Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Komnas HAM Minta Pemerintah Revisi Perpres Komisi Disabilitas

Atikah Ishmah Winahyu
08/7/2020 16:21
Komnas HAM Minta Pemerintah Revisi Perpres Komisi Disabilitas
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan Perpres tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dia mengaku kecewa karena Perpres No 68 Tahun 2020 menempatkan KND di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), padahal KND seharusnya menjadi suatu lembaga yang independen setara dengan Komnas HAM.

“Alih-alih kita berharap KND nanti bisa menjadi lembaga independen yang memonitoring apa yang menjadi regulasi, kebijakan, dan program pemerintah tapi dia berada di bawah suatu Kementerian terkait. Ini yang kemudian dinilai oleh banyak pihak sebagai sesuatu yang keliru,” kata Taufan dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Rabu (8/7).

Taufan mengungkapkan, rekomendasi ini juga merupakan masukan dari sekitar 120 organisasi penyandang disabilitas yang telah menyampaikan petisi kepada Komnas HAM. Selain terkait posisi KND, Komnas HAM juga menyoroti soal seleksi anggota KND agar sesuai dengan yang tercantum dalam UU No 8 Tahun 2016.

Baca juga: Pembentukan Komisi Disabilitas Mendesak

Taufan menyebut sudah menyampaikan surat rekomendasi Komas HAM kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (6/7) lalu.

“Kami, komnas HAM tetap berjuang bersama dengan mereka untuk memperoleh/melahirkan sebuah KND yang independen sejalan dengan prinsip perundang-undangan dan standar hak asasi manusia,” tuturnya.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandra Moniaga menambahkan, Perpres No 68 Tahun 2020 harus segera direvisi sebelum terlanjur dilaksanakan. Kemudian, dalam prosesnya juga harus melibatkan pihak-pihak bersangkutan yakni organisasi penyandang disabilitas.

“Proses revisi ini harus sepenuhnya melibatkan rekan-rekan organisasi penyandang disabilitas yang selama ini terlibat baik dalam proses penyusunan UU No 8 Tahun 2016, juga dalam pengawalan peraturan pemerintah,” tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya