Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
LEMBAGA pemasyarakatan (lapas) diusulkan pasang pemblokir sinyal seluler atau signal jammer guna mencegah ponsel masuk ke lapas. Hal itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR Mafirion saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Komisi XIII DPR.
“Pak Dirjen saya pikir mungkin tahun ini beli jammer aja, jadi geser anggaran beli jammer aja, kan jammer itu ada yang radius-radiusnya cukup. Jadi kalau sudah jammer itu, masuk barang (ponsel), enggak bisa digunakan, seperti Nusa Kambangan kan," kata Mafirion di Ruang Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5).
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
“Mungkin ada uang (anggaran) yang digeser tahun ini, dibeli aja buat beberapa tempat, pasang itu, di tengah-tengah kan ada yang radius 10, 20, 30 meter, 100 meter itu lebih baik,” ucapnya.
Mafirion mengatakan para kelapa lapas juga tak perlu repot untuk melakukan razia ponsel. Razia berulang sejatinya dilakukan karena masih ada yang melakukan penggunaan ponsel oleh narapidana.
”Kalau kita begini terus, razia terus, di jammer aja, uji coba aja mungkin di 10 lapas, 20 lapas, itu pasti ampuh, dan itu harganya mulai 23 sampai 153 juta, tinggal beli yang murah aja dulu,” tambah dia.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas, Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar mengaku bahwa praktik penyelundupan ponsel ke dalam lapas itu masih sering terjadi. Salah satu caranya yakni melibatkan oknum petugas.
“Sekarang yang sering terjadi ya bermain, jadi narapidana itu memanfaatkan petugas-petugas yang bisa dimanfaatkan,” ujar dia. (Fah/P-3)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Pengaduan soal pungli dapat disampaikan melalui kotak aduan yang tersedia di setiap blok hunian atau secara daring melalui WhatsApp di nomor 0812-1351-5837, serta melalui Aplikasi LATUCIP GO.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved