Selasa 25 April 2023, 14:45 WIB

Dukung Polri, Komisi III DPR: Ancaman dan Intimidasi Oknum ASN BRIN Mirip PKI

Media Indonesia | Politik dan Hukum
Dukung Polri, Komisi III DPR: Ancaman dan Intimidasi Oknum ASN BRIN Mirip PKI

MI/Susanto
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.

 

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan, cara  peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin, melakukan ancaman, mirip intimidasi dan agitasi ala PKI di era 1960-an. Nasir mendukung kepolisian untuk memproses hukum kasus ini.

Nasir mengatakan sangat tidak layak dan patut seorang aparatur sipil negara yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahun mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut.

Apalagi ancaman itu dialamatkan kepada Muhammadiyah, organisasi besar di indonesia, setelah Nahdlatul Ulama (NU). 

Baca juga: Polri Selidiki Kasus Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah

Dijelaskannya, penyataan oknum peneliti BRIN ini, secara langsung atau tidak telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia.

Intimidasi dan Agitasi ala PKI di Era 1960-an 

Bahkan kalimat yang diposting di media sosial itu mirip cara intimidasi dan agitasi ala PKI di era 1960–an. 

Dalam perkara ini, pihak Kepolian mengatakan akan menangani kasus ini. Pihak Bareskrim Mabes Polri sudah melakuan profiling pernyataan AP Hasanuddin, yang mengancam warga Muhammadiyah. 

Nasir mengatakan langkah AP Hasanuddin meminta maaf harus hormati. Namun proses hukum juga harus ditegakkan dalam rangka untuk menjaga supremasi hukum.

"Semoga polisi bertindak cepat dan akurat serta objektif,” ungkap Nasir dalam keterangan, Selasa (25/4).

Baca juga: Komentar Tentang Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Dijadwalkan Jalani Sidang Majelis Etik ASN

Apalagi dalam narasinya di media sosial dia menantang dirinya dilaporkan ke polisi. Jika tidak diproses hukum maka publik akan menduga bahwa AP Hasanuddin bagian dari rezim yang berkuasa.

“Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. begitupun jika postingannya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum,” kata Nasir.

Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Warganya Tenang Terkait Ujaran Kebencian Oknum BRIN

Kepada pimpinan BRIN, Nasir berharap juga berani mengambil sikap dengan cara menjatuhkan disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Penegakan kode etik dalam bentuk sanksi kepada yang bersangkutan diharapkan  memberikan efek jera agar ke depan jangan ada orang di BRIN yang memecah belah umat beragama,” kata anggota DPR dari Aceh ini. (RO/S-4)

Baca Juga

MI/M Irfan

Soal Kemungkinan Menpora Diperiksa Lagi, Kejagung: Kita Lihat Urgensinya

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:45 WIB
“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan, dan saat ini...
dok LTN - Lembaga Infokom dan Publikasi PBNU

Melalui Siniar, NU Gelorakan Semangat Resolusi Jihad

👤Henri Siagian 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:15 WIB
Jihad sudah tidak lagi melawan penjajah Belanda ataupun Jepang, namun jihad terberat adalah melawan hawa...
MI/Adam Dwi

Survei Indikator: Kinerja Baik Jadi Alasan Erick Thohir Cocok Dipasangkan Prabowo

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:15 WIB
Erick menduduki posisi teratas dengan torehan 25,8 persen suara. Ia berhasil mengalahkan kandidat potensial lainnya untuk pendamping...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya