Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KETUA Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi VI DPR Nasim Khan menilai UMKM bisa untung dengan adanya Perpres 10/2021.
Regulasi tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dianggap mendorong UMKM bisa masuk ke perusahaan-perusahaan besar sehingga bisa mendapatkan akses ke pemasaran.
Kebijakan Presiden Jokowi itu pun dipandang bertujuan baik karena dapat mendorong UMKM berkembang. Dengan Perpres itu, industri besar bisa menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya. Selama ini kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil.
Nasim memberikan contoh sisi positif dari kebijakan itu seperti memasukan kerupuk dan rempeyek ke supermarket. "Ini salah satu upaya lanjutan yang dapat membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya," ujar Nasim dalam keterangannya, Selasa (9/3) malam.
Terkadang, lanjut Nasim, untuk masuk ke ritel atau supermarket, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi. Melalui Perpres baru, dia berharap UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar.
Dia memaparkan, berdasarkan Perpres 10/2021, usaha makanan berbahan kedelai, selain tempe dan tahu, dapat dilakukan dengan skema kemitraan antara UMKM dan industri.
Baca juga: Indo Barometer: Jokowi Demokratis Cabut Perpres Miras
"Menurut saya ada baiknya juga pemerintah mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis kerupuk dan rempeyek, namun harus digaris bawahi bahwa hal tersebut harus dengan syarat-syarat tertentu," katanya.
Syarat tertentu yang dimaksud seperti mengajak kerja sama industri kecil yang selama ini memproduksi kerupuk dan rempeyek. "Dengan masuknya perusahaan-perusahaan besar, maka diharapkan akan meningkatkan investasi di bidang tersebut," ungkapnya.
Sedangkan Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menjelaskan Perpres 10/2021 sedang dalam tahap proses revisi menyusul pencabutan lampiran III Nomor 31, 32, 33 yang diumumkan Presiden pada 2 Maret.
"Selain poin-poin tersebut, ada beberapa bidang usaha lain yang juga akan dilakukan revisi, termasuk industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya," kata Tina. (R-3)
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Sri mengatakan saat ini ada 97.734 dosen penerima tukin. Dia mengaku saat ini sedang dalam penghitungan dan pendataan lebih detail.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved