Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menilai regulasi terkait minuman beralkohol tidak berhubungan dengan Islamisasi. Sebab, otoritas negara Barat juga ketat dalam pengaturan minuman keras.
“Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan resmi, Senin (16/11).
Menurutnya, regulasi terkait minuman beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alKohol dipandang sebagai salah satu masalah yang berdampak negatif terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.
Baca juga: RUU Larangan Minol Tidak Tepat untuk Indonesia yang Pluralis
Abdul berpendapat banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, hingga berbagai penyakit, yang dipicu dari konsumsi alkohol berlebihan. Regulasi mengenai minuman beralkohol setidaknya harus mengatur empat hal. Seperti, ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman.
Kemudian, kriteria batas usia minimal yang boleh mengonsumsi minuman keras. Berikut, tempat konsumsi yang legal dan tata niaga yang terbatas.
Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Dalam pandangan Islam, lanjut dia, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.
Baca juga: RUU Minol belum Tentu Masuk Prolegnas
“Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya. Bahkan mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan,” tegas Rofiqul.
Dia menekankan bahwa RUU tentang Minuman Beralkohol tidak hanya menguntungkan Islam saja. Sebab, akan ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan.
MUI dikatakannya sudah membahas persoalan tersebut sejak 2017 lalu. Serta, merancang materi yang mendalam. Oleh karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU.(Ant/OL-11)
LEMBAGA Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) tingkat pusat secara resmi melakukan pentasarufan (penyaluran) dana kepada Majelis, Lembaga, dan Organisasi Otonom.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah menyampaikan tujuh poin sikap Muhammadiyah mencermati perkembangan Kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, salah satunya mengecam serangan AS ke Iran
Membaca Al-Quran akan memberikan pengaruh spiritual lebih dalam apabila dilakukan dengan tartil, sesuai perintah dalam Al-Muzammil ayat 4.
Ramadan tidak hanya menjadi momentum peningkatan ibadah secara individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial dalam memperkuat kerukunan dan persatuan.
Saat ini setiap tahunnya hanya sekitar 1 juta dari 9 juta lebih siswa SMA yang lulus berhasil masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN).
Sekjen PSI sekaligus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan ajaran Islam memiliki landasan teologis kuat untuk menjaga lingkungan dan hutan dalam perspektif ekoteologi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
PENAMBAHAN pos menteri dalam kabinet dinilai sudah sesuai amanat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved