Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Peraturan Presiden (Perpres) pelibatan TNI dalam penidakan terorisme cenderung akan mengaburkan penanganan tindak terorisme yang diamanatkan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest.
"Selama ini penanganan Aksi Terorisme di Indonesia sudah berjalan baik dibawah koordinasi BNPT dan Kepolisian," ujar Rian dalam keterangan tertulisnya yang ia sampaika secara online di Jakarta, Jumat (15/5).
Wacana pelibatan TNI dalam penindakan terorisme ini kembali menguat setelah munculnya Perpres Penindakan Terorisme yang sedang digodok oleh pemerintah. Dikatakan oleh Ernest, Perpres tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih instansi dalam penanganan aksi terorisme di Indonesia.
"Beberapa kelemahan Perpres ini diantaranya pertama dari aspek legal, tugas TNI bukanlah penegakan hukum, sehingga ketika Perpres memberi ruang penangkalan dan penindakan kepada TNI maka peluang terjadinya pelanggaran Hukum dan HAM akan terjadi," paparnya.
Baca juga: Hati-Hati Tumpang-tindih Tangani Teroris
Menurut Ernest, istilah penangkalan tidak dikenal di dalam UU Terorisme itu sendiri. Masuknya TNI ke dalam wilayah penangan terorisme akan berpotensi menimbulkan perebutan wewenang antara penangkalan oleh TNI dan pencegahan oleh BNPT.
Selain itu, tidak dibatasinya wilayah kerja yang jelas sesuai UU TNI juga akan menimbulkan masalah tumpang tindih lainnya. Misalnya untuk aksi terorisme luar negeri seperit misalnya pembajakan pesawat Indonesia di luar negri atau aksi teror di wilayah perbatasan.
"Akan menimbulkan masalah lain tumpang tindih wewenang dengan BNPT dan Polri yang sudah memiliki wewenang pencegahan, penindakan dan rehabiltasi," paparnya.
Dikatakan oleh Ernest, PSI menilai TNI idealnya turun membantu BNPT dan Polri pada saat situasi yang dinilai genting. Sedangkan draft Perpres yang ada justru membuat TNI bisa secara mandiri bergerak dan beresiko berbenturan kerja di lapangan dengan BNPT dan Kepolisian.
"PSI menilai Perpes Pelibatan TNI dalam penanganan Terorisme belum prioritas, pemerintah harusnya mendorong peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU No 5 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," jelasnya. (A-2)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved