Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 Republik Indonesia 17 Agustus mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkap terdapat pengalihan arus lalin secara situasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran I, Jalan Veteran II, Jalan Veteran III, dan Jalan Majapahit sisi timur (arah utara menuju selatan).
"Akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 pukul 07.30 sampai dengan 12.00 WIB dan 16.00 sampai dengan 17.30 WIB," urai Syafrin dalam keterangannya, Kamis (14/8).
Selama Kirab Bendera Pusaka, operasional Bus Transjakarta yang bersinggungan dengan lokasi kegiatan juga akan dilakukan perubahan pola operasi dan modifikasi lintasan yang bersifat situasional.
1. Jalan Veteran I, Jalan Veteran II, Jalan Veteran III, Jalan Majapahit sisi Timur, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Utara serta simpang antara Jalan Medan Merdeka Timur dan Jalan Medan Merdeka Utara ditutup untuk kendaraan bermotor.
Rute Bus Transjakarta yang melalui Jalan Majapahit-Jalan Medan Merdeka Barat sisi Timur dan Jalan Veteran 3-Jalan Medan Merdeka Utara sisi Selatan dialihkan melalui Jalan Ir. H. Juanda-Jalan Suryopranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Cideng-dan seterusnya.
2. Arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Timur (dari arah selatan/Tugu Tani) yang akan menuju ke arah barat (Harmoni) dialihkan menuju ke Jalan Perwira-Jalan Katedral-Jalan Veteran-Jalan Ir. H. Juanda-dan seterusnya.
3. Arus lalu lintas dari arah utara (Jalan Hayam Wuruk/Kota) yang akan menuju ke arah Selatan (Blok M) dialihkan melalui Jalan Ir. H. Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Taman Penjambon-Jalan Penjambon-Jalan Medan Merdeka Timur-dan seterusnya.
4. Arus lalu lintas dari arah Jalan Ir H. Juanda yang akan menuju ke arah Selatan (Blok M) dialihkan melalui Jalan Suryapranoto-Jalan Tomang Raya-Jalan S Parman-Jalan Gatot
Subroto-dan seterusnya.
5. Arus lalu lintas dari Jalan Tomang Raya/Jalan Suryopranoto yang akan menuju ke arah selatan (Blok M) dialihkan melalui Jalan Ir. H. Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Taman Pejambon-Jalan Penjambon-Jalan Medan Merdeka Timur-dan seterusnya.
6. Arus lalu lintas dari arah selatan (Blok M) menuju ke arah utara (Harmoni) dialihkan melalui Jalan Budi Kemuliaan-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit sisi Barat-dan seterusnya. (H-4)
Layanan pelaporan pendatang sebenarnya telah dibuka sejak 25 Maret 2026 di seluruh titik layanan Dukcapil, mulai dari tingkat Suku Dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perpustakaan daerah.
Ia menekankan, kebijakan tersebut tidak menjadi kendala bagi Pemprov DKI. Menurutnya, Jakarta telah memiliki kesiapan birokrasi.
Ia mengakui, persoalan sampah sempat terjadi menjelang Lebaran, dipicu gangguan di zona pengolahan di TPST Bantargebang.
Ia menegaskan jika tidak diawasi dengan baik peredaran obat ini berisiko memicu resistensi anti mikroba yang berdampak luas bagi kesehatan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved