Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polda Metro Jaya Kembali Uji Coba Gage di 8 Ruas Jalan

Hilda Julaika
10/8/2021 18:14
Polda Metro Jaya Kembali Uji Coba Gage di 8 Ruas Jalan
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara soal pemberlakukan ganjil-genap(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

POLDA Metro Jaya memberlakukan kembali sistem pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil-genap (gage) di 8 ruas jalan di Jakarta. Hal ini mulai berlaku pada 12-16 Agustus mendatang. Adapun kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda 4 ke atas.

“Akan kita berlakukan atau uji cobakan pembatasan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (10/8).

Baca juga: Polisi: Tersangka Kasus Vaksin Kosong Terancam Pidana Setahun

Adapun 8 titik dengan sistem ganjil-genap itu ialah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No 320 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. Pembatasan gage ini berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Kendati demikian, penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap diberlakukan.

“Dan ini (sistem gage) diterapkan untuk roda 4 ke atas, roda dua gak berlaku. STRP tetap menjadi persyaratan tapi tak lagi melakukan penyekatan di 100 titik, hanya 8 saja,” jelasnya.

Sambodo menambahkan apabila penerapan di 8 titik tersebut kurang efektif maka akan dilakukan penambahan titik untuk penerapan gage. Hal ini sekaligus memperjelas kalau mulai besok penyekatan di 100 titik akan dihentikan. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik