Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menilai regulasi terkait minuman beralkohol tidak berhubungan dengan Islamisasi. Sebab, otoritas negara Barat juga ketat dalam pengaturan minuman keras.
“Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan resmi, Senin (16/11).
Menurutnya, regulasi terkait minuman beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alKohol dipandang sebagai salah satu masalah yang berdampak negatif terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.
Baca juga: RUU Larangan Minol Tidak Tepat untuk Indonesia yang Pluralis
Abdul berpendapat banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, hingga berbagai penyakit, yang dipicu dari konsumsi alkohol berlebihan. Regulasi mengenai minuman beralkohol setidaknya harus mengatur empat hal. Seperti, ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman.
Kemudian, kriteria batas usia minimal yang boleh mengonsumsi minuman keras. Berikut, tempat konsumsi yang legal dan tata niaga yang terbatas.
Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Dalam pandangan Islam, lanjut dia, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.
Baca juga: RUU Minol belum Tentu Masuk Prolegnas
“Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya. Bahkan mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan,” tegas Rofiqul.
Dia menekankan bahwa RUU tentang Minuman Beralkohol tidak hanya menguntungkan Islam saja. Sebab, akan ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan.
MUI dikatakannya sudah membahas persoalan tersebut sejak 2017 lalu. Serta, merancang materi yang mendalam. Oleh karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU.(Ant/OL-11)
MUHAMMADIYAH memberlakukan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Kalender ini menerapkan prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia, ini aplikasinya
SETELAH 12 hari perang Iran-Israel, Pemerintah Iran mengumumkan gencatan senjata. Langkah ini diambil diharapkan akan mampu membangun perdamaian di muka bumi.
Dalam konteks global, keseragaman waktu mempermudah perencanaan kegiatan, baik dalam ranah keagamaan, pendidikan, maupun ekonomi.
Muhammadiyah secara resmi memberlakukan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Kalender tersebut menerapkan prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia.
BADAN Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) menggandeng PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) untuk mendukung transformasi digital berbasis nilai.
MUHAMMADIYAH merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, bahkan di dunia, memiliki sejarah dan dinamika yang panjang serta kompleks dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved