Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMBILAN narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Surabaya mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (18/1).
Pengucapan ikrar setia itu dilakukan di Aula MD Arifin Lapas I Surabaya. Disaksikan langsung Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar dan perwakilan dari BNPT Kolonel Infantri Kurniawan, perwakilan Densus 88 AT Polri Kombes Iwan Ristiyanto dan Kepala Bapas Surabaya Rika Apriyanti.
"Kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas I Surabaya dan stakeholder terkait," kata Asep.
Menurut Asep, Lapas I Surabaya berhasil melakukan deradikalisasi dalam waktu yang singkat. Hanya sekitar 40 hari sejak lapas yang dipimpin Jayanta itu menerima pelimpahan dari Rutan Cikeas, Depok pada 6 Desember 2023 lalu.
Baca juga: BNPT: Harus Ada Penyesuaian Kelembagaan untuk Perkuat Pencegahan dan Deradikalisasi
"Hal ini tentu menjadi capaian yang baik, membuktikan bahwa Lapas I Surabaya masih menjadi salah satu lapas dengan program deradikalisasi yang terbaik di Indonesia," kata Asep.
Asep berharap agar pengucapan ikrar setia kepada NKRI itu tidak hanya formalitas semata. Melainkan ikrar ini benar-benar membuktikan perbuatan dan tingkah laku sesuai dengan ideologi NKRI yaitu Pancasila.
Selain itu, lanjut Asep, ikrar ini sebagai langkah penting dalam upaya membangun narapidana sebagai anggota masyarakat yang bermakna dan positif. Tujuan-tujuan ini mendukung visi rehabilitasi dan reintegrasi yang holistik di dalam sistem pemasyarakatan.
Sementara itu Kalapas Surabaya Jayanta menjelaskan, bahwa ikrar setia NKRI bukan akhir dari proses deradikalisasi. Melainkan masih ada perjalanan panjang untuk menghasilkan kontra narasi dari kelompok teroris yang masih aktif.
Baca juga: Pemberantasan Terorisme di Tangan Capres
"Masih ada program pembinaan lanjutan untuk memastikan narapidana teroris benar-benar telah menunjukkan perubahan perilaku," ujar Jayanta.
Jayanta mengungkapkan, selama ini pihaknya memberikan pembinaan khusus kepada napiter. Kolaborasi juga dijalin dengan stakeholder terkait, sehingga pembinaan bisa maksimal.
"Alhamdulillah, dalam membina napiter perjalanannya relatif lancar dan keduanya juga koperatif," kata Jayanta.
Jayanta mengakui bahwa dukungan rekan sejawat mantan napiter yang sudah bebas juga bisa mempercepat dan semakin memantapkan keyakinan kedua napiter. Sehingga, bisa membantu pihaknya melakukan pembinaan secara optimal.
"Ini jadi salah satu bentuk kolaborasi kami dengan pihak eksternal untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi," terangnya.
Kesembilan narapidana teroris yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI itu adalah AS (mantan Jamaah Islamiyah), AR (mantan Jamaah Islamiyah, ES (mantan Jamaah Islamiyah Medan), F (mantan Jamaah Ansharut Daulah Makassar), GS (mantan Jamaah Islamiyah Medan), H (mantan Jamaah Ansharut Daulah Makassar), MF (mantan Mujadidin Indonesia Timur (MIT), MIG (mantan Jamaah Ansharut Daulah Poso), ST (mantan Jamaah Islamiyah Medan).
(Z-9)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung proses deradikalisasi yang lebih holistik.
Ratusan mantan narapidana terorisme (napiter) mengikuti upacara bendera merah putih memperingati hari Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indoensia ke-79 tahun
Komjen Rycko Amelza Dahniel membeberkan tantangan yang dihadapi dalam menghadapi kasus terorisme tahun 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 146 tersangka teroris ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sepanjang 2023.
Kepala BNPTKomisaris Jenderal Ryzko Amelza Daniel mengatakan bahwa pencegahan terorisme merupakan kewajiban semua pihak agar saling memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved