Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal yang salah satunya mengatur mengenai investasi industri minuman keras, sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sunyoto Usman menyampaikan bahwa diperlukan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
"Perlu ada edukasi bahaya minuman keras melalui institusi keluarga, sekolah dan masyarakat. Sekarang masih kurang, mabuk dianggap biasa padahal dampaknya sangat negatif," kata Prof Sunyoto kepada Media Indonesia, Senin (1/3).
Dirinya mencotohkan di Autralia, apabila ada sopir setelah diperiksa dan ditemukan kadar alkoholnya melebihi batas yang ditentukan maka akan didenda sangat tinggi hingga pencabutan SIM.
Baca juga: Ini Alasan Pemberian Plasma Konvalesen Harus Segera Dilakukan
Mengenai formula yang tepat untuk mengatur peredaran miras di masyarakat. Kata Prof Sunyoto bahwa UU dan Perda adalah level normatif di mana serba bagus.
"Turunan yang normatif tersebut butuh, lembaga kontrol yang efektif, sangsi yang tegas, SDM yang paham tentang bahaya minuman keras, dana yang cukup untuk menggerakan lembaga tersebut," sebutnya.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mendesak Pemerintah untuk segera mencabut ketentuan industri Miras yang terdapat dalam Perpres No.10 tahun 2021.
Muzzammil berpendapat bahwa perpres tersebut dapat membuka pintu untuk industri Miras yang akan membahayakan kesehatan dan moral generasi bangsa.
“Padahal menyelamatkan moral bangsa adalah kewajiban negara, untuk itu negara tidak boleh menjerumuskan warganya ke kondisi bahaya melalui Legalisasi Industri Miras & Eceran. Kondisi ini bila terus dibiarkan akan berbahaya, & dapat mengubah wajah indonesia yang Pancasilais (agamis) ke Liberal,” sebut Muzzammil.
Muzzammil menambahkan bahwa selama ini Anggota DPR telah berupaya menghadirkan RUU Larangan Minuman Berakohol (Minol), namun belum membuahkan hasil meskipun telah memasuki tahap harmonisasi.
Muzzammil turut menegaskan bahwa Papua sebagai salah satu daerah yang dicanangkan sebagai daerah penanaman modal industri miras, menyatakan menolak eksistensi daerahnya sebagai wilayah Industri tersebut.
“Uniknya pernyataan itu disampaikannya setelah Perpres tersebut lahir, dengan kata lain Perpres tersebut justru terkesan dipaksakan dan tidak aspiratif. Seharusnya Perpres tersebut terlebih dahulu disusun melalui kajian antropologis dan sosiologis masyarakat setempat yang terdampak dari kebijakan yang diatur dalam Perpres,” tegas Anggota Komisi I ini.
Sebelumnya, pada tahun 2013 dan 2016 Provinsi Papua telah menerbitkan Perda No. 15/2013 & Perda No. 22/2016 tentang pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan Minol.
Terkait kritik sejumlah fraksi di DPR terhadap Perpres No 10 Tahun 2021 menunjukkan kerja eksekutif dalam urusan legislasi khususnya dalam membentuk aturan pendelegasian yang notabene amanat UU tidak berjalan.
"Kami mendorong ke depan perlu diatur mekanisme pengawasan DPR secara rigid terhadap pemerintah dalam penyusunan aturan turunan dari sebuah UU," kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie.
Menurutnya, polemik Perpres No 10 Tahun 2021 ini harus tetap ditempatkan dalam perdebatan konstitusional, untuk mengurangi perdebatan publik yang kontraproduktif. Ketentuan yang mengatur mengenai investasi di industri minuman keras dapat diujimateri ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami menyarankan perdebatan mengenai Perpres No 10 Tahun 2021 ini dapat diujimaterikan di Mahkamah Agung (MA). Meski, harus dicatat, keberadaan Perpres ini merupakan perintah dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Tholabi. (H-3)
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
Saat ini petugas sedang berupaya menangani banjir kiriman yang terjadi di 51 Rukun Tetangga (RT) di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan mengoperasikan sejumlah pompa air.
Narasi sejarah Jakarta selama ini terlalu menonjolkan peran lokal dan mengabaikan kontribusi daerah lain.
Kader Dasawisma telah bekerja secara nyata sebagai pasukan terdepan dari Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Justru Bandung, Jawa Barat, yang menempati posisi pertama sebagai kota termacet di dunia versi perusahaan teknologi geolokasi global.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkap selain Padel, lapangan atau lokasi olahraga lainnya juga telah dikenakan pajak 10%.
Warga Jakarta pernah menitipkan amanah kepada 10 kader terbaik Hanura untuk memperjuangkan hak dan aspirasi mereka di DPRD DKI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved