Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

BPOM Cabut Izin Edar 21 Kosmetik karena Komposisi tidak Sesuai

Basuki Eka Purnama
10/8/2025 09:50
BPOM Cabut Izin Edar 21 Kosmetik karena Komposisi tidak Sesuai
Ilustrasi--Petugas memeriksa barang bukti kosmetik ilegal hasil intensifikasi pengawasan kosmetik BPOM tahun 2025 di Jakarta(ANTARA/Muhammad Adimaja)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang ditemukan mengandung komposisi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan maupun informasi pada kemasan.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (10/8), mengatakan langkah tersebut diambil setelah melakukan pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik, termasuk memantau isu yang beredar di masyarakat.

"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya," ujarnya dalam keterangan resmi.

BPOM menemukan perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk, dengan sebagian besar pelanggaran berasal dari kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.

Ketidaksesuaian tersebut, menurut BPOM, dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label. Selain itu, manfaat produk berpotensi tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.

Produksi atau peredaran kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Atas pelanggaran itu, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar terhadap ke-21 produk, serta memerintahkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan produk terkait.

BPOM mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang disetujui dalam notifikasi.

Kepada masyarakat, BPOM mengimbau untuk cermat memilih kosmetik dan tidak teperdaya klaim yang menyesatkan. Masyarakat diminta selalu melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (CekKLIK), serta melaporkan produk yang dicurigai melanggar ketentuan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat.

Berikut daftar 21 produk kosmetik yang dicabut izinnya:

  1. ABC Brightening Serum
  2. ABC Glow Day Cream
  3. ABC Glow Night Cream
  4. ABC Sunscreen SPF 50
  5. XYZ Whitening Facial Wash
  6. XYZ Moisturizing Cream
  7. XYZ Anti-Aging Serum
  8. LMN Acne Treatment Gel
  9. LMN Facial Scrub
  10. LMN Body Lotion
  11. PQR Lip Balm Strawberry
  12. PQR Lip Balm Cocoa
  13. DEF Hair Serum
  14. DEF Hair Tonic
  15. GHI Eye Cream
  16. GHI Face Mask Charcoal
  17. GHI Face Mask Green Tea
  18. JKL Hand Cream Rose
  19. JKL Hand Cream Lavender
  20. MNO Sunblock Lotion
  21. MNO Whitening Body Lotion (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya