Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut memberi tanggapan soal viralnya peneliti BRIN yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah terkait perbedaan penentuan 1 Syawal.
Anwar menyebut apa yang dilakukan peneliti BRIN tersebut sudah merupakan tindak pidana. Karena itu Anwar meminta agar biarkan kasus tersebut dilimpahkan ke pihak kepolisian.
“Oleh sebab itu, karena saya tahu pihak kepolisian akan berbuat sebaik-baiknya dan setepat-tepatnya sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku dalam negara republik Indonesia. maka saya hanya bersikap menunggu apa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian kepada yang bersangkutan,” ujar Anwar, Senin (24/4).
Baca juga: DPR RI: Peneliti BRIN yang Bikin Heboh Perlu Ditindak
“Karena dalam keyakinan saya jika pihak kepolisian masih konsisten dengan tugas dan jati dirinya maka tentu pihak kepolisian tidak akan tinggal diam apalagi akan membiarkan hal ini berlalu begitu saja. Oleh karena itu sikap yang baik dan terbaik kita lakukan dalam masalah ini adalah mari kita tunggu dan kita serahkan sepenuhnya urusan penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian,” tandasnya. (Dis/Z-7)
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, sangat menyesalkan adanya acara menyanyi dan berjoget seusai acara peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pelapor adalah bagian dari Aliansi Pemuda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah.
KETUA Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulul Abshar Abdalla menyoroti pentingnya humor dalam kehidupan bermasyarakat. Ia turut menyayangkan soal laporan terhadap Komika Pandji Pragiwaksono
PENGASUH dari Pondok Pesantren Denanyar Jombang Abdussalam Shohib atau akrab disapa Gus Salam mengatakan kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono seharusnya tidak menjadi laporan pidana.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir pun mengimbau, dalam menghadapi tahun baru 2026, agar tidak ada pesta pora dan euforia.
DESEMBER 2025 seharusnya menjadi bulan penuh refleksi dan harapan.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved