Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Draf Perpres Pelibatan TNI belum Disetor ke Presiden

Dhika Kusuma Winata
19/5/2020 07:50
Draf Perpres Pelibatan TNI belum Disetor ke Presiden
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono.(ANTARA)

ISTANA belum juga menerima draf peraturan presiden terkait dengan pelibatan TNI dalam memberantas terorisme. Draf masih di Kementerian Hukum dan HAM. “Rencananya minggu ini baru akan dibahas bersama dengan Sekretariat Negara,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.

Perpres pelibatan TNI dalam menangani kasus terorisme itu ditolak sejumlah pihak, termasuk Komnas HAM. Namun, Dini menyebut draf tersebut masih bisa berubah. “Semuanya masih bisa berubah dalam proses finalisasi. Tergantung bagaimana nanti proses diskusinya,” kata dia.

 Menurut peneliti terorisme Universitas Indonesia Ridlwan Habib, rencana pemerintah melibatkan TNI dalam penanganan tindak terorisme membuat kelompok radikal waswas. TNI diyakini memiliki kompetensi mumpuni untuk memberantas kelompok tersebut.

“Draf peraturan presiden (perpres) keterlibatan TNI menggentarkan kelompok radikal. Ada kepanikan dan ketakutan dari jaringan radikal kalau TNI masuk,” ujar Ridlwan.

Perpres yang mengatur pelibatan TNI mengatasi terorisme merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pada Pasal 43 huruf I ayat 3 disebutkan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme diatur dalam perpres.

Ridlwan mengatakan TNI memiliki intelijen baik di level nasional (Markas Besar TNI) sampai level teritorium (komando distrik militer). Data intelijen itu bisa digunakan sebagai upaya penangkalan rencana terorisme.

“Di beberapa grup medsos kelompok radikal tampak ketakutan dan kepanikan. Kelompok ini cemas karena memang TNI punya jejaring sampai ke desa,” ujar dia. Draf perpres TNI juga mengatur penindakan terhadap kejadian terorisme. (Dhk/Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya