Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pemerintah masih membahas draf peraturan presiden (perpres) tentang pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme.
“Keterlibatan TNI tangani aksi terorisme ialah amanat undang-undang yang menyebutkan bahwa TNI dilibatkan di dalam penanganan aksi terorisme dan itu diatur dengan peraturan presiden,” kata Mahfud saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Kopassus, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, hal ini sedang diolah agar menjadi proporsional. “Karena dulu memang pikirannya terorisme itu lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak pidana itu artinya hukum, maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme,” ujar Mahfud.
Namun, ternyata, lanjut dia, tindak pidana saja tidak cukup karena ada hal-hal tertentu yang TNI harus terlibat di dalam skala tertentu, jenis kesulitan tertentu, situasi tertentu, dan objek tertentu. “Itu sekarang sedang disiapkan. Kita harus membuat itu, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa selesai. Sekarang sedang dipelototi untuk diselesaikan secepatnya karena drafnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud pun meminta agar jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata dan semua yang dibangun dalam jaring-jaring pemerintahan di Indonesia ini. “Saya yakin masa depan Indonesia akan menjadi lebih bagus dan lebih maju. Saya optimistis untuk itu. Yang penting kita menjaga kebersatuan dan jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata kita, terhadap militer kita.”
Danjen Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa menambahkan bahwa terorisme bukan hanya tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), melainkan juga merupakan ancaman kedaulatan negara. Teroris sudah menggunakan alutsista, seperti halnya di Filipina. TNI harus dilibatkan, tapi dalam aspek ancaman. Apabila suatu negeri tidak bisa mengatasi ancaman, negeri itu akan hancur. (Ant/P-1)
Jumlah pelanggaran prajurit TNI 2025 menurun hingga 40%. Namun, tantangan disiplin dan kejahatan siber masih jadi sorotan.
Pemerintah mengambil langkah konkret dengan memperkuat pengamanan bandara khususnya di wilayah di Papua menyusul insiden penembakan pesawat perintis di Papua Selatan.
Indonesia siapkan 8.000 personel TNI untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza, tunjukkan komitmen misi perdamaian.
PEMERINTAH berencana mengirim 8.000 prajurit TNI ke Gaza, Palestina untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF). Keputusan itu dinilai sarat risiko
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada prajuritnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved