Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Masih tersisa 3 aturan yang belum disahkan yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Dana Bantuan Korban TPKS; RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS); dan Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Hubungan Kelembagaan Indra Gunawan menyebut dua di antara yang belum disahkan sudah dalam pengajuan kepada Presiden untuk ditandatangani. Keduanya yakni RPP 4PTPKS dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Sementara RPP Dana Bantuan Korban TPKS masih tahap harmonisasi yang diprakarsai Kemenkumham.
"Kita masih koordinasi dengan Setneg untuk tinggal minta penetapan dari Presiden. Semoga tidak ada yang tertinggal atau koreksi lagi dari Setneg," ujar Indra kepada Media Indonesia, Senin (14/4).
"Info hari ini (14/4) dari Setneg, (RPP) 4PTPKS, para menteri terkait sudah lengkap mengirimkan ke Setneg, dan sudah proses pengajuan penetapan ke Presiden," tambahnya.
Sebelumnya, empat peraturan yang telah disahkan adalah PP No.27 tahun 2024 tentang koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPKS; Perpres No.9 tahun 2024 tentang penyelenggaraan diklat pencegahan dan penanganan TPKS; Perpres No.55 tahun 2024 tentang UPTD PPA; dan Perpres No.98 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan perlindungan dan pemulihan TPKS.
"Target kita sebenarnya secepat mungkin bisa diselesaikan. Namun penyusunan RPP ini juga perlu koordinasi lintas sektor juga terutama juga dlm pengesahannya," pungkas Indra. (H-3)
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
Dijelaskan Jane dalam persidangan, Hotel Nights melibatkan tiga kali hubungan seksual dengan seorang gigolo.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved