Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Mantan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengungkapkan bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dibentuk melalui UU BRIN pada 2019 silam seharusnya sudah dapat berkerja aktif di tahun 2021 ini. Pasalnya, badan yang dirancang selama masa kepimpinannya itu hingga kini belum menjalankan amanat UU tersebut.
"Saya kan sudah buatkan skenario. Diharpakan 2020 organisasi udah selesai, semua terurus dengan baik, anggaran sudah tergenarlisasi dan 2021 udah harus jalan," ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (13/2).
Menurutnya, mengurusi bidang riset dan teknologi dalam membentuk BRIN memang tidak mudah. Butuh visi dari pemimpin dan komunikasi yang baik dengan kementerian atau lembaga lainnya. Mengingat pembentukan BRIN harus ada harmonisasi antar kementerian/ lembaga yang memiliki litbang masing-masih.
Baca juga: Agar Efektif, Pembelajaran Daring Perlu Strategi yang Baik
Terkait kandasnya Perpres BRIN di Kemenkum dan HAM, Nasir mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti permasalahan tersebut. Namun, sesuai target di periode sebelumnya badan tersebut memang sudah seharusnya berjalan karena itu amanat UU.
Dia mengakui struktur organisasi yang dibangun sampai saat ini belum jelas. Hal itu mungkin saja menjadi kendala di Kemenkum dan HAM, sehingga BRIN belum bisa berjalan padahal sudah 2 tahun.
"Barangkali dengan kementerian lain harmanisasinya gak jalan. Barangakali, saya tidak tahu persisi," imbuhnya.
Dia pun menambahkan bahwa sejauh ini perkembangan riset Indonesia cukup baik. Pada 2015, bidang tersebut masih di posisi 4 untuk Asia Tenggara. Namun pada 2017 Indonesia mampu menempati rangking 2 dam 2018 menjadi rangking 1 riset di Asia Tenggara.
Di 2020, dengan adanya pandemi Covid-19 lanjutnya, sektor riset mengalami decline. Hal itu seharusnya bisa ditanggapi dengan cepat melalui hadirnya BRIN, apalagi anggaran riset nasional terbilang lebih kecil dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara lainnya.
"Memang (anggaran) lebih kecil tapi kita kan refocusing (dalam BRIN), tidak semua didanai itu lho. Risetnya harus dikonsentrasikan agar jelas hasilnya. Sehingga, walaupun kita anggaran terbatas tapi kita bisa lakukan riset yang lebih baik," jelasnya.
"Harapan saya bisa terlaksana secepat-cepatnya agar dengan rset dan inovasi kesejahteraan rakyat segera terwujud berbasis inovasi yang baik," tandasnya. (H-3)
TAK mudah melangkah keluar dari kenyamanan, namun Almi membuktikan bahwa keberanian mencoba membuka pintu peluang besar.
Era Soekamto mengatakan akan terus melestarikan dan mempromosikan batik melalui karya-karya rancangannya sebagai seorang desainer serta menghadirkan platform Nusantara Wisdom.
Riset Akademik dalam Olahraga Prestasi Studi yang dilakukan Reilly, Bangsbo, dan Franks (2000) mencatat bahwa olahraga prestasi tidak lagi sekadar ajang unjuk kekuatan fisik dan bakat alami.
Profesor di Indonesia memiliki waktu yang sedikit untuk melakukan riset atau penelitian karena waktunya dihabiskan untuk mengajar di kampus.
Pentingnya regulasi yang proporsional, khususnya di sektor kesehatan. Salah satu contohnya adalah perlunya pendekatan berbasis bukti dalam mengatur produk tembakau alternatif.
WAKIL Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie optimis terhadap masa depan riset Indonesia.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved