Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
BEREDAR pemberitaan media dan informasi di masyarakat terkait besaran nominal iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada 2021. Lebih jelasnya, BPJS Kesehatan menyampaikan keterangan terkait secara lebih lengkap.
Dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Kamis (18/3), BPJS Kesehatan menyatakan tidak benar pemberitaan media massa yang menyatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III PBPU dan BP pada 2021 tetap sebesar Rp25.500 per bulan. Ini karena hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR pada 24 November 2020, DJSN diminta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga guna mempertimbangkan relaksasi iuran bagi PBPU dan BP kelas III sehingga peserta pada segmen tersebut tetap membayar iuran Rp25.500 pada 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, DJSN telah berkoordinasi dan mengadakan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait dengan beberapa kesimpulan. Besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Penerbitan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 merupakan salah satu upaya mendasar untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem penyelenggaraan Program JKN dengan mempertimbangkan prinsip gotong-royong oleh seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, besaran iuran tetap merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Pasal 34 ayat 1 huruf b Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dengan ketentuan untuk 2021 dan tahun berikutnya:
a) Sebesar Rp35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta;
b) Sebesar Rp7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP;
c) Iuran bagian peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp35.000 per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagian atau seluruhnya. (RO/OL-14)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
MENTERI Hukum Supartman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons adanya aksi demonstrasi yang menuntut 'Bubarkan DPR' dan memprotes tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Karena sebagian anggota memperhatikan kesehatannya. Misalnya, mengurangi makanan berbahan tepung atau mengandung gula.
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved