Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menegakkan hukum.
"Implikasinya hak-hak korbannya kemudian tidak bisa diakomodir karena hak-hak korban kekerasan seksual yang paling komprehensif ada di dalam UU TPKS," kata Sri Wiyanti dalam Diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (11/6).
Sehingga korban tidak dapat restitusi, perlindungannya melemah, layanannya seadanya dan tidak menggunakan sisi pelayanan terpadu yang ada di dalam UU TPKS.
Oleh karena itu pemahaman terhadap UU TPKS terkait dengan delik juga harus dipahami semua orang termasuk dari aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Sri Wiyanti menyebut sampai saat ini masih banyak yang melihat bahwa UU TPKS sebagai delik aduan sehingga terkadang jalan keluar yang dipilih melalui mediasi. Padahal kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui jalur mediasi.
"Masih ada sampai sekarang kasus-kasus yang dimediasi yang bahkan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Untuk kasus-kasus yang seharusnya tidak boleh dimediasi karena dia merupakan delik biasa," ungkapnya.
"Problem-problem ini yang berpengaruh terhadap mekanisme-mekanisme di kepolisian yang kemudian tidak menggunakan UU TPKS bahkan tidak tahu bahwa UU TPKS tidak membolehkan adanya penyelesaian di luar pengadilan," pungkasnya. (H-3)
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Selain itu, santri putra ditemukan lebih rentan (1,90%) dibandingkan santri putri (0,20%), terhadap kekerasan seksual di pesantren.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved