Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI teror kembali menyeruak yang menunjukkan bahwa penanganannya harus berbarengan dengan penanganan ekstremisme. Untui itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) yang diundangkam 7 Januari 2021 lalu harus segera dijalankan.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan banyak regulasi selama ini memiliki kelemahan terutama di tingkat pelaksanaan. Perpres RAN PE secara konseptual sudah bagus, tapi pelaksanaannya juga harus bagus.
"Perpres ini memungkinkan melibatkan banyak kalangan. Kalangan kampus, akademisi kebagian banyak di situ," kata Isnur dalam Seminar Publik Institut Demokrasi Republikan (ID Republikan) dengan tema, Menguatnya Ekstremisme dan Tantangan Penanganan Terorisme di Indonesia, Senin (12/4).
Isnur mengatakan, RAN PE bagus karena ia partisipatif dan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga yang selama ini dianggap tidak koordinatif. Padahal, untuk mengatasi terorisme, dibutuhkan kerja sama semua pihak.
"RAN PE relatif panjang dan relatif partisipatif. Dan benar Perpres tersebut adalah soft approach, pendekatan lunak dan melibatkan hampir seluruh kementerian dan kelembagaan yang selama ini kita anggap tidak koordinatif. Itu bagus," paparnya.
Bahkan, lanjutnya, pemerintah dalam penyusunan RAN-PE ini melibatkan Komnas Perempuan. Sebab, dalam perpres tersebut ada pembahasan isu gender dalam penanggulangan terorisme.
"Jadi secara isi, Perpres ini bagus karena melibatkan hampir semua institusi," tegasnya.
Sementara itu, Eks Narapidana Terorisme Sofyan Tsauri mengingatkan agar umat Islam tidak salah pilih guru agama agar tidak terjerumus pada perilaku intoleran.
"Anda harus punya guru yang baik, punya guru yang mencintai bangsa dan negara ini. Jangan asal guru, asal ulama sehingga kalian intoleran," jelasnya.
Selain itu, penting juga untuk mengembangkan minat baca terhadap kitab-kitab keagamaan. Radikalisme berkembang, kata dia, akibat minimnya minat baca serta gampang kagum terhadap tokoh tertentu yang memiliki pemahaman keagamaan radikal.
"Kurangnya baca dan berpaku pada satu dalil sehingga kita ini sering terkagum-kagum dengan tokoh yang di luar sana sehingga kita terlibat dalam kelompok mereka. Maka dengan mudah kita akan terpapar dan ikuti paham mereka," paparnya.
baca juga: Kompolnas Dukung Pembangunan Lapas Khusus Napi Teroris
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sukron Kamil membenarkan pernyataan Sofyan. Menurutnya, kelompok ekstremis selalu tidak tuntas dalam memahami sebuah dalil ayat-ayat suci.
"Bacanya sekedar satu ayat dan mengambil kesimpulan, contohnya menggap bank haram, riba, dan tak berkah, menganggap pemerintah sebagai pemerintah thaugut karena tak melaksanakan hukum Islam," ujarnya.
Sebab itu, lanjutnya, pemberantasan terorisme memerlukan kerja kolektif antar elemen masyarakat agar penanganannya bisa efektif.
"Hemat saya, pemerintah (dalam pemberantasan terorisme) tidak bisa hanya melalui BNPT, tapi harus civil society yang perlu lebih banyak dilibatakan," pungkasnya. (OL-3)
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
PENAMBAHAN pos menteri dalam kabinet dinilai sudah sesuai amanat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved