Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pemerintah masih membahas draf peraturan presiden (perpres) tentang pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme.
“Keterlibatan TNI tangani aksi terorisme ialah amanat undang-undang yang menyebutkan bahwa TNI dilibatkan di dalam penanganan aksi terorisme dan itu diatur dengan peraturan presiden,” kata Mahfud saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Kopassus, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, hal ini sedang diolah agar menjadi proporsional. “Karena dulu memang pikirannya terorisme itu lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak pidana itu artinya hukum, maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme,” ujar Mahfud.
Namun, ternyata, lanjut dia, tindak pidana saja tidak cukup karena ada hal-hal tertentu yang TNI harus terlibat di dalam skala tertentu, jenis kesulitan tertentu, situasi tertentu, dan objek tertentu. “Itu sekarang sedang disiapkan. Kita harus membuat itu, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa selesai. Sekarang sedang dipelototi untuk diselesaikan secepatnya karena drafnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud pun meminta agar jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata dan semua yang dibangun dalam jaring-jaring pemerintahan di Indonesia ini. “Saya yakin masa depan Indonesia akan menjadi lebih bagus dan lebih maju. Saya optimistis untuk itu. Yang penting kita menjaga kebersatuan dan jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata kita, terhadap militer kita.”
Danjen Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa menambahkan bahwa terorisme bukan hanya tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), melainkan juga merupakan ancaman kedaulatan negara. Teroris sudah menggunakan alutsista, seperti halnya di Filipina. TNI harus dilibatkan, tapi dalam aspek ancaman. Apabila suatu negeri tidak bisa mengatasi ancaman, negeri itu akan hancur. (Ant/P-1)
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved