Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Muhammadiyah: RUU Larangan Minol bukan Islamisasi

Mediaindonesia.com
16/11/2020 05:40
Muhammadiyah: RUU Larangan Minol bukan Islamisasi
Ilustrasi jenis minuman beralkohol.(AFP)

PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menilai regulasi terkait minuman beralkohol tidak berhubungan dengan Islamisasi. Sebab, otoritas negara Barat juga ketat dalam pengaturan minuman keras.

“Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan resmi, Senin (16/11).

Menurutnya, regulasi terkait minuman beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alKohol dipandang sebagai salah satu masalah yang berdampak negatif terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.

Baca juga: RUU Larangan Minol Tidak Tepat untuk Indonesia yang Pluralis

Abdul berpendapat banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, hingga berbagai penyakit, yang dipicu dari konsumsi alkohol berlebihan. Regulasi mengenai minuman beralkohol setidaknya harus mengatur empat hal. Seperti, ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman.

Kemudian, kriteria batas usia minimal yang boleh mengonsumsi minuman keras. Berikut, tempat konsumsi yang legal dan tata niaga yang terbatas.

Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Dalam pandangan Islam, lanjut dia, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

Baca juga: RUU Minol belum Tentu Masuk Prolegnas

“Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya. Bahkan mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan,” tegas Rofiqul.

Dia menekankan bahwa RUU tentang Minuman Beralkohol tidak hanya menguntungkan Islam saja. Sebab, akan ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan.

MUI dikatakannya sudah membahas persoalan tersebut sejak 2017 lalu. Serta, merancang materi yang mendalam. Oleh karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU.(Ant/OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya