Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Dewan Ingatkan Perubahan RPJMD DKI Harus Sesuai Perpres

Rahmatul Fajri
10/8/2021 18:31
Dewan Ingatkan Perubahan RPJMD DKI Harus Sesuai Perpres
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi(ANTARA/Sigid Kurniawan )

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemprov DKI meninjau kembali soal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan perubahan RPJMD harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Uji Coba Gage di 8 Ruas Jalan

Perpres tersebut diterbitkan karena bencana pandemi covid-19 secara nasional yang tentunya berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah sehingga diperlukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan penyesuaian RPJMD.

“Jadi proses penyesuaian RPJMD ini adalah proses penyesuaian program kerja di 2020 sampai 2022 dengan RPJMN 2020 sampai 2024, dan tidak melakukan penjabaran untuk RPJMD untuk tahun 2017 sampai 2019 atau perubahan di 2017 sampai 2022," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/8).

Dalam Pasal 2 Ayat 3 poin (b) Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 sampai 2024, bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJMN.

Dengan demikian, dalam forum rapat pimpinan gabungan, Pras sapaan karib Ketua DPRD DKI Jakarta, meminta kepada jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan kajian-kajian penjabaran RPJMD khusus 2020-2022.

“Apakah eksekutif sudah menyiapkan data tahun per tahun yang terlewati masalah penjabarannya. Agar pihak eksekutif sudah menyiapkan bahan dalam bentuk rencana kerja program kegiatan yang dapat terealisasi dan tidak dapat realisasi tahun 2017-2019 dalam penjabaran RPJMD Provinsi Jakarta,” jelas Prasetio.

Dalam penjelasan Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, latar belakang diusulkannya perubahan RPJMD didasari oleh resesi yang terjadi akibat dampak pandemi covid-19. Pada tahun 2020, ekonomi Jakarta mengalami kontraksi hingga minus 8,33% (YoY) yang kemudian berangsur membaik mencapai minus 3,89% pada triwulan IV yang menandakan perekonomian masih berada di bawah tingkat normal.

Beberapa indikator yang diubah antara lain, reorientasi arah kebijakan pembangunan atas visi dan kebijakan pembangunan Kota Jakarta, penyesuaian asumsi makro yang disusun berdasarkan masukan Bank Indonesia, BPS DKI serta INDEF, serta penyesuaian indikator dan target kinerja pembangunan pada periode 2020 hingga 2022.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali memastikan pihaknya akan fokus dengan perubahan RPJMD 2020-2022. Kajian tersebut akan segera disampaikan kepada DPRD DKI untuk dibahas.

“Sementara untuk RPJMD 2018-2022, kita tidak melakukan revisi, nanti penjabarannya akan kita jelaskan lagi,” tandas Marullah. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya