Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan Perpres tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dia mengaku kecewa karena Perpres No 68 Tahun 2020 menempatkan KND di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), padahal KND seharusnya menjadi suatu lembaga yang independen setara dengan Komnas HAM.
“Alih-alih kita berharap KND nanti bisa menjadi lembaga independen yang memonitoring apa yang menjadi regulasi, kebijakan, dan program pemerintah tapi dia berada di bawah suatu Kementerian terkait. Ini yang kemudian dinilai oleh banyak pihak sebagai sesuatu yang keliru,” kata Taufan dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Rabu (8/7).
Taufan mengungkapkan, rekomendasi ini juga merupakan masukan dari sekitar 120 organisasi penyandang disabilitas yang telah menyampaikan petisi kepada Komnas HAM. Selain terkait posisi KND, Komnas HAM juga menyoroti soal seleksi anggota KND agar sesuai dengan yang tercantum dalam UU No 8 Tahun 2016.
Baca juga: Pembentukan Komisi Disabilitas Mendesak
Taufan menyebut sudah menyampaikan surat rekomendasi Komas HAM kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (6/7) lalu.
“Kami, komnas HAM tetap berjuang bersama dengan mereka untuk memperoleh/melahirkan sebuah KND yang independen sejalan dengan prinsip perundang-undangan dan standar hak asasi manusia,” tuturnya.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandra Moniaga menambahkan, Perpres No 68 Tahun 2020 harus segera direvisi sebelum terlanjur dilaksanakan. Kemudian, dalam prosesnya juga harus melibatkan pihak-pihak bersangkutan yakni organisasi penyandang disabilitas.
“Proses revisi ini harus sepenuhnya melibatkan rekan-rekan organisasi penyandang disabilitas yang selama ini terlibat baik dalam proses penyusunan UU No 8 Tahun 2016, juga dalam pengawalan peraturan pemerintah,” tukasnya.(OL-5)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pentingnya data yang memadai untuk memahami kebutuhan kelompok rentan dalam pembangunan
17,85% penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
MESKI semangat inklusi terus digaungkan, nyatanya hanya sebagian kecil penyandang disabilitas yang berhasil menembus dunia kerja.
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
Isu kesehatan dan hak reproduksi bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan, adalah isu yang fundamental namun kerap terabaikan oleh para pemangku kebijakan.
Penyandang disabilitas mendapat perhatian khusus dengan disediakannya ruang dan fasilitas pendukung, termasuk lowongan pekerjaan inklusif.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved