Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Selisik Pendaftaran Calon Kades di Probolinggo

Dhika Kusuma Winata
22/9/2021 13:30
KPK Selisik Pendaftaran Calon Kades di Probolinggo
Bupati non-aktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (16/9).( MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian uang dari para ASN yang mendaftar sebagai penjabat kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Penyidik KPK menyelisik mekanisme pendaftaran jual beli jabatan kades dengan memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Probolinggo.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang bagi para ASN yang akan mendaftar untuk jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/9).

Saksi-saksi yang diperiksa yakni Sekda Pemkab Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Probolinggo Hudan Syarifuddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, dan Pitra Jaya Kusuma selaku ajudan Hasan Aminuddin. Pemeriksaan digelar di kantor Bupati Probolinggo.

Kepada para saksi tersebut, KPK juga menelusuri proses usulan hingga pelantikan penjabat kepala desa. KPK menyelisik peran suami Bupati Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin. Hasan diduga memegang kendali dalam jual beli jabatan tersebut lantaran para calon kepala desa ditengarai harus mendapat persetujuan atau parafnya.

"Didalami juga mengenai usulan hingga pelantikan menjadi pj kepala desa dimaksud harus mendapat persetujuan berupa paraf dari tersangka HA (Hasan) sebagai representasi dari tersangka PTS (Puput) selaku bupati," ucap Ali Fikri.

Kasus jual beli jabatan kepala desa itu terjadi secara massal. KPK menetapkan total 22 tersangka. Tersangka penerima suap yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana sari serta suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan sebagai Camat Paiton.

Adapun 18 tersangka pemberi suap merupakan calon kepala desa yang juga ASN Pemkab Probolinggo yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Puput Tantriana merupakan bupati yang menjabat dua periode sejak 2013. Suaminya Hasan yang saat ini merupakan anggota DPR juga pernah menjabat Bupati Probolinggo dua periode sejak 2003 hingga 2013.

Dalam kasus jual beli jabatan kepala itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa wajib menyetor Rp20 juta per orang. KPK menyebut selain setoran Rp20 juta, ada pula upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.(Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya