Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dukung Polri, Komisi III DPR: Ancaman dan Intimidasi Oknum ASN BRIN Mirip PKI

Media Indonesia
25/4/2023 14:45
Dukung Polri, Komisi III DPR: Ancaman dan Intimidasi Oknum ASN BRIN Mirip PKI
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan, cara  peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin, melakukan ancaman, mirip intimidasi dan agitasi ala PKI di era 1960-an. Nasir mendukung kepolisian untuk memproses hukum kasus ini.

Nasir mengatakan sangat tidak layak dan patut seorang aparatur sipil negara yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahun mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut.

Apalagi ancaman itu dialamatkan kepada Muhammadiyah, organisasi besar di indonesia, setelah Nahdlatul Ulama (NU). 

Baca juga: Polri Selidiki Kasus Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah

Dijelaskannya, penyataan oknum peneliti BRIN ini, secara langsung atau tidak telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia.

Intimidasi dan Agitasi ala PKI di Era 1960-an 

Bahkan kalimat yang diposting di media sosial itu mirip cara intimidasi dan agitasi ala PKI di era 1960–an. 

Dalam perkara ini, pihak Kepolian mengatakan akan menangani kasus ini. Pihak Bareskrim Mabes Polri sudah melakuan profiling pernyataan AP Hasanuddin, yang mengancam warga Muhammadiyah. 

Nasir mengatakan langkah AP Hasanuddin meminta maaf harus hormati. Namun proses hukum juga harus ditegakkan dalam rangka untuk menjaga supremasi hukum.

"Semoga polisi bertindak cepat dan akurat serta objektif,” ungkap Nasir dalam keterangan, Selasa (25/4).

Baca juga: Komentar Tentang Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Dijadwalkan Jalani Sidang Majelis Etik ASN

Apalagi dalam narasinya di media sosial dia menantang dirinya dilaporkan ke polisi. Jika tidak diproses hukum maka publik akan menduga bahwa AP Hasanuddin bagian dari rezim yang berkuasa.

“Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. begitupun jika postingannya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum,” kata Nasir.

Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Warganya Tenang Terkait Ujaran Kebencian Oknum BRIN

Kepada pimpinan BRIN, Nasir berharap juga berani mengambil sikap dengan cara menjatuhkan disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Penegakan kode etik dalam bentuk sanksi kepada yang bersangkutan diharapkan  memberikan efek jera agar ke depan jangan ada orang di BRIN yang memecah belah umat beragama,” kata anggota DPR dari Aceh ini. (RO/S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya