Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sudah Diteken, Perpres BRIN Perlu Segera Diketahui Publik

Cahya Mulyana
11/2/2021 21:20
Sudah Diteken, Perpres BRIN Perlu Segera Diketahui Publik
Logo Kemenristek/BRIN(Dok. Kemenristek/BRIn)

PEMERINTAH mesti segera memberitahukan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada masyarakat. Langkahnya dengan memasukan aturan itu ke dalam Lembaran Negara.

"Tindakan pengundangan dalam lembaran negara lebih dimaksudkan agar setiap orang mengetahui keberlakuan suatu peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Umbu Rauta kepada Media Indonesia, Kamis (11/2). 

Menurut dia, Perpres yang sudah diteken Presiden pada 30 Maret 2020 itu sebenarnya sudah sah dan mengikat. Namun memasukan Perpres tersebut ke Lembaran Negara lebih bertujuan untuk pemberitahuan kepada publik. 

"Secara materil, daya laku dan daya ikat suatu perundang undangan, dalam hal ini Perpres, sejak disahkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini presiden," terangnya. 

Untuk itu, kata dia, sejak aturan itu diteken semestinya secara otomatis langsung didaftarkan ke Lembaran Negara. "Seharusnya, setelah Perpres disahkan oleh presiden, sesegera mungkin dilakukan tindakan pengundangan oleh Menteri Hukum dan HAM RI," pungkasnya. 

Sementara itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan, pihaknya belum menerima Perpres tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang  hampir setahun sudah diteken Presiden. Dengan demikian aturan itu belum dapat dimasukkan ke dalam lembaran negara.

"Sampai sekarang Kemenkum dan HAM belum menerima perpres itu," ujar Kepala Bagian Humas pada Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkum-HAM Tubagus Erif Faturahman.

Baca juga : Bahaya Bisphenol-A (BPA) untuk Anak dan Balita Bukan Hoaks

Ia mengaku tidak tahu posisi atau keberadaan perpres tersebut. Hal ini sesuai dengan informasi yang ia terima dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan KemenkumHAM.

Sebelumnya, Menteri Ristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro tampil sebagai pembicara utama dalam FGD yang dihadiri sejumlah media. Menurut Bambang, salah satu tantangan yang dihadapinya ialah Perpres BRIN yang belum dapat berjalan efektif.

“Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2020, namun belum dapat efektif karena Kemenkumham belum mencatatkan dan mengumumkan secara resmi,” kata Bambang.

Sesuai ketentuan UU 12/2011, terakhir diubah menjadi UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perpres itu harus ditempatkan dalam Lembaran Negara agar setiap orang mengetahuinya. Otoritas untuk memasukan ke dalam Lembaran Negara ialah Menkum dan HAM.

Pembentukan BRIN diamanatkan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk BRIN.

BRIN, menurut Pasal 48 ayat (2) UU 11/2019, dibentuk oleh Presiden. Ketentuan mengenai BRIN, menurut ayat (3), diatur dengan perpres. Harus tegas dikatakan bahwa perpres yang diteken Presiden pada 30 Maret 2020 adalah untuk menjalankan amanat Pasal 48. Perpres itu malah tersandera hingga kini. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya