Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal yang salah satunya mengatur mengenai investasi industri minuman keras, sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sunyoto Usman menyampaikan bahwa diperlukan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
"Perlu ada edukasi bahaya minuman keras melalui institusi keluarga, sekolah dan masyarakat. Sekarang masih kurang, mabuk dianggap biasa padahal dampaknya sangat negatif," kata Prof Sunyoto kepada Media Indonesia, Senin (1/3).
Dirinya mencotohkan di Autralia, apabila ada sopir setelah diperiksa dan ditemukan kadar alkoholnya melebihi batas yang ditentukan maka akan didenda sangat tinggi hingga pencabutan SIM.
Baca juga: Ini Alasan Pemberian Plasma Konvalesen Harus Segera Dilakukan
Mengenai formula yang tepat untuk mengatur peredaran miras di masyarakat. Kata Prof Sunyoto bahwa UU dan Perda adalah level normatif di mana serba bagus.
"Turunan yang normatif tersebut butuh, lembaga kontrol yang efektif, sangsi yang tegas, SDM yang paham tentang bahaya minuman keras, dana yang cukup untuk menggerakan lembaga tersebut," sebutnya.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mendesak Pemerintah untuk segera mencabut ketentuan industri Miras yang terdapat dalam Perpres No.10 tahun 2021.
Muzzammil berpendapat bahwa perpres tersebut dapat membuka pintu untuk industri Miras yang akan membahayakan kesehatan dan moral generasi bangsa.
“Padahal menyelamatkan moral bangsa adalah kewajiban negara, untuk itu negara tidak boleh menjerumuskan warganya ke kondisi bahaya melalui Legalisasi Industri Miras & Eceran. Kondisi ini bila terus dibiarkan akan berbahaya, & dapat mengubah wajah indonesia yang Pancasilais (agamis) ke Liberal,” sebut Muzzammil.
Muzzammil menambahkan bahwa selama ini Anggota DPR telah berupaya menghadirkan RUU Larangan Minuman Berakohol (Minol), namun belum membuahkan hasil meskipun telah memasuki tahap harmonisasi.
Muzzammil turut menegaskan bahwa Papua sebagai salah satu daerah yang dicanangkan sebagai daerah penanaman modal industri miras, menyatakan menolak eksistensi daerahnya sebagai wilayah Industri tersebut.
“Uniknya pernyataan itu disampaikannya setelah Perpres tersebut lahir, dengan kata lain Perpres tersebut justru terkesan dipaksakan dan tidak aspiratif. Seharusnya Perpres tersebut terlebih dahulu disusun melalui kajian antropologis dan sosiologis masyarakat setempat yang terdampak dari kebijakan yang diatur dalam Perpres,” tegas Anggota Komisi I ini.
Sebelumnya, pada tahun 2013 dan 2016 Provinsi Papua telah menerbitkan Perda No. 15/2013 & Perda No. 22/2016 tentang pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan Minol.
Terkait kritik sejumlah fraksi di DPR terhadap Perpres No 10 Tahun 2021 menunjukkan kerja eksekutif dalam urusan legislasi khususnya dalam membentuk aturan pendelegasian yang notabene amanat UU tidak berjalan.
"Kami mendorong ke depan perlu diatur mekanisme pengawasan DPR secara rigid terhadap pemerintah dalam penyusunan aturan turunan dari sebuah UU," kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie.
Menurutnya, polemik Perpres No 10 Tahun 2021 ini harus tetap ditempatkan dalam perdebatan konstitusional, untuk mengurangi perdebatan publik yang kontraproduktif. Ketentuan yang mengatur mengenai investasi di industri minuman keras dapat diujimateri ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami menyarankan perdebatan mengenai Perpres No 10 Tahun 2021 ini dapat diujimaterikan di Mahkamah Agung (MA). Meski, harus dicatat, keberadaan Perpres ini merupakan perintah dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Tholabi. (H-3)
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Kebijakan hanya akan berhasil jika diterjemahkan secara nyata di tingkat kota dan komunitas.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved