Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan Perpres tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dia mengaku kecewa karena Perpres No 68 Tahun 2020 menempatkan KND di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), padahal KND seharusnya menjadi suatu lembaga yang independen setara dengan Komnas HAM.
“Alih-alih kita berharap KND nanti bisa menjadi lembaga independen yang memonitoring apa yang menjadi regulasi, kebijakan, dan program pemerintah tapi dia berada di bawah suatu Kementerian terkait. Ini yang kemudian dinilai oleh banyak pihak sebagai sesuatu yang keliru,” kata Taufan dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Rabu (8/7).
Taufan mengungkapkan, rekomendasi ini juga merupakan masukan dari sekitar 120 organisasi penyandang disabilitas yang telah menyampaikan petisi kepada Komnas HAM. Selain terkait posisi KND, Komnas HAM juga menyoroti soal seleksi anggota KND agar sesuai dengan yang tercantum dalam UU No 8 Tahun 2016.
Baca juga: Pembentukan Komisi Disabilitas Mendesak
Taufan menyebut sudah menyampaikan surat rekomendasi Komas HAM kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (6/7) lalu.
“Kami, komnas HAM tetap berjuang bersama dengan mereka untuk memperoleh/melahirkan sebuah KND yang independen sejalan dengan prinsip perundang-undangan dan standar hak asasi manusia,” tuturnya.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandra Moniaga menambahkan, Perpres No 68 Tahun 2020 harus segera direvisi sebelum terlanjur dilaksanakan. Kemudian, dalam prosesnya juga harus melibatkan pihak-pihak bersangkutan yakni organisasi penyandang disabilitas.
“Proses revisi ini harus sepenuhnya melibatkan rekan-rekan organisasi penyandang disabilitas yang selama ini terlibat baik dalam proses penyusunan UU No 8 Tahun 2016, juga dalam pengawalan peraturan pemerintah,” tukasnya.(OL-5)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Rumah Sehat Baznas (RSB) Jawa Barat memberikan layanan kesehatan gratis bagi peserta Pesantren Kilat (Sanlat) Disabilitas
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong peningkatan keterampilan guru untuk mendukung pendidikan inklusif di Indonesia, memastikan layanan pendidikan berkualitas bagi semua anak.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan sosial membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami disabilitas.
Peserta difabel menampilkan berbagai kreativitas, mulai dari hadroh, pembacaan surat Al-Qur’an, mengaji dengan bahasa isyarat, dongeng, hingga pembacaan puisi.
Program ini merupakan aksi serentak yang digerakkan oleh mahasiswa BCB di 233 titik yang tersebar di 30 Provinsi di Indonesia serta 10 Negara.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendistribusikan bantuan berupa tangan prostetik bagi penyandang disabilitas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Komnas HAM desak Panglima TNI periksa eks KaBAIS Letjen Yudi Abrimantyo terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Simak pernyataan lengkapnya di sini.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved