Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal yang salah satunya mengatur mengenai investasi industri minuman keras, sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sunyoto Usman menyampaikan bahwa diperlukan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
"Perlu ada edukasi bahaya minuman keras melalui institusi keluarga, sekolah dan masyarakat. Sekarang masih kurang, mabuk dianggap biasa padahal dampaknya sangat negatif," kata Prof Sunyoto kepada Media Indonesia, Senin (1/3).
Dirinya mencotohkan di Autralia, apabila ada sopir setelah diperiksa dan ditemukan kadar alkoholnya melebihi batas yang ditentukan maka akan didenda sangat tinggi hingga pencabutan SIM.
Baca juga: Ini Alasan Pemberian Plasma Konvalesen Harus Segera Dilakukan
Mengenai formula yang tepat untuk mengatur peredaran miras di masyarakat. Kata Prof Sunyoto bahwa UU dan Perda adalah level normatif di mana serba bagus.
"Turunan yang normatif tersebut butuh, lembaga kontrol yang efektif, sangsi yang tegas, SDM yang paham tentang bahaya minuman keras, dana yang cukup untuk menggerakan lembaga tersebut," sebutnya.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mendesak Pemerintah untuk segera mencabut ketentuan industri Miras yang terdapat dalam Perpres No.10 tahun 2021.
Muzzammil berpendapat bahwa perpres tersebut dapat membuka pintu untuk industri Miras yang akan membahayakan kesehatan dan moral generasi bangsa.
“Padahal menyelamatkan moral bangsa adalah kewajiban negara, untuk itu negara tidak boleh menjerumuskan warganya ke kondisi bahaya melalui Legalisasi Industri Miras & Eceran. Kondisi ini bila terus dibiarkan akan berbahaya, & dapat mengubah wajah indonesia yang Pancasilais (agamis) ke Liberal,” sebut Muzzammil.
Muzzammil menambahkan bahwa selama ini Anggota DPR telah berupaya menghadirkan RUU Larangan Minuman Berakohol (Minol), namun belum membuahkan hasil meskipun telah memasuki tahap harmonisasi.
Muzzammil turut menegaskan bahwa Papua sebagai salah satu daerah yang dicanangkan sebagai daerah penanaman modal industri miras, menyatakan menolak eksistensi daerahnya sebagai wilayah Industri tersebut.
“Uniknya pernyataan itu disampaikannya setelah Perpres tersebut lahir, dengan kata lain Perpres tersebut justru terkesan dipaksakan dan tidak aspiratif. Seharusnya Perpres tersebut terlebih dahulu disusun melalui kajian antropologis dan sosiologis masyarakat setempat yang terdampak dari kebijakan yang diatur dalam Perpres,” tegas Anggota Komisi I ini.
Sebelumnya, pada tahun 2013 dan 2016 Provinsi Papua telah menerbitkan Perda No. 15/2013 & Perda No. 22/2016 tentang pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan Minol.
Terkait kritik sejumlah fraksi di DPR terhadap Perpres No 10 Tahun 2021 menunjukkan kerja eksekutif dalam urusan legislasi khususnya dalam membentuk aturan pendelegasian yang notabene amanat UU tidak berjalan.
"Kami mendorong ke depan perlu diatur mekanisme pengawasan DPR secara rigid terhadap pemerintah dalam penyusunan aturan turunan dari sebuah UU," kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie.
Menurutnya, polemik Perpres No 10 Tahun 2021 ini harus tetap ditempatkan dalam perdebatan konstitusional, untuk mengurangi perdebatan publik yang kontraproduktif. Ketentuan yang mengatur mengenai investasi di industri minuman keras dapat diujimateri ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami menyarankan perdebatan mengenai Perpres No 10 Tahun 2021 ini dapat diujimaterikan di Mahkamah Agung (MA). Meski, harus dicatat, keberadaan Perpres ini merupakan perintah dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Tholabi. (H-3)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Program SSG merupakan solusi nyata bagi sekolah yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga prasejahtera.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
Perumda Air Minum PAM JAYA menargetkan pembagian 2.000 toren air gratis sepanjang 2026 bagi warga Jakarta, khususnya pelanggan kategori tertentu, guna mendukung pemerataan akses air bersih.
hingga 23 Februari 2025 tercatat sebanyak 185 bangunan lapangan padel di Jakarta belum mengantongi izin resmi.
Platform belanja dan rewards ShopBack berkolaborasi dengan Jago Coffee membagikan total 10.000 minuman kopi gratis sebagai takjil untuk masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved