Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengatakan Perpres terorisme tidak boleh melampaui Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Terorisme. Pelibatan TNI seyogyanya mendukung penegak hukum sebagaimana amanat UU tersebut.
"Perpres-kan turunan dari UU. Isinya tidak boleh melampaui UU yang memerintahkan adanya Perpres itu. Pelibatan militer harus dalam kapasitas mendukung langkah penegakan hukum yang diberikan oleh UU kepada Polisi. Jadi bukan dalam rangka bertindak sendiri," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (25/5).
Dijelaskannya, terorisme adalah kejahatan serius saat ini dan merupakan kewajiban setiap negara untuk melindungi warganya dari serangan dan ancaman teroris.
Indonesia sendiri, lanjutnya, mengambil jalan untuk menghadapi teroris dengan metode hukum pidana. Seseorang yang diduga melakukan tindakan terorisme harus diproses sesuai hukum pidana dan diadili di pengadilan.
Sementara, rancangan Perpres saat ini dinilai masih terlalu umum. Sejumlah pasal masih belum mengatur secara rinci pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme.
Baca juga : Anggota DPR Minta Remisi untuk Gayus dan Ba'asyir tidak Disoal
Rancangan perpres pasal 2 ayat 1 menyebutkan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Pada ayat 2 menyebut dalam mengatasi aksi terorisme TNI melaksanakan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Hal itu tentunya akan berbenturan dengan fungsi TNI sendiri dalam OMSP dan juga lembaga penegak hukum lainnnya sperti Polri dan BNPT. Sehingga, perlu diatur secara rinci pelibatan militer itu dalam Rule of Engagement (RoE).
"Jika dalam proses menghadapi tindakan aksi teroris yang berskala besar dan mengancam luar biasa, militer bisa saja dilibatkan, selama memenuhi kaidah-kaidah hukum yang ada. OMSP yang dimaksud harus diatur Rule of Engagement-nya secara rinci, agar tidak menyalahi ketentuan yang ada," jelas Amiruddin.
Dengan mengatur secara rinci dan tetap mengacu pada UU, maka tidak ada tumpang tindih wewenang dalam Prepresn. Selian itu, juga mencegah adanya potensi pelanggaran HAM di masa datang.(OL-7)
Joint Venture yang baru dibentuk akan mendorong program modernisasi terintegrasi skala besar untuk meningkatkan operational readiness dan system interoperability TNI.
Kehadiran personel TNI dan dukungan pemerintah provinsi memberikan suntikan semangat baru bagi petani serta pemerintah daerah, terutama di tengah tantangan keterbatasan fiskal.
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved