Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Peraturan Presiden (Perpres) pelibatan TNI dalam penidakan terorisme cenderung akan mengaburkan penanganan tindak terorisme yang diamanatkan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest.
"Selama ini penanganan Aksi Terorisme di Indonesia sudah berjalan baik dibawah koordinasi BNPT dan Kepolisian," ujar Rian dalam keterangan tertulisnya yang ia sampaika secara online di Jakarta, Jumat (15/5).
Wacana pelibatan TNI dalam penindakan terorisme ini kembali menguat setelah munculnya Perpres Penindakan Terorisme yang sedang digodok oleh pemerintah. Dikatakan oleh Ernest, Perpres tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih instansi dalam penanganan aksi terorisme di Indonesia.
"Beberapa kelemahan Perpres ini diantaranya pertama dari aspek legal, tugas TNI bukanlah penegakan hukum, sehingga ketika Perpres memberi ruang penangkalan dan penindakan kepada TNI maka peluang terjadinya pelanggaran Hukum dan HAM akan terjadi," paparnya.
Baca juga: Hati-Hati Tumpang-tindih Tangani Teroris
Menurut Ernest, istilah penangkalan tidak dikenal di dalam UU Terorisme itu sendiri. Masuknya TNI ke dalam wilayah penangan terorisme akan berpotensi menimbulkan perebutan wewenang antara penangkalan oleh TNI dan pencegahan oleh BNPT.
Selain itu, tidak dibatasinya wilayah kerja yang jelas sesuai UU TNI juga akan menimbulkan masalah tumpang tindih lainnya. Misalnya untuk aksi terorisme luar negeri seperit misalnya pembajakan pesawat Indonesia di luar negri atau aksi teror di wilayah perbatasan.
"Akan menimbulkan masalah lain tumpang tindih wewenang dengan BNPT dan Polri yang sudah memiliki wewenang pencegahan, penindakan dan rehabiltasi," paparnya.
Dikatakan oleh Ernest, PSI menilai TNI idealnya turun membantu BNPT dan Polri pada saat situasi yang dinilai genting. Sedangkan draft Perpres yang ada justru membuat TNI bisa secara mandiri bergerak dan beresiko berbenturan kerja di lapangan dengan BNPT dan Kepolisian.
"PSI menilai Perpes Pelibatan TNI dalam penanganan Terorisme belum prioritas, pemerintah harusnya mendorong peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU No 5 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," jelasnya. (A-2)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, & Tamtama 2026 mulai Maret. Cek jadwal, syarat tinggi badan, dokumen administrasi, dan link resmi di sini!
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved