Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Alasan Perpres BRIN Belum Jadi Lembaran Negara

Cahya Mulyana
12/2/2021 18:38
Ini Alasan Perpres BRIN Belum Jadi Lembaran Negara
Logo Kemenristek-Dikti(Dok. Kemenristek-Dikti)

PERATURAN Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020 belum dapat diundangkan ke dalam Lembaran Negara. Hal itu karena regulasi itu masih terdapat kekeliruan sehingga harus diperbaiki terlebih dulu.

"Jadi sekitar 1 April 2020, Sekretaris Negara (Setneg) menyampaikan Perpres BRIN ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) untuk diundangkan. Setelah diperiksa, ada beberapa hal yang harus diperbaiki sehingga dikembalikan," papar Kepala Bagian Humas pada Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkum-HAM Tubagus Erif Faturahman kepada Media Indonesia, Jumat (12/2). 

Menurut dia, Setneg menerima pengembalian regulasi itu untuk diperbaiki seperti yang disarankan KemenkumHAM. Dalam hitungan hari, Setneg menyerahkan Perpres itu dengan maksud diundangkan. 

"Tetapi setelah dicek ulang, ternyata tidak ada perubahan atau perbaikan seperti yang disarankan sehingga dikembalikan lagi," jelasnya. 

Ia mengatakan penyerahan Perpres itu setelah diminta diperbaiki sangat cepat. Sayangnya aturan itu belum dapat diundangkan sehingga harus dikembalikan untuk kedua kalinya. 

"Proses penerimaan dan pengembalian itu dalam waktu hitungan hari. Setelah dua kali dikembalikan, sampai saat ini Setneg belum menyerahkan kembali ke KemenkumHAM," pungkasnya. 

Baca juga : Kementeria PPA: Aisha Wedding Muncul Karena Rapuhnya Keluarga

Sebelumnya, Menteri Ristek/Ka BRIN Bambang Brodjonegoro tampil sebagai pembicara utama dalam FGD yang dihadiri sejumlah media. Menurut Bambang, salah satu tantangan yang dihadapinya ialah Perpres BRIN yang belum dapat berjalan efektif.

“Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2020, namun belum dapat efektif karena Kemenkumham belum mencatatkan dan mengumumkan secara resmi,” kata Bambang. 

Sesuai ketentuan UU 12/2011, terakhir diubah menjadi UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perpres itu harus ditempatkan dalam Lembaran Negara agar setiap orang mengetahuinya. Otoritas untuk memasukan ke dalam Lembaran Negara ialah Menkum dan HAM.

Pembentukan BRIN diamanatkan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk BRIN.

BRIN, menurut Pasal 48 ayat (2) UU 11/2019, dibentuk oleh Presiden. Ketentuan mengenai BRIN, menurut ayat (3), diatur dengan perpres. Harus tegas dikatakan bahwa perpres yang diteken Presiden pada 30 Maret 2020 adalah untuk menjalankan amanat Pasal 48. Perpres itu malah tersandera hingga kini. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya