Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengatakan Perpres terorisme tidak boleh melampaui Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Terorisme. Pelibatan TNI seyogyanya mendukung penegak hukum sebagaimana amanat UU tersebut.
"Perpres-kan turunan dari UU. Isinya tidak boleh melampaui UU yang memerintahkan adanya Perpres itu. Pelibatan militer harus dalam kapasitas mendukung langkah penegakan hukum yang diberikan oleh UU kepada Polisi. Jadi bukan dalam rangka bertindak sendiri," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (25/5).
Dijelaskannya, terorisme adalah kejahatan serius saat ini dan merupakan kewajiban setiap negara untuk melindungi warganya dari serangan dan ancaman teroris.
Indonesia sendiri, lanjutnya, mengambil jalan untuk menghadapi teroris dengan metode hukum pidana. Seseorang yang diduga melakukan tindakan terorisme harus diproses sesuai hukum pidana dan diadili di pengadilan.
Sementara, rancangan Perpres saat ini dinilai masih terlalu umum. Sejumlah pasal masih belum mengatur secara rinci pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme.
Baca juga : Anggota DPR Minta Remisi untuk Gayus dan Ba'asyir tidak Disoal
Rancangan perpres pasal 2 ayat 1 menyebutkan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Pada ayat 2 menyebut dalam mengatasi aksi terorisme TNI melaksanakan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Hal itu tentunya akan berbenturan dengan fungsi TNI sendiri dalam OMSP dan juga lembaga penegak hukum lainnnya sperti Polri dan BNPT. Sehingga, perlu diatur secara rinci pelibatan militer itu dalam Rule of Engagement (RoE).
"Jika dalam proses menghadapi tindakan aksi teroris yang berskala besar dan mengancam luar biasa, militer bisa saja dilibatkan, selama memenuhi kaidah-kaidah hukum yang ada. OMSP yang dimaksud harus diatur Rule of Engagement-nya secara rinci, agar tidak menyalahi ketentuan yang ada," jelas Amiruddin.
Dengan mengatur secara rinci dan tetap mengacu pada UU, maka tidak ada tumpang tindih wewenang dalam Prepresn. Selian itu, juga mencegah adanya potensi pelanggaran HAM di masa datang.(OL-7)
Bazar TNI menyediakan berbagai bahan pokok dengan harga 15 persen lebih murah dari pasar untuk meringankan kebutuhan Lebaran masyarakat.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Peran aktif prajurit TNI dalam membantu masyarakat dearah adalah wujud pengabdian Dan kecintaan TNI terhadap Rakyat dan Bangsa Indonesia.
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved