambang.

Pemerintah Provinsi harus berani tegas dengan mengalihkan investasi miras ke investasi lain yang tidak menimbulkan sentimen sosial. Seperti pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi yang berani membatalkan perpres investasi miras karena mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat.

“Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi yang membatalkan perpres soal investasi Miras,” ujar Bambang.

Bambang melihat kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta selama ini di jadikan semacam bumper bagi pemegang saham lainnya seperti San Miguel. Karena Pemprov berstatus sebagai regulator juga, sehingga pemilik  saham lainnya merasa aman. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya