Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEBENARAN akan menemukan jalannya sendiri. Itulah prinsip yang dipegang Roso Daras, Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) ketika diminta komentarnya terkait isu bahaya Bisphenol-A (BPA) sebagai hoaks.
Menurut Roso Daras, dirinya bersama (JPKL) akan terus memberi peringatan dan mengedukasi masyarakat akan bahaya BPA.
Sudah jelas tertulis, menurut media mainstream nasional maupun internasional dan jurnal ilmiah yang telah beredar, bahwa BPA sangat berbahaya terutama bagi bayi, balita dan janin.
“Itu sebabnya perjuangan JPKL akan terus berlanjut sampai pihak yang berwenang benar-benar mencantumkan label bagi galon guna ulang yang mengandung BPA,” kata Roso pada Kamis (11/2).
Menurut Roso bahwa pemberian label tersebut, agar air dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin karena mengingat wadahnya mengandung BPA.
Botol susu bayi sudah diwajibkan terbebas dari BPA, karena bersentuhan langsung. Pasalnya air yang digunakan untuk mencampur susu bubuk,misalnya harus juga terbebas dari bahan yang mengandung BPA.
"Kalau botolnya sudah free BPA tapi airnya dari galon yang belum free BPA hal itu jelas sangat berisiko," pesan Roso Daras untuk berhati hati.
Roso juga menegaskan bahwa soal bahaya BPA itu bukan hoaks. Siapa yang berani menjamin dan bertanggung jawab jika bayi, balita dan janin yang dicekoki air dari galon yang mengandung BPA akan aman - aman saja.
“Bahaya terpapar BPA dapat mengakibatkan terganggunya hormonal, perkembangan organ tubuh dan perilaku serta gangguan kanker di kemudian hari. Dasarnya adalah hasil penelitian para ahli di bidang kesehatan. Peringatan tentang bahaya BPA bukan hanya isapan jempol belaka,” paparnya.
Di sebagian besar negara-negara maju telah melarang penggunaan BPA. Tahun 2008, misalnya, Kanada menempatkan larangan terbatas penggunaan BPA, serta mengklasifikasikannya sebagai zat beracun.
Tahun 2010 Prancis, berdasarkan the law 2010 - 729 of June 2010 BPA pada awalnya dilarang pada botol bayi dalam pembuatan, impor, ekspor dan penempatannya di pasaran.
Akan tetapi terjadi amandemen pada tahun 2012 (Law No. 2012 - 1442 of 24 December 2012) yang memperluas ruang lingkup untuk mencakup semua kemasan, wadah, atau perkakas yang mengandung BPA dan dimaksudkan untuk bersentuhan langsung dengan makanan.
Pada tahun 2015, dilakukan amandemen kembali dengan Constitutional Council Decision No.2015 - 480 QPC of September 2015 yang memperkuat pelarangan BPA untuk seluruh kemasan pangan yang kontak langsung dengan pangan.
" Asia, termasuk Indonesia juga telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi bayi, contohnya botol susu bayi dan balita,” jelasnya.
Tahun 2010, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan leaflet mengenai keamanan botol susu bayi. Dan di tahun 2014, BPOM mengeluarkan peraturan mengenai kemasan pangan dan mengatur mengenai migrasi BPA pada kemasan plastik polikarbonat.
“Tapi kenapa peraturan ini direvisi kembali di tahun 2019? Harusnya maju bukan mundur, " tutur Roso Daras.
Masih menurut penjelasan Roso, tahun 2013, Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia melakukan suatu kajian Sitematis Dampak Pajanan Bisphenol A (BPA) terhadap sistem reproduksi dan perkembangan manusia.
“Kesimpulan yang dapat diambil dalam kajian itu adalah BPA memberikan dampak yang buruk terhadap organ reproduksi manusia. Tentang bahaya BPA sudah sangat jelas. Bahkan botol susu bayi pun tidak boleh menggunakan bahan yang mengandung BPA,” jelasnya. (RO/OL-09)
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
KESADARAN menjaga fisik dan kesehatan dinilai menjadi hal penting bagi atlet esports untuk mencegah cedera dan menjaga karier tetap panjang.
Mengonsumsi beragam buah setiap hari tak hanya memanjakan lidah, tapi juga memberi banyak manfaat kesehatan, termasuk menurunkan risiko terkena kanker.
Saat ini, penjualan alat kesehatan rumah tangga di Indonesia tumbuh pesat dengan laju 13,6% per tahun, dengan glucometer menguasai lebih dari 40% pasar.
KEMENTERIAN Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya dalam mengatasi polusi plastik pada forum internasional.
Temukan manfaat daun sendok, dari meredakan batuk hingga menjaga kesehatan tulang, lengkap dengan cara mengolah yang aman dan efektif.
Penelitian menunjukkan perempuan yang alami stalking atau mengajukan perintah perlindungan berisiko lebih tinggi terkena serangan jantung dan stroke.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved