Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Perpres Minol Jokowi Beda Dengan Era SBY

Mediaindonesia.com
02/3/2021 08:13
Perpres Minol Jokowi Beda Dengan Era SBY
Sejumlah anggota satpol PP mengumpulkan kardus berisi botol minuman keras saat penggerebekan gudang minuman keras di Temanggung.(ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

POLITISI Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago menyatakan munculnya hiruk pikuk soal Peraturan Presiden tentang pengaturan izin dan penanaman modal minuman beralkohol (minol) di empat provinsi, sebaiknya semia pihak bisa menahan diri. Ia berharap semua pihak bisa mencerna lebih baik lagi isi perpres tersebut.  

Menurutnya Peraturan presiden yang dibuat Pemerintah dan telah ditandatangani Jokowi adalah peraturan presiden yang mengatur penanaman modal dan izin usaha minol di wilayah tertentu yang memiliki kearifan lokal. 

"Dengan mengkandangkan izin dan penanaman modal minol di empat wilayah dan mengatur agar UMKM di 4 wilayah tersebut memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan serta menghindari adanya minol oplosan yang berbahaya bagi masyarakat, perpres ini justru bertujuan meminimalisir peredaran minol di wilayah-wilayan yang mengharamkan keberadaan minol tersebut," kata Irma dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3).

Ia menambahkan Perpres yang diteken Presiden Jokowi berbeda dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dibuat pemerintah di era pemerintahan SBY. Sedangkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol yang dibuat peraturannya oleh pemerintah Jokowi memiliki sejumlah persyaratan. 

Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Kemudian penanman modal di luar keempat wilayah dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. Indonesia adalah negara yang mempunyai kekuatan sosial di keberagaman masyarakat, dan keberagaman ini diperlukan untuk membangun bangsa dan negara Indonesia yang maju dan sejahtera. 

"Keberagaman di Indonesia adalah kekuatan untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Kita memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa di Indonesia yang masing-masing mempunyai kearifan lokal. Oleh karena itu Pemerintah mempunyai tugas untuk menghormati kearifan lokal ini dengan baik."

baca juga: Muhammadiyah: RUU Larangan Minol bukan Islamisasi

Irma mengingatkan sebagai negara hukum, Pemerintah harus terus memperbaiki keadilan dan kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu legalitas dalam produksi, pendistribusian, dan konsumsi produk-produk lokal yang selama ini dilakukan secara ilegal harus dijadikan lebih transparan dan terkontrol.

" Produk lokal yang tidak teregistrasi dan diproduksi tanpa menggunakan standar kesehatan akan membahayakan masyarakat. Sudah banyak contoh dari konsumsi produk-produk lokal illegal ini yang mengakibatkan kematian di masyarakat," pungkasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya