Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Draf Perpres Pelibatan TNI Sedang Dibahas

Ant/P-1
09/7/2020 06:15
Draf Perpres Pelibatan TNI Sedang Dibahas
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD(MI/Bary Fathahilah)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pemerintah masih membahas draf peraturan presiden (perpres) tentang pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme.

“Keterlibatan TNI tangani aksi terorisme ialah amanat undang-undang yang menyebutkan bahwa TNI dilibatkan di dalam penanganan aksi terorisme dan itu diatur dengan peraturan presiden,” kata Mahfud saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Kopassus, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, hal ini sedang diolah agar menjadi proporsional. “Karena dulu memang pikirannya terorisme itu lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak pidana itu artinya hukum, maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme,” ujar Mahfud.

Namun, ternyata, lanjut dia, tindak pidana saja tidak cukup karena ada hal-hal tertentu yang TNI harus terlibat di dalam skala tertentu, jenis kesulitan tertentu, situasi tertentu, dan objek tertentu. “Itu sekarang sedang disiapkan. Kita harus membuat itu, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa selesai. Sekarang sedang dipelototi untuk diselesaikan secepatnya karena drafnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud pun meminta agar jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata dan semua yang dibangun dalam jaring-jaring pemerintahan di Indonesia ini. “Saya yakin masa depan Indonesia akan menjadi lebih bagus dan lebih maju. Saya optimistis untuk itu. Yang penting kita menjaga kebersatuan dan jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata kita, terhadap militer kita.”

Danjen Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa menambahkan bahwa terorisme bukan hanya tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), melainkan juga merupakan ancaman kedaulatan negara. Teroris sudah menggunakan alutsista, seperti halnya di Filipina. TNI harus dilibatkan, tapi dalam aspek ancaman. Apabila suatu negeri tidak bisa mengatasi ancaman, negeri itu akan hancur. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya