Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menegakkan hukum.
"Implikasinya hak-hak korbannya kemudian tidak bisa diakomodir karena hak-hak korban kekerasan seksual yang paling komprehensif ada di dalam UU TPKS," kata Sri Wiyanti dalam Diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (11/6).
Sehingga korban tidak dapat restitusi, perlindungannya melemah, layanannya seadanya dan tidak menggunakan sisi pelayanan terpadu yang ada di dalam UU TPKS.
Oleh karena itu pemahaman terhadap UU TPKS terkait dengan delik juga harus dipahami semua orang termasuk dari aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Sri Wiyanti menyebut sampai saat ini masih banyak yang melihat bahwa UU TPKS sebagai delik aduan sehingga terkadang jalan keluar yang dipilih melalui mediasi. Padahal kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui jalur mediasi.
"Masih ada sampai sekarang kasus-kasus yang dimediasi yang bahkan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Untuk kasus-kasus yang seharusnya tidak boleh dimediasi karena dia merupakan delik biasa," ungkapnya.
"Problem-problem ini yang berpengaruh terhadap mekanisme-mekanisme di kepolisian yang kemudian tidak menggunakan UU TPKS bahkan tidak tahu bahwa UU TPKS tidak membolehkan adanya penyelesaian di luar pengadilan," pungkasnya. (H-3)
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Julio Iglesias dituduh melakukan kekerasan seksual dan perdagangan manusia oleh dua mantan karyawannya. Kasus ini kini dalam penyelidikan yudisial Spanyol.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
AKTRIS Helsi Herlinda dikenal dengan peran antagonis selama dua dekade. Kali ini, Helsi bertransformasi total menjadi karakter protagonis yang menderita dalam film Nia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved