Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kementeria PPA: Aisha Wedding Muncul Karena Rapuhnya Keluarga

Suryani Wandari Putri Pertiwi
12/2/2021 16:15
Kementeria PPA: Aisha Wedding Muncul Karena Rapuhnya Keluarga
Tolak menikah usia anak-anak(Antara)

PROMOSI nikah muda yang dilakukan wedding organizer Aisha Wedding memunculkan banyak polemik, terlebih jika memang banyak yang terbujuk dan menerima ajakann WO ini menandakan begitu rapuhnya pertahanan di rumah tangga atau masyarakat terhadap anak.

Padahal menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar lingkungan keluarga merupakan basis awal kehidupan bagi setiap manusia.

"Lingkuangan keluarga menjadi tempat pertama dan utama bagi anak untuk memperoleh hak mempertahankan kelangsungan hidup (survival), hak untuk tumbuh kembang secara wajar (deverlopmental), hak untuk mendapatkan perlindungan (protection), dan hak untuk ikut berpartisipasi membangun masa depannya (participation)," kata Nahar, Jumat (12/2).

Menurutnya, keluarga sebagai lingkungan terdekat bagi anak sangat menentukan masa depan anak, kerapuhan keluarga menjadi faktor yang dominan terhadap kompleksitas permasalahan anak.

Anak berada di jalanan, anak diekploitasi, anak ditelantarkan, anak diperdagangkan, anak terlibat pornografi dan anak berhadapan dengan hukum terjadi karena rapuhnya pondasi keluarga.

"Perlindungan anak sudah semestinya dilakukan secara sistematis dari hulu sampai hilir dengan basis utama pada penguatan ketahanan keluarga," katanya.

Ia melanjutkan, asahlah pokok perlindungan anak bidang keluarga dan pengasuhan alternatif di dominasi oleh kasus-kasus yang berakar dari kerentanan keluarga baik rentan secara ekonomi, sosial, kemasyarakatan dan religiusitas keagamaan.

Untuk menjaga ketahanan keluarga, pihaknya pun menegaskan telah melakukan beberapa stategi yakni pertama adanya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang kini telah terbentuk 156 Puspaga di 12 Provinsi dan 12 Kabuapten/Kota, berfungsi memberikan konsultasi, informasi, rujukan dan konseling. Ada 365 tenaga konselor.

Baca juga: Situs Aisha Weddings Dihapus, Polisi: Jejak Digital tak Hilang

Kedua, inisiasi Gerak Sinergi Terpadu Pengasuhan Anak (Gesit Asuh). Ketiga, penguatan Keluarga melalui PATBM yang berfungsi sebagai pecegahan dan deteksi dini yang telah tersebar di 1.921 desa, 343 Kab/Kota dan 34 Provinsi.

"Keempat Penyusunan protokol “Protokol Pengasuhan Bagi Anak Tanpa Gejala, Anak Dalam Pemantauan, Pasien Anak Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, Dan Anak Dengan Orangtua/Pengasuh/Wali Berstatus Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, Dan Orangtua Yang Meninggal," lanjut Nahar.

Kelima, pengesahan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan segera menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait tata cara dispensasi kawin. Kelima, pelatihan bagi orangtua tentang Pengasuhan Berbasisi Hak Anak.

Tujuh, pelatihan bagi orangtua tentang Digital Parenting sebagai respon atas perkembangan teknologi dan native generation, sehingga orangtua menjadi lebih percaya diri mendampingi anaknya menggunakan dan mengkonsumsi gadget sehingga anak terhindar dari kerentanan mengalami perundungan di media online, eksploitasi online, grooming, sexting dan predofil yang menggunakan media sosial sebagai perantara, termasuk mudah percaya dengan iklan/promosi yang mengkaitkan masalah anak. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya