Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Peraturan Presiden (Perpres) pelibatan TNI dalam penidakan terorisme cenderung akan mengaburkan penanganan tindak terorisme yang diamanatkan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest.
"Selama ini penanganan Aksi Terorisme di Indonesia sudah berjalan baik dibawah koordinasi BNPT dan Kepolisian," ujar Rian dalam keterangan tertulisnya yang ia sampaika secara online di Jakarta, Jumat (15/5).
Wacana pelibatan TNI dalam penindakan terorisme ini kembali menguat setelah munculnya Perpres Penindakan Terorisme yang sedang digodok oleh pemerintah. Dikatakan oleh Ernest, Perpres tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih instansi dalam penanganan aksi terorisme di Indonesia.
"Beberapa kelemahan Perpres ini diantaranya pertama dari aspek legal, tugas TNI bukanlah penegakan hukum, sehingga ketika Perpres memberi ruang penangkalan dan penindakan kepada TNI maka peluang terjadinya pelanggaran Hukum dan HAM akan terjadi," paparnya.
Baca juga: Hati-Hati Tumpang-tindih Tangani Teroris
Menurut Ernest, istilah penangkalan tidak dikenal di dalam UU Terorisme itu sendiri. Masuknya TNI ke dalam wilayah penangan terorisme akan berpotensi menimbulkan perebutan wewenang antara penangkalan oleh TNI dan pencegahan oleh BNPT.
Selain itu, tidak dibatasinya wilayah kerja yang jelas sesuai UU TNI juga akan menimbulkan masalah tumpang tindih lainnya. Misalnya untuk aksi terorisme luar negeri seperit misalnya pembajakan pesawat Indonesia di luar negri atau aksi teror di wilayah perbatasan.
"Akan menimbulkan masalah lain tumpang tindih wewenang dengan BNPT dan Polri yang sudah memiliki wewenang pencegahan, penindakan dan rehabiltasi," paparnya.
Dikatakan oleh Ernest, PSI menilai TNI idealnya turun membantu BNPT dan Polri pada saat situasi yang dinilai genting. Sedangkan draft Perpres yang ada justru membuat TNI bisa secara mandiri bergerak dan beresiko berbenturan kerja di lapangan dengan BNPT dan Kepolisian.
"PSI menilai Perpes Pelibatan TNI dalam penanganan Terorisme belum prioritas, pemerintah harusnya mendorong peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU No 5 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," jelasnya. (A-2)
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved