Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Peraturan Presiden (perpres) mengenai supervisi yang ditengah digodok pemerintah akan mengatur soal tahapan pengambilalihan penanganan kasus korupsi.
Ghufron mengatakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM telah membahas draf perpres.
"Jadi Perpres itu implementasi dari mandat Pasal 10 (UU KPK) bahwa KPK dalam rangka melakukan supervisi itu berhak melakukan pengawasan penelitian, penelaahan," ucap Ghufron di Jakarta, Kamis (3/9).
Menurut Ghufron, perpres tersebut nantinya akan mempertegas soal pengawasan kasus dan tahapan pengambilalihan perkara korupsi. Ia menyebutkan KPK berwenang dalam melakukan pengawasan setiap perkara korupsi yang ditangani oleh Kejagung dan Polri. KPK pun bisa masuk dalam proses gelar perkara.
Jika penanganan kasus oleh aparat penegak hukum lain mandek atau terdapat kejanggalan, KPK pun bisa mengambi alih kasus.
"Poin akhir dari supervisi itu memungkinkan KPK jika tindak pidana korupsi berlarut-larut yang tidak bisa dipertanggungjawabkan prosesnya itu memungkinkan untuk diambil alih," ucapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memanggil Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK membicarakan perpres terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Mahfud, Perpres itu akan segera disampakan oleh Presiden untuk diundangkan.
Dalam UU KPK, komisi antirasuah berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat tersebut sudah terdapat dalam UU KPK. Di antaranya, pengambilalihan kasus bisa dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut. (Dhk/OL-09)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), melakukan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan melibatkan timsesnya.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terkait dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved