Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN presiden (perpres) tentang pelibatan TNI dalam penindakan terorisme yang kini tengah digodok berpotensi menimbulkan tumpang-tindih dalam penanganan terorisme di Indonesia. *Benturan kerja di lapangan dapat terjadi antara TNI, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Demikian dikemukakan juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest, dalam keterangan yang disampaikan secara daring, kemarin.
“Beberapa kelemahan perpres ini di antaranya dari aspek legal, tugas TNI bukanlah penegakan hukum sehingga ketika perpres memberi ruang penangkalan dan penindakan kepada TNI, peluang terjadinya pelanggaran hukum dan HAM akan terjadi,” paparnya.
Dikatakan Ernest, TNI idealnya turun membantu BNPT dan Polri pada saat situasi dinilai genting. Sementara itu, draf perpres yang ada justru membuat TNI bisa secara mandiri bergerak dan berisiko berbenturan kerja di lapangan dengan BNPT dan kepolisian.
Namun, peneliti terorisme dari Universitas Indonesia, Ridlwan Habib, menilai aturan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme itu akan menggentarkan kelompok teroris. “Ada kepanikan dan ketakutan dari jaringan radikal kalau TNI masuk,” kata dia.
Menurut Ridlwan, pelibatan TNI sejak proses penangkalan tero risme, penindakan, sampai dengan masa pemulihan sudah tepat untuk diterapkan. Selama ini, TNI memiliki satuan dan kemampuan intelijen, baik di tingkat Markas Besar TNI sampai di tingkat satuan teritorial, di antaranya di tingkat Kodim. Data intelijen itu bisa digunakan sebagai upaya penangkalan rencana terorisme.
Perlindungan korban
BNPT dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengupayakan mempercepat penyusunan peraturan pemerintah (PP) tentang perlindungan korban terorisme. Kepala BNPT Irjen Pol Boy Rafl i Amar mengemukakan hal itu dibahas dalam rapat koordinasi dengan LPSK, Kamis (14/5).
“Kami bersepakat setelah Hari Raya Idul Fitri ini akan kita tuntaskan. Demikian juga secara proaktif berkaitan dengan PP Perlindungan yang akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan,” tutur Boy dalam siaran pers, kemarin.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan nota kesepahaman (MoU) kerja sama antara BNPT dan LPSK sebenarnya telah berakhir sehingga dibutuhkan ada kesepahaman baru untuk segera ditandatangani. MoU itu penting meskipun membutuhkan turunan dalam bentuk perjanjian kerja sama, termasuk juga prosedur standar.
“Dan penting lagi kita menyamakan persepsi, apalagi setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme disahkan. Ada beberapa mandat yang diberikan kepada kami, BNPT, dan LPSK, dan harus segera dirumuskan oleh negara, terutama beberapa PP berkaitan dengan hak-hak korban,” ujar Maneger.
Susilaningtias yang juga wakil ketua LPSK menyebutkan adanya beberapa kendala yang dibahas berkaitan dengan mandeknya pembahasan PP turunan UU No 5/2018. Oleh karena itu, penting bagi kedua lembaga untuk mendorong percepatan pengesahan PP oleh Presiden.
“Batas waktu untuk pengajuan kompensasi kepada para korban sudah mau habis, yaitu tahun depan. Jadi, kita harus sudah bersiap untuk itu,” tandas Susilaningtias.
Dalam rapat koordinasi, LPSK juga menyampaikan ucapan selamat kepada Boy Rafli yang telah dilantik Presiden pada 6 Mei lalu untuk menjabat kepala BNPT. (Ant/P-2)
Jumlah pelanggaran prajurit TNI 2025 menurun hingga 40%. Namun, tantangan disiplin dan kejahatan siber masih jadi sorotan.
Pemerintah mengambil langkah konkret dengan memperkuat pengamanan bandara khususnya di wilayah di Papua menyusul insiden penembakan pesawat perintis di Papua Selatan.
Indonesia siapkan 8.000 personel TNI untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza, tunjukkan komitmen misi perdamaian.
PEMERINTAH berencana mengirim 8.000 prajurit TNI ke Gaza, Palestina untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF). Keputusan itu dinilai sarat risiko
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada prajuritnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved