Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik rencana pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membangun tiga lembaga permasyarakatan (lapas) khusus narapidana terorisme (napiter) di Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Kami menyambut baik pemerintah akan membangun tiga lapas super maximum security di Nusakambangan," ujar Komisionar Kompolnas Peongky Indarti saat dihubungi, Minggu (11/4).
Menurut Poengky, ruang tahanan Polri menjadi persoalan di tengah pandemi covid-19. Sebab, terjadi kelebihan kapasitas karena seluruh tahanan, termasuk dari kejaksaan, dititipkan ke Polri.
Baca juga: Pembangunan Lapas untuk Napiter Cegah Upaya Radikalisasi
"Oleh karena itu, ada kebijakan selektif dalam melakukan penahanan, yaitu kasus kejahatan dengan ancaman hukuman berat dan kasus luar biasa. Seperti kasus terorisme," imbuh Poengky.
Seiring maraknya penangkapan pihak yang terlibat dalam jaringan terorisme, lanjut dia, mengakibatkan rumah tahanan khusus teroris menjadi penuh. Oleh karena itu, pembangunan lapas dengan pengamanan khusus merupakan hal penting yang harus segera direalisasikan
"Sangat bisa dimaklumi, jika tempat tahanan khusus teroris penuh. Perlu segera dibangunkan tempat khusus, dengan pengamanan super maximum," tandasnya.(OL-11)
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung proses deradikalisasi yang lebih holistik.
Ratusan mantan narapidana terorisme (napiter) mengikuti upacara bendera merah putih memperingati hari Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indoensia ke-79 tahun
Komjen Rycko Amelza Dahniel membeberkan tantangan yang dihadapi dalam menghadapi kasus terorisme tahun 2024.
SEMBILAN narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Surabaya mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (18/1).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 146 tersangka teroris ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sepanjang 2023.
Kepala BNPTKomisaris Jenderal Ryzko Amelza Daniel mengatakan bahwa pencegahan terorisme merupakan kewajiban semua pihak agar saling memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
Anam mengatakan, dalam kegiatan evaluasi, penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan rangkaian penyelidikan dari awal hingga hari ini.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut ada tiga lokasi penting yang menjadi kunci untuk mengungkap misteri di balik kematian diplomat Kemenlu
Ketiga lokasi itu telah ditelusuri penyidik Polda Metro Jaya. Maka itu, ia mendorong polisi segera merilis kasus kematian Diplomat Arya Daru ke publik.
Kompolnas pun ikut turun tangan untuk menyelidiki kasus kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayuan, berikut temuan Kompolnas
Kompolnas belum bisa memerinci lebih jauh isi kresek tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved