Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Peraturan Presiden (perpres) mengenai supervisi yang ditengah digodok pemerintah akan mengatur soal tahapan pengambilalihan penanganan kasus korupsi.
Ghufron mengatakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM telah membahas draf perpres.
"Jadi Perpres itu implementasi dari mandat Pasal 10 (UU KPK) bahwa KPK dalam rangka melakukan supervisi itu berhak melakukan pengawasan penelitian, penelaahan," ucap Ghufron di Jakarta, Kamis (3/9).
Menurut Ghufron, perpres tersebut nantinya akan mempertegas soal pengawasan kasus dan tahapan pengambilalihan perkara korupsi. Ia menyebutkan KPK berwenang dalam melakukan pengawasan setiap perkara korupsi yang ditangani oleh Kejagung dan Polri. KPK pun bisa masuk dalam proses gelar perkara.
Jika penanganan kasus oleh aparat penegak hukum lain mandek atau terdapat kejanggalan, KPK pun bisa mengambi alih kasus.
"Poin akhir dari supervisi itu memungkinkan KPK jika tindak pidana korupsi berlarut-larut yang tidak bisa dipertanggungjawabkan prosesnya itu memungkinkan untuk diambil alih," ucapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memanggil Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK membicarakan perpres terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Mahfud, Perpres itu akan segera disampakan oleh Presiden untuk diundangkan.
Dalam UU KPK, komisi antirasuah berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat tersebut sudah terdapat dalam UU KPK. Di antaranya, pengambilalihan kasus bisa dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut. (Dhk/OL-09)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Anies berterima kasih kepada Presiden dan berharap industri bergerak
Menurut perpres tersebut, penataan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur bertujuan mewujudkan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional.
Perpres tersebut diterbitkan karena bencana pandemi covid-19 secara nasional yang tentunya berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah
Wilayah akreditasi dari kedutaan tersebut mencakup Republik Chad, Guinea Ekuatorial, Gabon, Kongo, dan Afrika Tengah.
PKS menilai batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai keputusan Mahkamah Agung, menjadi tamparan keras bagi pemerintah terkait penyusunan regulasi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pihaknya telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved