Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
RANCANGAN Peraturan Presiden (Perpres) pelibatan TNI dalam penidakan terorisme cenderung akan mengaburkan penanganan tindak terorisme yang diamanatkan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest.
"Selama ini penanganan Aksi Terorisme di Indonesia sudah berjalan baik dibawah koordinasi BNPT dan Kepolisian," ujar Rian dalam keterangan tertulisnya yang ia sampaika secara online di Jakarta, Jumat (15/5).
Wacana pelibatan TNI dalam penindakan terorisme ini kembali menguat setelah munculnya Perpres Penindakan Terorisme yang sedang digodok oleh pemerintah. Dikatakan oleh Ernest, Perpres tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih instansi dalam penanganan aksi terorisme di Indonesia.
"Beberapa kelemahan Perpres ini diantaranya pertama dari aspek legal, tugas TNI bukanlah penegakan hukum, sehingga ketika Perpres memberi ruang penangkalan dan penindakan kepada TNI maka peluang terjadinya pelanggaran Hukum dan HAM akan terjadi," paparnya.
Baca juga: Hati-Hati Tumpang-tindih Tangani Teroris
Menurut Ernest, istilah penangkalan tidak dikenal di dalam UU Terorisme itu sendiri. Masuknya TNI ke dalam wilayah penangan terorisme akan berpotensi menimbulkan perebutan wewenang antara penangkalan oleh TNI dan pencegahan oleh BNPT.
Selain itu, tidak dibatasinya wilayah kerja yang jelas sesuai UU TNI juga akan menimbulkan masalah tumpang tindih lainnya. Misalnya untuk aksi terorisme luar negeri seperit misalnya pembajakan pesawat Indonesia di luar negri atau aksi teror di wilayah perbatasan.
"Akan menimbulkan masalah lain tumpang tindih wewenang dengan BNPT dan Polri yang sudah memiliki wewenang pencegahan, penindakan dan rehabiltasi," paparnya.
Dikatakan oleh Ernest, PSI menilai TNI idealnya turun membantu BNPT dan Polri pada saat situasi yang dinilai genting. Sedangkan draft Perpres yang ada justru membuat TNI bisa secara mandiri bergerak dan beresiko berbenturan kerja di lapangan dengan BNPT dan Kepolisian.
"PSI menilai Perpes Pelibatan TNI dalam penanganan Terorisme belum prioritas, pemerintah harusnya mendorong peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU No 5 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," jelasnya. (A-2)
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Sri mengatakan saat ini ada 97.734 dosen penerima tukin. Dia mengaku saat ini sedang dalam penghitungan dan pendataan lebih detail.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved