Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTANA belum juga menerima draf peraturan presiden terkait dengan pelibatan TNI dalam memberantas terorisme. Draf masih di Kementerian Hukum dan HAM. “Rencananya minggu ini baru akan dibahas bersama dengan Sekretariat Negara,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.
Perpres pelibatan TNI dalam menangani kasus terorisme itu ditolak sejumlah pihak, termasuk Komnas HAM. Namun, Dini menyebut draf tersebut masih bisa berubah. “Semuanya masih bisa berubah dalam proses finalisasi. Tergantung bagaimana nanti proses diskusinya,” kata dia.
Menurut peneliti terorisme Universitas Indonesia Ridlwan Habib, rencana pemerintah melibatkan TNI dalam penanganan tindak terorisme membuat kelompok radikal waswas. TNI diyakini memiliki kompetensi mumpuni untuk memberantas kelompok tersebut.
“Draf peraturan presiden (perpres) keterlibatan TNI menggentarkan kelompok radikal. Ada kepanikan dan ketakutan dari jaringan radikal kalau TNI masuk,” ujar Ridlwan.
Perpres yang mengatur pelibatan TNI mengatasi terorisme merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pada Pasal 43 huruf I ayat 3 disebutkan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme diatur dalam perpres.
Ridlwan mengatakan TNI memiliki intelijen baik di level nasional (Markas Besar TNI) sampai level teritorium (komando distrik militer). Data intelijen itu bisa digunakan sebagai upaya penangkalan rencana terorisme.
“Di beberapa grup medsos kelompok radikal tampak ketakutan dan kepanikan. Kelompok ini cemas karena memang TNI punya jejaring sampai ke desa,” ujar dia. Draf perpres TNI juga mengatur penindakan terhadap kejadian terorisme. (Dhk/Cah/P-1)
Komandan PMPP TNI menjenguk personel Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S di Beirut. Simak komitmen perlindungan TNI bagi Pasukan di tengah konflik Libanon.
Teddy Indra Wijaya dinilai sebagai perwira muda dengan kepemimpinan menjanjikan. Hendropriyono menyoroti integritas, kerendahan hati, dan kapasitasnya.
Jenazah Mayor Inf Zulmi Aditya Iskandar tiba di Cimahi dan disambut ratusan pelayat. Almarhum akan dimakamkan secara militer di TMP Cikutra Bandung.
Mengenal sosok Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar di mata keluarga. Dikenal saleh, rendah hati, dan gemar bermain musik sebelum mengabdi di Akademi Militer.
Jenazah Mayor Inf (Anm) Zulmi Aditya Iskandar, Serka (Anm) M. Nur Ichwan, dan Kopda (Anm) Farizal Rhomadon disambut melalui upacara militer sebagai bentuk penghormatan terakhir.
PENGAMANAN di area gedung Terminal 3 VVIP, Bandara Internasional Soekarno Hatta,Tangerang, diperketat menjelang kedatangan tiga jenazah prajurit TNI dari UNIFIL yang gugur di Libanon
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved