Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PROMOSI nikah muda yang dilakukan wedding organizer Aisha Wedding memunculkan banyak polemik, terlebih jika memang banyak yang terbujuk dan menerima ajakann WO ini menandakan begitu rapuhnya pertahanan di rumah tangga atau masyarakat terhadap anak.
Padahal menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar lingkungan keluarga merupakan basis awal kehidupan bagi setiap manusia.
"Lingkuangan keluarga menjadi tempat pertama dan utama bagi anak untuk memperoleh hak mempertahankan kelangsungan hidup (survival), hak untuk tumbuh kembang secara wajar (deverlopmental), hak untuk mendapatkan perlindungan (protection), dan hak untuk ikut berpartisipasi membangun masa depannya (participation)," kata Nahar, Jumat (12/2).
Menurutnya, keluarga sebagai lingkungan terdekat bagi anak sangat menentukan masa depan anak, kerapuhan keluarga menjadi faktor yang dominan terhadap kompleksitas permasalahan anak.
Anak berada di jalanan, anak diekploitasi, anak ditelantarkan, anak diperdagangkan, anak terlibat pornografi dan anak berhadapan dengan hukum terjadi karena rapuhnya pondasi keluarga.
"Perlindungan anak sudah semestinya dilakukan secara sistematis dari hulu sampai hilir dengan basis utama pada penguatan ketahanan keluarga," katanya.
Ia melanjutkan, asahlah pokok perlindungan anak bidang keluarga dan pengasuhan alternatif di dominasi oleh kasus-kasus yang berakar dari kerentanan keluarga baik rentan secara ekonomi, sosial, kemasyarakatan dan religiusitas keagamaan.
Untuk menjaga ketahanan keluarga, pihaknya pun menegaskan telah melakukan beberapa stategi yakni pertama adanya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang kini telah terbentuk 156 Puspaga di 12 Provinsi dan 12 Kabuapten/Kota, berfungsi memberikan konsultasi, informasi, rujukan dan konseling. Ada 365 tenaga konselor.
Baca juga: Situs Aisha Weddings Dihapus, Polisi: Jejak Digital tak Hilang
Kedua, inisiasi Gerak Sinergi Terpadu Pengasuhan Anak (Gesit Asuh). Ketiga, penguatan Keluarga melalui PATBM yang berfungsi sebagai pecegahan dan deteksi dini yang telah tersebar di 1.921 desa, 343 Kab/Kota dan 34 Provinsi.
"Keempat Penyusunan protokol “Protokol Pengasuhan Bagi Anak Tanpa Gejala, Anak Dalam Pemantauan, Pasien Anak Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, Dan Anak Dengan Orangtua/Pengasuh/Wali Berstatus Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, Dan Orangtua Yang Meninggal," lanjut Nahar.
Kelima, pengesahan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan segera menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait tata cara dispensasi kawin. Kelima, pelatihan bagi orangtua tentang Pengasuhan Berbasisi Hak Anak.
Tujuh, pelatihan bagi orangtua tentang Digital Parenting sebagai respon atas perkembangan teknologi dan native generation, sehingga orangtua menjadi lebih percaya diri mendampingi anaknya menggunakan dan mengkonsumsi gadget sehingga anak terhindar dari kerentanan mengalami perundungan di media online, eksploitasi online, grooming, sexting dan predofil yang menggunakan media sosial sebagai perantara, termasuk mudah percaya dengan iklan/promosi yang mengkaitkan masalah anak. (OL-4)
Pernikahan dini juga merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
UPAYA pencegahan pernikahan usia dini harus konsisten ditingkatkan dengan pelaksanaan sejumlah kebijakan yang ada dan langkah yang sistematis.
Upaya pencegahan pernikahan dini harus terus ditingkatkan melalui perluasan pemahaman masyarakat terkait risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini.
Melihat kasus tersebut dan banyak kasus pelanggaran hak bagi anak dan perempuan, Kementerian PPPA akan meluncurkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang nantinya akan dimiliki di desa-desa.
Mereka belum siap untuk berumah tangga dan belum memahami mengurus anak.
Pernikahan dini bisa menimbulkan risiko kesehatan reproduksi pada perempuan, konflik pernikahan yang berujung pada perceraian, serta masalah psikologis yang dapat mempengaruhi pola asuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved