Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

UMKM Berpotensi Untung dari Perpres 10/2021

Budi Ernanto
10/3/2021 05:48
UMKM Berpotensi Untung dari Perpres 10/2021
Pekerja mengemas makanan olahan berbahan dasar ikan tuna dan nila di Kampung Kertasari, Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/2).(ANTARA/ADENG BUSTOMI)

KETUA Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi VI DPR Nasim Khan menilai UMKM bisa untung dengan adanya Perpres 10/2021.

Regulasi tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dianggap mendorong UMKM bisa masuk ke perusahaan-perusahaan besar sehingga bisa mendapatkan akses ke pemasaran.

Kebijakan Presiden Jokowi itu pun dipandang bertujuan baik karena dapat mendorong UMKM berkembang. Dengan Perpres itu, industri besar bisa menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya. Selama ini kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil.

Nasim memberikan contoh sisi positif dari kebijakan itu seperti memasukan kerupuk dan rempeyek ke supermarket. "Ini salah satu upaya lanjutan yang dapat membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya," ujar Nasim dalam keterangannya, Selasa (9/3) malam.

Terkadang, lanjut Nasim, untuk masuk ke ritel atau supermarket, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi. Melalui Perpres baru, dia berharap UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar.

Dia memaparkan, berdasarkan Perpres 10/2021, usaha makanan berbahan kedelai, selain tempe dan tahu, dapat dilakukan dengan skema kemitraan antara UMKM dan industri.

Baca juga: Indo Barometer: Jokowi Demokratis Cabut Perpres Miras

"Menurut saya ada baiknya juga pemerintah mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis kerupuk dan rempeyek, namun harus digaris bawahi bahwa hal tersebut harus dengan syarat-syarat tertentu," katanya.

Syarat tertentu yang dimaksud seperti mengajak kerja sama industri kecil yang selama ini memproduksi kerupuk dan rempeyek. "Dengan masuknya perusahaan-perusahaan besar, maka diharapkan akan meningkatkan investasi di bidang tersebut," ungkapnya.

Sedangkan Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menjelaskan Perpres 10/2021 sedang dalam tahap proses revisi menyusul pencabutan lampiran III Nomor 31, 32, 33 yang diumumkan Presiden pada 2 Maret.

"Selain poin-poin tersebut, ada beberapa bidang usaha lain yang juga akan dilakukan revisi, termasuk industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya," kata Tina. (R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya