Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan Perpres tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dia mengaku kecewa karena Perpres No 68 Tahun 2020 menempatkan KND di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), padahal KND seharusnya menjadi suatu lembaga yang independen setara dengan Komnas HAM.
“Alih-alih kita berharap KND nanti bisa menjadi lembaga independen yang memonitoring apa yang menjadi regulasi, kebijakan, dan program pemerintah tapi dia berada di bawah suatu Kementerian terkait. Ini yang kemudian dinilai oleh banyak pihak sebagai sesuatu yang keliru,” kata Taufan dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Rabu (8/7).
Taufan mengungkapkan, rekomendasi ini juga merupakan masukan dari sekitar 120 organisasi penyandang disabilitas yang telah menyampaikan petisi kepada Komnas HAM. Selain terkait posisi KND, Komnas HAM juga menyoroti soal seleksi anggota KND agar sesuai dengan yang tercantum dalam UU No 8 Tahun 2016.
Baca juga: Pembentukan Komisi Disabilitas Mendesak
Taufan menyebut sudah menyampaikan surat rekomendasi Komas HAM kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (6/7) lalu.
“Kami, komnas HAM tetap berjuang bersama dengan mereka untuk memperoleh/melahirkan sebuah KND yang independen sejalan dengan prinsip perundang-undangan dan standar hak asasi manusia,” tuturnya.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandra Moniaga menambahkan, Perpres No 68 Tahun 2020 harus segera direvisi sebelum terlanjur dilaksanakan. Kemudian, dalam prosesnya juga harus melibatkan pihak-pihak bersangkutan yakni organisasi penyandang disabilitas.
“Proses revisi ini harus sepenuhnya melibatkan rekan-rekan organisasi penyandang disabilitas yang selama ini terlibat baik dalam proses penyusunan UU No 8 Tahun 2016, juga dalam pengawalan peraturan pemerintah,” tukasnya.(OL-5)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendesak pemerintah antisipasi kenaikan jumlah penyandang disabilitas melalui layanan publik dan puskesmas ramah disabilitas.
Fokus utama KND bukan sekadar pada perolehan medali, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan hak yang setara bagi atlet disabilitas.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Kisah Grisna Anggadwita menunjukkan bagaimana pemberdayaan dan pendekatan manusiawi membuka peluang ekonomi inklusif.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
Kegiatan ini lahir sebagai respons atas masih adanya kesenjangan antara potensi penyandang disabilitas dengan realitas praktik rekrutmen di dunia kerja.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved