Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020 belum dapat diundangkan ke dalam Lembaran Negara. Hal itu karena regulasi itu masih terdapat kekeliruan sehingga harus diperbaiki terlebih dulu.
"Jadi sekitar 1 April 2020, Sekretaris Negara (Setneg) menyampaikan Perpres BRIN ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) untuk diundangkan. Setelah diperiksa, ada beberapa hal yang harus diperbaiki sehingga dikembalikan," papar Kepala Bagian Humas pada Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkum-HAM Tubagus Erif Faturahman kepada Media Indonesia, Jumat (12/2).
Menurut dia, Setneg menerima pengembalian regulasi itu untuk diperbaiki seperti yang disarankan KemenkumHAM. Dalam hitungan hari, Setneg menyerahkan Perpres itu dengan maksud diundangkan.
"Tetapi setelah dicek ulang, ternyata tidak ada perubahan atau perbaikan seperti yang disarankan sehingga dikembalikan lagi," jelasnya.
Ia mengatakan penyerahan Perpres itu setelah diminta diperbaiki sangat cepat. Sayangnya aturan itu belum dapat diundangkan sehingga harus dikembalikan untuk kedua kalinya.
"Proses penerimaan dan pengembalian itu dalam waktu hitungan hari. Setelah dua kali dikembalikan, sampai saat ini Setneg belum menyerahkan kembali ke KemenkumHAM," pungkasnya.
Baca juga : Kementeria PPA: Aisha Wedding Muncul Karena Rapuhnya Keluarga
Sebelumnya, Menteri Ristek/Ka BRIN Bambang Brodjonegoro tampil sebagai pembicara utama dalam FGD yang dihadiri sejumlah media. Menurut Bambang, salah satu tantangan yang dihadapinya ialah Perpres BRIN yang belum dapat berjalan efektif.
“Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2020, namun belum dapat efektif karena Kemenkumham belum mencatatkan dan mengumumkan secara resmi,” kata Bambang.
Sesuai ketentuan UU 12/2011, terakhir diubah menjadi UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perpres itu harus ditempatkan dalam Lembaran Negara agar setiap orang mengetahuinya. Otoritas untuk memasukan ke dalam Lembaran Negara ialah Menkum dan HAM.
Pembentukan BRIN diamanatkan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk BRIN.
BRIN, menurut Pasal 48 ayat (2) UU 11/2019, dibentuk oleh Presiden. Ketentuan mengenai BRIN, menurut ayat (3), diatur dengan perpres. Harus tegas dikatakan bahwa perpres yang diteken Presiden pada 30 Maret 2020 adalah untuk menjalankan amanat Pasal 48. Perpres itu malah tersandera hingga kini. (OL-7)
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
PROBLEM perundungan di ruang pendidikan tampaknya selalu berulang dan hadir.
Nasir Djamil mengatakan sangat tidak layak dan patut seorang aparatur sipil negara yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahun mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut.
Kemitraan ini dilakukan untuk mendukung keseriusan Indonesia dalam menggunakan teknologi reaktor modular kecil (small modular reactor/SMR) untuk memenuhi tujuan keamanan energi dan iklim.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Mulyanto, prihatin mengetahui anggaran riset nasional tahun 2023 yang akan dikelola Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hanya Rp2,2 triliun.
BRIN mendapatkan anggaran riset sebesar Rp6,4 triliun untuk tahun ini.
ANGGARAN riset nasional tahun 2023 hanya Rp2,2 triliun dan menjadi yang terendah sepanjang sejarah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved