Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PROVINSI-provinsi di kawasan timur Indonesia masih mendominasi angka pernikahan dini tertinggi secara nasional, meski secara umum prevalensi pernikahan anak di Indonesia terus menurun.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata angka pernikahan dini di Indonesia pada 2024 berada di level terendah, yakni 5,90%. Namun, capaian tersebut belum merata di seluruh wilayah.
Nusa Tenggara Barat (NTB) tercatat sebagai provinsi dengan angka pernikahan dini tertinggi sebesar 14,96%. Posisi berikutnya ditempati Papua Selatan dengan 14,40%, serta Sulawesi Barat sebesar 10,71%.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai, ketimpangan tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang pendidikan dan pembangunan manusia.
“Pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pendidikan harus mampu direalisasikan untuk memangkas kesenjangan jumlah kasus pernikahan dini yang terjadi saat ini,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).
Menurut Lestari, tingginya angka pernikahan dini di sejumlah wilayah timur Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari kondisi ekonomi, keterbatasan akses pendidikan, faktor geografis, hingga kuatnya pengaruh norma adat.
Ia merujuk laporan UNICEF Child Marriage and Education: Data Brief yang menegaskan bahwa pendidikan merupakan faktor pelindung paling kuat terhadap pernikahan anak. Anak perempuan yang melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah memiliki risiko jauh lebih kecil untuk menikah di usia dini dibandingkan mereka yang putus sekolah.
Lestari, yang akrab disapa Rerie, menilai penurunan prevalensi pernikahan dini secara nasional menunjukkan bahwa kebijakan yang konsisten dan didukung berbagai pihak mampu menekan praktik tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa kesenjangan antardaerah, khususnya di Indonesia Timur, harus segera dijawab dengan langkah konkret. “Isu ketersediaan infrastruktur pendidikan, kondisi ekonomi keluarga, serta kuatnya norma adat yang memengaruhi keputusan menikah perlu ditangani secara serius dan terpadu,” ujarnya.
Selain kebijakan pemerintah, Rerie juga menekankan pentingnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam memahami dampak negatif pernikahan dini, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun masa depan anak.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, dengan akses pendidikan yang lebih merata dan meningkatnya kesadaran masyarakat, ketimpangan angka pernikahan dini antarwilayah di Indonesia dapat terus ditekan.
“Semakin rendah angka pernikahan dini, semakin besar peluang kita melahirkan sumber daya manusia yang berdaya saing di masa depan,” pungkasnya. (RO/Z-10)
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
Risiko kesehatan fisik yang serius seperti anemia, preeklamsia, hingga gangguan mental menjadi ancaman nyata yang mengintai remaja yang memutuskan menikah di usia anak.
Berdasarkan data BPS 2025, NTB merupakan provinsi dengan proporsi perempuan berstatus kawin atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun tertinggi, yaitu sebesar 14,96%.
Berdasarkan catatan SIMKAH Kemenag jumlah pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah menurun signifikan dalam tiga tahun terakhir:
PENDIDIKAN bisa jadi merupakan salah satu konsep dan aktivitas yang paling kompleks serta multidimensional dalam sejarah manusia.
BAGAIMANA pendidikan dapat tetap berjalan ketika banjir merenggut kelas, fasilitas, bahkan rasa aman?
Institusi pendidikan tidak boleh sekadar menjadi penonton di tengah dinamika dunia yang bergerak cepat.
Universitas Pembangunan Jaya menggelar seminar internasional membahas peran AI dalam transformasi pendidikan tinggi bersama akademisi Indonesia, Malaysia, dan Taiwan.
SELAMA puluhan tahun, Indonesia terjebak dalam delusi bahwa mutu pendidikan bisa ditingkatkan hanya dengan menyuntikkan dana ke sekolah atau mengganti label kurikulum
Sekretaris Kabinet menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai amanat konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved