Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Hati-Hati Tumpang-tindih Tangani Teroris

Putra Ananda
16/5/2020 07:20

PERATURAN presiden (perpres) tentang pelibatan TNI dalam penindakan terorisme yang kini tengah digodok berpotensi menimbulkan tumpang-tindih dalam penanganan terorisme di Indonesia. *Benturan kerja di lapangan dapat terjadi antara TNI, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Demikian dikemukakan juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest, dalam keterangan yang disampaikan secara daring, kemarin.

“Beberapa kelemahan perpres ini di antaranya dari aspek legal, tugas TNI bukanlah penegakan hukum sehingga ketika perpres memberi ruang penangkalan dan penindakan kepada TNI, peluang terjadinya pelanggaran hukum dan HAM akan terjadi,” paparnya.

Dikatakan Ernest, TNI idealnya turun membantu BNPT dan Polri pada saat situasi dinilai genting. Sementara itu, draf perpres yang ada justru membuat TNI bisa secara mandiri bergerak dan berisiko berbenturan kerja di lapangan dengan BNPT dan kepolisian.

Namun, peneliti terorisme dari Universitas Indonesia, Ridlwan Habib, menilai aturan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme itu akan menggentarkan kelompok teroris. “Ada kepanikan dan ketakutan dari jaringan radikal kalau TNI masuk,” kata dia.

Menurut Ridlwan, pelibatan TNI sejak proses penangkalan tero risme, penindakan, sampai dengan masa pemulihan sudah tepat untuk diterapkan. Selama ini, TNI memiliki satuan dan kemampuan intelijen, baik di tingkat Markas Besar TNI sampai di tingkat satuan teritorial, di antaranya di tingkat Kodim. Data intelijen itu bisa digunakan sebagai upaya penangkalan rencana terorisme.


Perlindungan korban

BNPT dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengupayakan mempercepat penyusunan peraturan pemerintah (PP) tentang perlindungan korban terorisme. Kepala BNPT Irjen Pol Boy Rafl i Amar mengemukakan hal itu dibahas dalam rapat koordinasi dengan LPSK, Kamis (14/5).

“Kami bersepakat setelah Hari Raya Idul Fitri ini akan kita tuntaskan. Demikian juga secara proaktif berkaitan dengan PP Perlindungan yang akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan,” tutur Boy dalam siaran pers, kemarin.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan nota kesepahaman (MoU) kerja sama antara BNPT dan LPSK sebenarnya telah berakhir sehingga dibutuhkan ada kesepahaman baru untuk segera ditandatangani. MoU itu penting meskipun membutuhkan turunan dalam bentuk perjanjian kerja sama, termasuk juga prosedur standar.

“Dan penting lagi kita menyamakan persepsi, apalagi setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme disahkan. Ada beberapa mandat yang diberikan kepada kami, BNPT, dan LPSK, dan harus segera dirumuskan oleh negara, terutama beberapa PP berkaitan dengan hak-hak korban,” ujar Maneger.

Susilaningtias yang juga wakil ketua LPSK menyebutkan adanya beberapa kendala yang dibahas berkaitan dengan mandeknya pembahasan PP turunan UU No 5/2018. Oleh karena itu, penting bagi kedua lembaga untuk mendorong percepatan pengesahan PP oleh Presiden.

“Batas waktu untuk pengajuan kompensasi kepada para korban sudah mau habis, yaitu tahun depan. Jadi, kita harus sudah bersiap untuk itu,” tandas Susilaningtias.

Dalam rapat koordinasi, LPSK juga menyampaikan ucapan selamat kepada Boy Rafli yang telah dilantik Presiden pada 6 Mei lalu untuk menjabat kepala BNPT. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik