Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PERLAKUAN khusus terhadap narapidana terorisme (napiter) merupakan sebuah keniscayaan. Sebab, napiter perlu mengikuti program deradikalisasi, agar bisa lepas dari ideologi teroris setelah dinyatakan bebas.
Namun kenyataannya, lapas napiter di Cikeas, Jawa Barat, telah kelebihan kapasitas. Hal itu diutarakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pemerintah pun berencana membangun lembaga permasyarakatan (lapas) khusus napiter di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Baca juga: Menkumham Akan Bangun 3 Lapas Baru Khusus Teroris
Pengamat intelijen dan keamanan Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta tidak menampik adanya upaya radikalisasi yang dilakukan napiter, terhadap narapidana lain saat digabungkan dalam satu tahanan.
"Seringkali narapidana kasus terorisme justru melakukan radikalisasi kepada narapidana lainnya, jika ditahan bersama-sama. Ini yang menjadikan napiter cukup berisiko saat ditahan di lapas umum," jelas Sanislaus saat dihubungi, Minggu (11/4).
Kendati demikian, dia berpendapat pembangunan lapas napiter tidak hanya sebatas pembangunan fisik. Lebih dari itu, petugas lapas juga perlu disiapkan dengan matang. "Sehingga, mampu menghadapi dan mengelola napiter yang mempunyai ideologi kekerasan," imbuhnya.
Baca juga: BNPT: Napiter Senior Bisa Ikut Bina Napiter Junior
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai kelebihan kapasitas lapas disebabkan banyaknya kasus pidana ringan yang dipaksakan masuk ke penjara. Padahal, untuk pidana terorisme membutuhkan pendekatan tersendiri.
Masalah lain dari sistem lapas di Indonesia, lanjutnya, adalah keterbatasan tenaga permasyarakatan. "Yasonna sudah hampir 7 tahun jadi menteri, kita tidak melihat ada strategi jelas sama sekali untuk beresin overcrowding," tutur Erasmus.(OL-11)
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung proses deradikalisasi yang lebih holistik.
Ratusan mantan narapidana terorisme (napiter) mengikuti upacara bendera merah putih memperingati hari Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indoensia ke-79 tahun
Komjen Rycko Amelza Dahniel membeberkan tantangan yang dihadapi dalam menghadapi kasus terorisme tahun 2024.
SEMBILAN narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Surabaya mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (18/1).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 146 tersangka teroris ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sepanjang 2023.
Kepala BNPTKomisaris Jenderal Ryzko Amelza Daniel mengatakan bahwa pencegahan terorisme merupakan kewajiban semua pihak agar saling memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved