Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
"Selama ini penanganan Aksi Terorisme di Indonesia sudah berjalan baik dibawah koordinasi BNPT dan Kepolisian."
Menurut aturan di rancangan perpres, TNI bisa bergerak mandiri dalam menangani terorisme.
Dalam praktik di banyak negara, kata dia, penggabungan antara penegakan hukum dan operasi militer dianggap lumrah.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa aturan ini akan memberatkan masyarakat karena terdapat kenaikan iuran dan subsidi yang berpotensi salah sasaran.
Menurut perpres tersebut, penataan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur bertujuan mewujudkan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional.
"Sebab BPJS Kesehatan tidak bisa mengubah tarif jika belum ada Perpres," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Media Indonesia, Selasa (14/4).
Perpres tersebut nantinya akan mengatur perubahan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan segmen Bukan Pekerja (BP) yang selama ini mengikuti Perpres 75 tahun 2019.
Perpres No 54 Tahun 2020 berpotensi mereduksi hak konstitusional DPR RI yang sudah dimandatkan dalam UUD 1945.
Landasan hukum yang baru dibutuhkan, menyusul keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pihaknya telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut.
Dua beleid besar yang didasari pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu sudah berlaku efektif setelah ditandatangani.
PKS menilai batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai keputusan Mahkamah Agung, menjadi tamparan keras bagi pemerintah terkait penyusunan regulasi.
"Pembahasan ini melibatkan banyak pihak termasuk pimpinan KPK, jadi memang butuh waktu,"
Ali menegaskan, kewenangan pengaturan organisasi KPK telah diatur dalam Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Menurutnya, jika ingin menambah struktur inti baru dalam organisasi KPK, selayaknya dilakukan dengan merevisi UU KPK bukan Perpres.
Pihak Istana saat ini tengah memfinalisasi tiga perpres yang mengatur tiga hal terkait KPK yakni mengenai organisasi KPK, Dewan Pengawas KPK, dan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Perpres KPK tidak diperintahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Tidak ada niat, itikad atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik,"
Pemerintah diminta menjelaskan secara terang mengenai pos baru di KSP
Wakil Kepala Staf Kepresidenan akan bersinggungan langsung dengan sektor-sektor kebijakan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved