Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ini Prepres yang Atur Sanski Penolak Vaksinasi Covid-19

Fachri Audhia Hafiez
14/2/2021 14:44
Ini Prepres yang Atur Sanski Penolak Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi(AFP)

PRESDIEN Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Beleid ini salah satunya mengatur sanksi bagi pihak yang menolak divaksinasi.

Aturan itu termuat dalam Pasal 13A. Diawali dengan Pasal 13A ayat (1) dan (2) yang menegaskan sasaran penerima vaksin covid-19 yang telah dilakukan pendataan oleh Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi covid-19," bunyi Pasal 13A ayat (2) dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (14/2).

Penerima vaksin dikecualikan jika tidak memenuhi kriteria. Aturan ini termuat dalam Pasal 13A ayat (3).

Pada Pasal 13A ayat (4) ditegaskan bahwa sasaran penerima yang menolak disuntik vaksin akan dikenakan sanksi. Beleid itu berbunyi 'Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif'.

Baca juga : Jalankan Kebijakan Pengendalian Covid-19 Harus Konsisten

Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda. Tidak dijelaskan besaran denda yang dikenakan.

Tetapi, pada Pasal 13B disebutkan bahwa sasaran penerima yang tak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pemberian sanksi lantaran dianggap menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19, yang tidak mengikuti vaksin covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19 selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi Pasal 13B.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 diteken Jokowi di Jakarta pada 9 Februari 2021. Kemudian diundangkan serta diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 10 Februari 2021. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya