Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Keluarga Menjadi Garda Terdepan dalam Mencegah Pernikahan Anak

Basuki Eka Purnama
16/1/2026 10:44
Keluarga Menjadi Garda Terdepan dalam Mencegah Pernikahan Anak
Ilustrasi(Freepik)

PERAN keluarga, terutama orangtua, dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai pernikahan anak di Indonesia. Praktik ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hak anak, tetapi juga membawa dampak buruk bagi tumbuh kembang serta kesejahteraan jangka panjang mereka.

Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti, menegaskan bahwa keputusan seorang anak untuk menikah di usia dini tidak muncul secara tiba-tiba. 

Menurutnya, ada interaksi kompleks antara faktor internal keluarga dengan lingkungan sekitar yang melatarbelakanginya.

"Keputusan menikah dini biasanya bukan semata keputusan individu anak, tetapi lahir dari berbagai faktor yang saling berinteraksi, termasuk pola asuh, komunikasi dalam keluarga, serta orientasi nilai orang tua terhadap masa depan anak," ujar Dini, dikutip Jumat (16/1)

Akar Masalah dalam Lingkup Domestik

Dini menjelaskan bahwa dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan. 

Masalah ekonomi dan norma sosial pun turut memperkeruh situasi. Banyak keluarga yang masih memandang pernikahan sebagai cara untuk meringankan beban finansial atau memberikan perlindungan, khususnya bagi anak perempuan.

Selain faktor eksternal, kondisi emosional di dalam rumah juga sangat menentukan. Jika kebutuhan emosional anak tidak terpenuhi secara optimal, mereka cenderung mencari rasa aman, penerimaan, dan penghargaan di luar rumah melalui pernikahan.

Senada dengan Dini, psikolog anak dan keluarga Samanta Elsener, M.Psi., menekankan bahwa pola pengasuhan sangat memengaruhi kematangan logika anak dalam mengambil keputusan besar. 

Secara hukum dan administratif, peran orang tua tetap mutlak karena pernikahan di bawah usia dewasa memerlukan persetujuan mereka.

"Keinginan impulsif anak bisa muncul ketika tidak ada arahan yang jelas dari orangtua. Dalam situasi ini, anak belum memiliki kemampuan untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan menikah," ungkap Samanta.

Upaya Pemerintah dan Perlindungan Hak Anak

Pernikahan dini secara paksa merampas masa remaja yang seharusnya diisi dengan perkembangan fisik, emosional, dan sosial. Selain membatasi peluang masa depan, praktik ini membuat anak lebih rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan.

Guna mengatasi fenomena ini, pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak sebagai payung koordinasi lintas sektor. Strategi ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang mendukung melalui lima pilar utama:

  1. Optimalisasi kapasitas anak.
  2. Penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan.
  3. Peningkatan akses dan perluasan layanan.
  4. Penguatan regulasi dan kelembagaan.
  5. Penguatan koordinasi pemangku kepentingan.

Pemerintah juga terus menekankan pentingnya edukasi masyarakat dan keterlibatan tokoh agama serta adat. 

Dengan penguatan pengasuhan keluarga dan penyediaan layanan perlindungan yang responsif, diharapkan angka pernikahan anak dapat ditekan demi menjamin masa depan generasi muda yang lebih baik. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik