Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Masih tersisa 3 aturan yang belum disahkan yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Dana Bantuan Korban TPKS; RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS); dan Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Hubungan Kelembagaan Indra Gunawan menyebut dua di antara yang belum disahkan sudah dalam pengajuan kepada Presiden untuk ditandatangani. Keduanya yakni RPP 4PTPKS dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Sementara RPP Dana Bantuan Korban TPKS masih tahap harmonisasi yang diprakarsai Kemenkumham.
"Kita masih koordinasi dengan Setneg untuk tinggal minta penetapan dari Presiden. Semoga tidak ada yang tertinggal atau koreksi lagi dari Setneg," ujar Indra kepada Media Indonesia, Senin (14/4).
"Info hari ini (14/4) dari Setneg, (RPP) 4PTPKS, para menteri terkait sudah lengkap mengirimkan ke Setneg, dan sudah proses pengajuan penetapan ke Presiden," tambahnya.
Sebelumnya, empat peraturan yang telah disahkan adalah PP No.27 tahun 2024 tentang koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPKS; Perpres No.9 tahun 2024 tentang penyelenggaraan diklat pencegahan dan penanganan TPKS; Perpres No.55 tahun 2024 tentang UPTD PPA; dan Perpres No.98 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan perlindungan dan pemulihan TPKS.
"Target kita sebenarnya secepat mungkin bisa diselesaikan. Namun penyusunan RPP ini juga perlu koordinasi lintas sektor juga terutama juga dlm pengesahannya," pungkas Indra. (H-3)
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Penegakan UU TPKS dinilai belum maksimal dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Implementasi hukum dan perspektif gender aparat menjadi sorotan.
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved