Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK: Perpres Supervisi akan Atur Soal Pengalihan Kasus Korupsi

Dhika Kusuma Winata
03/9/2020 20:12
KPK: Perpres Supervisi akan Atur Soal Pengalihan Kasus Korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Peraturan Presiden (perpres) mengenai supervisi yang ditengah digodok pemerintah akan mengatur soal tahapan pengambilalihan penanganan kasus korupsi.

Ghufron mengatakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM telah membahas draf perpres.

"Jadi Perpres itu implementasi dari mandat Pasal 10 (UU KPK) bahwa KPK dalam rangka melakukan supervisi itu berhak melakukan pengawasan penelitian, penelaahan," ucap Ghufron di Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut Ghufron, perpres tersebut nantinya akan mempertegas soal pengawasan kasus dan tahapan pengambilalihan perkara korupsi. Ia menyebutkan KPK berwenang dalam melakukan pengawasan setiap perkara korupsi yang ditangani oleh Kejagung dan Polri. KPK pun bisa masuk dalam proses gelar perkara.

Jika penanganan kasus oleh aparat penegak hukum lain mandek atau terdapat kejanggalan, KPK pun bisa mengambi alih kasus.

"Poin akhir dari supervisi itu memungkinkan KPK jika tindak pidana korupsi berlarut-larut yang tidak bisa dipertanggungjawabkan prosesnya itu memungkinkan untuk diambil alih," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memanggil Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK membicarakan perpres terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Mahfud, Perpres itu akan segera disampakan oleh Presiden untuk diundangkan.

Dalam UU KPK, komisi antirasuah berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat tersebut sudah terdapat dalam UU KPK. Di antaranya, pengambilalihan kasus bisa dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya