Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESDIEN Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Beleid ini salah satunya mengatur sanksi bagi pihak yang menolak divaksinasi.
Aturan itu termuat dalam Pasal 13A. Diawali dengan Pasal 13A ayat (1) dan (2) yang menegaskan sasaran penerima vaksin covid-19 yang telah dilakukan pendataan oleh Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi covid-19," bunyi Pasal 13A ayat (2) dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (14/2).
Penerima vaksin dikecualikan jika tidak memenuhi kriteria. Aturan ini termuat dalam Pasal 13A ayat (3).
Pada Pasal 13A ayat (4) ditegaskan bahwa sasaran penerima yang menolak disuntik vaksin akan dikenakan sanksi. Beleid itu berbunyi 'Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif'.
Baca juga : Jalankan Kebijakan Pengendalian Covid-19 Harus Konsisten
Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda. Tidak dijelaskan besaran denda yang dikenakan.
Tetapi, pada Pasal 13B disebutkan bahwa sasaran penerima yang tak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pemberian sanksi lantaran dianggap menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19, yang tidak mengikuti vaksin covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19 selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi Pasal 13B.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 diteken Jokowi di Jakarta pada 9 Februari 2021. Kemudian diundangkan serta diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 10 Februari 2021. (OL-2)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Malaria masih menjadi masalah kesehatan global yang kompleks akibat imunitas parsial, pembawa asimtomatik, dan resistensi insektisida.
Penerapan higiene dan sanitasi yang ketat dinilai menjadi garda terdepan dalam mencegah penularan penyakit yang kerap muncul akibat meningkatnya populasi kuman di musim hujan.
Program vaksinasi PMK juga dilakukan secara serentak dalam dua periode secara nasional.
Influenza atau yang lebih akrab dikenal sebagai flu sering kali dianggap remeh sebagai gangguan pernapasan biasa.
Daya tular campak cukup tinggi, mirip dengan covid-19. Seseorang yang terinfeksi dapat menularkan virus selama 4 hari sebelum dan sesudah gejala muncul.
Jemaah haji perlu memahami manfaat kesehatan jangka panjang dari vaksinasi, bukan sekadar memenuhinya sebagai syarat administrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved