Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Komnas HAM: Perpres Terorisme Tak Boleh Lampaui UU

Faustinus Nua
25/5/2020 19:33
Komnas HAM: Perpres Terorisme Tak Boleh Lampaui UU
Ilustrasi Terorisme(Ilustrasi)

KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengatakan Perpres terorisme tidak boleh melampaui Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Terorisme. Pelibatan TNI seyogyanya mendukung penegak hukum sebagaimana amanat UU tersebut.

"Perpres-kan turunan dari UU. Isinya tidak boleh melampaui UU yang memerintahkan adanya Perpres itu. Pelibatan militer harus dalam kapasitas mendukung langkah penegakan hukum yang diberikan oleh UU kepada Polisi. Jadi bukan dalam rangka bertindak sendiri," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (25/5).

Dijelaskannya, terorisme adalah kejahatan serius saat ini dan merupakan kewajiban setiap negara untuk melindungi warganya dari serangan dan ancaman teroris.

Indonesia sendiri, lanjutnya, mengambil jalan untuk menghadapi teroris dengan metode hukum pidana. Seseorang yang diduga melakukan tindakan terorisme harus diproses sesuai hukum pidana dan diadili di pengadilan.

Sementara, rancangan Perpres saat ini dinilai masih terlalu umum. Sejumlah pasal masih belum mengatur secara rinci pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme.

Baca juga : Anggota DPR Minta Remisi untuk Gayus dan Ba'asyir tidak Disoal

Rancangan perpres pasal 2 ayat 1 menyebutkan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Pada ayat 2 menyebut dalam mengatasi aksi terorisme TNI melaksanakan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

Hal itu tentunya akan berbenturan dengan fungsi TNI sendiri dalam OMSP dan juga lembaga penegak hukum lainnnya sperti Polri dan BNPT. Sehingga, perlu diatur secara rinci pelibatan militer itu dalam Rule of Engagement (RoE).

"Jika dalam proses menghadapi tindakan aksi teroris yang berskala besar dan mengancam luar biasa, militer bisa saja dilibatkan, selama memenuhi kaidah-kaidah hukum yang ada. OMSP yang dimaksud harus diatur Rule of Engagement-nya secara rinci, agar tidak menyalahi ketentuan yang ada," jelas Amiruddin.

Dengan mengatur secara rinci dan tetap mengacu pada UU, maka tidak ada tumpang tindih wewenang dalam Prepresn. Selian itu, juga mencegah adanya potensi pelanggaran HAM di masa datang.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya