Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ini Perpres Strategi Nasional Kelanjutusiaan yang Baru Ditandatangai Presiden

Mediaindonesia.com
22/9/2021 13:57
Ini Perpres Strategi Nasional Kelanjutusiaan yang Baru Ditandatangai Presiden
Ilustrasi(Mi/Fransisco Carollio)

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 88/2021 mengenai Strategi Nasional (stranas) Kelanjutusiaan

‘’Berita baik, Alhamdulillah, Pak Presiden sudah menandatangani peraturan presiden mengenai Strategi Nasional Kelanjutusiaan dan nomornya resmi hari ini. Dapat kami sampaikan nomor 88 tahun 2021,’’ ujar Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Maliki, di Jakarta, Rabu (22/9).

Maliki mengatakan dalam Stranas tersebut mencakup lima pilar utama diantaranya pertama terkait perlindungan sosial, jaminan pendapatan dan kapasitas individu.

Kedua mengenai derajat kesehatan dan kualitas lanjut usia. Ketiga pembangunan lingkungan ramah lanjut usia.

Keempat penguatan kelembagaan pelaksana program kelanjutusiaan, dan kelima penghormatan dan perlindungan hak lanjut usia.

Baca juga : KPK Selisik Pendaftaran Calon Kades di Probolinggo

Maliki mengatakan strategi tersebut merupakan awalan untuk mengantarkan pemerintah mewujudkan lansia, mandiri sejahtera dan bermartabat.

‘’Jadi nanti sesegera mungkin Bappenas akan mengkoordinasikan dengan seluruh Kementerian Lembaga terkait dan pihak pemerintah dalam hal ini LSM akademisi dan berbagai pihak,’’ujar dia.

Menurut Maliki, diresmikannya Stranas bukan layaknya seorang anak-anak, tapi pemuda yang terus membangun rumahnya sehingga ke depan akan saat lanjut usia, rumahnya sudah akan lebih bagus lagi.

‘’Dengan kondisi yang harus kita hadapi ke depan dengan adanya Stranas mudah-mudahan kita bisa mendorong peraturan perundangan yang lebih kuat yaitu undang-undang untuk menyejahterakan lansia,’’ujar Maliki. (Ant/OL-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik