Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menilai regulasi terkait minuman beralkohol tidak berhubungan dengan Islamisasi. Sebab, otoritas negara Barat juga ketat dalam pengaturan minuman keras.
“Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan resmi, Senin (16/11).
Menurutnya, regulasi terkait minuman beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alKohol dipandang sebagai salah satu masalah yang berdampak negatif terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.
Baca juga: RUU Larangan Minol Tidak Tepat untuk Indonesia yang Pluralis
Abdul berpendapat banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, hingga berbagai penyakit, yang dipicu dari konsumsi alkohol berlebihan. Regulasi mengenai minuman beralkohol setidaknya harus mengatur empat hal. Seperti, ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman.
Kemudian, kriteria batas usia minimal yang boleh mengonsumsi minuman keras. Berikut, tempat konsumsi yang legal dan tata niaga yang terbatas.
Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Dalam pandangan Islam, lanjut dia, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.
Baca juga: RUU Minol belum Tentu Masuk Prolegnas
“Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya. Bahkan mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan,” tegas Rofiqul.
Dia menekankan bahwa RUU tentang Minuman Beralkohol tidak hanya menguntungkan Islam saja. Sebab, akan ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan.
MUI dikatakannya sudah membahas persoalan tersebut sejak 2017 lalu. Serta, merancang materi yang mendalam. Oleh karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU.(Ant/OL-11)
Hal ini tentu jelas-jelas sangat melukai hati rakyat dan warga bangsa di negeri ini.
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyambut baik wacana Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk diubah menjadi kementerian revisi UU Haji yang tengah dibahas di DPR.
Sikap antikorupsi harus ditunjukkan melalui perilaku sehari-hari, terlebih di tengah kondisi rakyat yang sulit mencari pekerjaan.
AGENDA transformasi pendidikan nasional kembali digaungkan sebagai langkah strategis untuk membenahi mutu pendidikan dasar dan menengah di Tanah Air.
Muhammadiyah menilai hal tersebut sebagai komitmen yang besar dari pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru.
MENYONGSONG satu abad kemerdekaan Indonesia, kedaulatan pangan menjadi agenda prioritas yang wajib dimenangkan.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved