Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH mesti segera memberitahukan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada masyarakat. Langkahnya dengan memasukan aturan itu ke dalam Lembaran Negara.
"Tindakan pengundangan dalam lembaran negara lebih dimaksudkan agar setiap orang mengetahui keberlakuan suatu peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Umbu Rauta kepada Media Indonesia, Kamis (11/2).
Menurut dia, Perpres yang sudah diteken Presiden pada 30 Maret 2020 itu sebenarnya sudah sah dan mengikat. Namun memasukan Perpres tersebut ke Lembaran Negara lebih bertujuan untuk pemberitahuan kepada publik.
"Secara materil, daya laku dan daya ikat suatu perundang undangan, dalam hal ini Perpres, sejak disahkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini presiden," terangnya.
Untuk itu, kata dia, sejak aturan itu diteken semestinya secara otomatis langsung didaftarkan ke Lembaran Negara. "Seharusnya, setelah Perpres disahkan oleh presiden, sesegera mungkin dilakukan tindakan pengundangan oleh Menteri Hukum dan HAM RI," pungkasnya.
Sementara itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan, pihaknya belum menerima Perpres tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang hampir setahun sudah diteken Presiden. Dengan demikian aturan itu belum dapat dimasukkan ke dalam lembaran negara.
"Sampai sekarang Kemenkum dan HAM belum menerima perpres itu," ujar Kepala Bagian Humas pada Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkum-HAM Tubagus Erif Faturahman.
Baca juga : Bahaya Bisphenol-A (BPA) untuk Anak dan Balita Bukan Hoaks
Ia mengaku tidak tahu posisi atau keberadaan perpres tersebut. Hal ini sesuai dengan informasi yang ia terima dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan KemenkumHAM.
Sebelumnya, Menteri Ristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro tampil sebagai pembicara utama dalam FGD yang dihadiri sejumlah media. Menurut Bambang, salah satu tantangan yang dihadapinya ialah Perpres BRIN yang belum dapat berjalan efektif.
“Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2020, namun belum dapat efektif karena Kemenkumham belum mencatatkan dan mengumumkan secara resmi,” kata Bambang.
Sesuai ketentuan UU 12/2011, terakhir diubah menjadi UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perpres itu harus ditempatkan dalam Lembaran Negara agar setiap orang mengetahuinya. Otoritas untuk memasukan ke dalam Lembaran Negara ialah Menkum dan HAM.
Pembentukan BRIN diamanatkan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk BRIN.
BRIN, menurut Pasal 48 ayat (2) UU 11/2019, dibentuk oleh Presiden. Ketentuan mengenai BRIN, menurut ayat (3), diatur dengan perpres. Harus tegas dikatakan bahwa perpres yang diteken Presiden pada 30 Maret 2020 adalah untuk menjalankan amanat Pasal 48. Perpres itu malah tersandera hingga kini. (OL-7)
PROBLEM perundungan di ruang pendidikan tampaknya selalu berulang dan hadir.
Nasir Djamil mengatakan sangat tidak layak dan patut seorang aparatur sipil negara yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahun mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut.
Kemitraan ini dilakukan untuk mendukung keseriusan Indonesia dalam menggunakan teknologi reaktor modular kecil (small modular reactor/SMR) untuk memenuhi tujuan keamanan energi dan iklim.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Mulyanto, prihatin mengetahui anggaran riset nasional tahun 2023 yang akan dikelola Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hanya Rp2,2 triliun.
BRIN mendapatkan anggaran riset sebesar Rp6,4 triliun untuk tahun ini.
Anies Baswedan menegaskan mesin pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) hasil inovasi Badan Riset Nasional (BRIN) bisa menjadi solusi dalam menangani 7.800 ton per hari sampah ibukota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved