Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTANA Kepresidenan menyatakan proses penyusunan peraturan presiden yang baru terkait pembatalan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berjalan.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengungkapkan saat ini pembahasan masih berada pada level kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Keuangan.
"Sekarang masih dibahas di kementerian/lembaga terkait," ujar Dini kepada Media Indonesia, Kamis (9/4).
Baca juga: Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Disambut Baik
Meski BPJS Kesehatan sudah bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara, Dini mengatakan pembahasan di level kementerian teknis harus diselesaikan lebih dulu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah merespons putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantuan iuran dan peserta bukan pekerja.
Jokowi, sapaan akrabnya, mengatakan untuk menjamin pelayanan kesehatan dalam sistem JKN, diperlukan landasan hukum baru.
"Pembatalan kenaikan iuran tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Saya ingin menekankan penyelesaian dasar hukum baru dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan. Sehingga, ada kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun rumah sakit," tuturnya.(OL-11)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menekankan pentingnya kejelasan tindak lanjut setelah pemeriksaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dilakukan.
Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran Rp50,2 triliun hanya untuk menangani penyakit kronis dari total Rp190,3 triliun biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved