Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Indonesia Buka Kantor Kedubes di Kamerun

Nur Azizah
22/6/2020 16:15
Indonesia Buka Kantor Kedubes di Kamerun
Presiden RI Joko Widodo(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

INDONESIA membuka kantor Kedutaan Besar di Kamerun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pembukaan Kedutaan Besar RI untuk Negara Republik Kamerun.
 
Dalam Perpres itu disebutkan kedutaan Indonesia untuk Kamerun terletak di Yaounde. Wilayah akreditasi dari kedutaan tersebut mencakup Republik Chad, Guinea Ekuatorial, Gabon, Kongo, dan Afrika Tengah.
 
"Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada kedutaan besar Republik Indonesia untuk negara Republik Kamerun diatur dalam peraturan menteri luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 pada Perpres Nomor 69 Tahun 2020, Jakarta, Senin (22/6).

Baca juga: Kedubes AS di Seoul Copot Spanduk Black Lives Matter

Pasal 5 pada Perpres tersebut menyampaikan segala biaya yang diperlukan kedutaan besar untuk Kamerun dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu, ketentuan susunan organisasi, tata kerja, tugas, fungsi, dan jabatan diatur Kementerian Luar Negeri.
 
"Namun, seluruh pembagian tugas harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," tulis Perpres tersebut.
 
Peraturan Presiden ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2020. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya