Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Istana: Revisi Perpres BPJS Kesehatan Masih Dibahas Kementerian

Andhika Prasetyo
09/4/2020 15:03
Istana: Revisi Perpres BPJS Kesehatan Masih Dibahas Kementerian
Wartawan mengambil gambar pemaparan hasil kajian KPK soal tata kelola Dana Jaminan Sosial di Gedung KPK.(MI/Mohamad Irfan)

ISTANA Kepresidenan menyatakan proses penyusunan peraturan presiden yang baru terkait pembatalan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berjalan.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengungkapkan saat ini pembahasan masih berada pada level kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Keuangan.

"Sekarang masih dibahas di kementerian/lembaga terkait," ujar Dini kepada Media Indonesia, Kamis (9/4).

Baca juga: Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Disambut Baik

Meski BPJS Kesehatan sudah bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara, Dini mengatakan pembahasan di level kementerian teknis harus diselesaikan lebih dulu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah merespons putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantuan iuran dan peserta bukan pekerja.

Jokowi, sapaan akrabnya, mengatakan untuk menjamin pelayanan kesehatan dalam sistem JKN, diperlukan landasan hukum baru.

"Pembatalan kenaikan iuran tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Saya ingin menekankan penyelesaian dasar hukum baru dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan. Sehingga, ada kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun rumah sakit," tuturnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya