Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PERATURAN Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diyakini bakal digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh kelompok masyarakat. Potensi gugatan itu diterima cukup tinggi.
"Kalau masyarakat menggugat, potensi menang tinggi. Jangan dikira tidak ada kemungkinan menang," kata Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (17/5).
Saleh mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi covid-19 dinilai tidak tepat. Dasar itu juga diyakini menjadi pertimbangan diajukannya gugatan.
Baca juga: Ada Tata Kelola Inefisien, KPK Minta Kenaikan Iuran BPJS Ditinjau
Berkaca dari putusan MA sebelumya Nomor 7P/HUM/2020, pemerintah mesti memperbaiki persoalan BPJS Kesehatan sebelum dinaikkan. Dalam putusan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
"Ada hal-hal yang tidak tepat misalnya termasuk kemampuan masyarakat, kemudian termasuk manajemen dari BPJS yang perlu diperbaiki dulu dan sebagainya," ujar Saleh.
Di sisi lain, pemerintah berhak menaikkan iuran ketika pertimbangannya ialah defisit. Menurut Saleh, untuk mengeluarkan kebijakan tersebut mestinya mengikuti rekomendasi DPR.
"Kita rapat internal di Komisi IX, pimpinan DPR bersama pemerintah sebelum covid-19. Kesimpulannya, bahwa saat ini bukan waktu tepat menaikkan iuran BPJS, sekarang setelah covid-19 ini, sebetulnya sangat tidak tepat lagi (dinaikkan). Berarti pemerintah mengabaikan," tutur Saleh.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid anyar itu mengatur tentang perubahan iuran mengikuti putusan MA Nomor 7P/HUM/2020.
MA sebelumnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang termaktub dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.
Dalam putusan yang diketuk palu 27 Februari 2020 itu, Hakim Agung menilai kenaikan iuran tersebut bertentangan dengan banyak pasal. (OL-1)
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Program Sambung Rasa Bupati dan Wakil Bupati Klaten akan dilaksanakan di seluruh 26 kecamatan.
Kesehatan disebut sebagai salah satu ujung tombak kemajuan dan kesejahteraan yang kualitasnya harus maksimal untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved