Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

​​​​​​​YLKI: Perpres Pembatalan Kenaikan Iuran JKN Mendesak

Atalya Puspa
14/4/2020 08:58
​​​​​​​YLKI: Perpres Pembatalan Kenaikan Iuran JKN Mendesak
Pegawai BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan memasukan data nasabah di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/3).(MI/PIUS ERLANGGA)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) baru untuk mengganti Perpres 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Hal itu dilakukan agar keputusan Mahkamah Agung (MA) dapat segera dieksekusi.

"Sebab BPJS Kesehatan tidak bisa mengubah tarif jika belum ada Perpres," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Media Indonesia, Selasa (14/4).

Menurut Tulus, keberadaan Perpres baru sangat mendesak untuk mengeksekusi putusan MA tersebut. Apalagi putusan MA akan berlaku efektif setelah 90 hari surat putusan diserahkan kepada termohon.

"YLKI minta agar Presiden jangan bersikap gamang dam ambigu dalam membuat perpres baru tersebut," kata Tulus.

Lebih jauh, Tulus menyatakan pihaknya meminta agar peserta yang telah membayarkan iuran JKN dari bulan Januari mendapatkan kelebihan pembayarannya.

"Jadi konsumen yang sudah membayar per Januari harus dihitung selisihnya dan bisa didepositkan untuk pembayaran bulan berikutnya setelah ada perpres baru, dan jangan lewat 90 hari setelah putusan MA," tandas Tulus.

Baca juga: Perpres Pembatalan Kenaikan Iuran JKN Berproses di Kemenkumham

Seperti diketahui, putusan MA terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020 lalu.

Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, putusan tersebut dapat segera dilaksanakan apabila:

a. Pemerintah mencabut dan/atau mengubah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait dengan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2); atau

b. Hari ke-91 sejak Mahkamah Agung mengirimkan  putusan kepada Termohon dalam hal ini Presiden atau Kuasa Hukumnya yakni Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Hukum dan HAM. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya