Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diyakini bakal digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh kelompok masyarakat. Potensi gugatan itu diterima cukup tinggi.
"Kalau masyarakat menggugat, potensi menang tinggi. Jangan dikira tidak ada kemungkinan menang," kata Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (17/5).
Saleh mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi covid-19 dinilai tidak tepat. Dasar itu juga diyakini menjadi pertimbangan diajukannya gugatan.
Baca juga: Ada Tata Kelola Inefisien, KPK Minta Kenaikan Iuran BPJS Ditinjau
Berkaca dari putusan MA sebelumya Nomor 7P/HUM/2020, pemerintah mesti memperbaiki persoalan BPJS Kesehatan sebelum dinaikkan. Dalam putusan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
"Ada hal-hal yang tidak tepat misalnya termasuk kemampuan masyarakat, kemudian termasuk manajemen dari BPJS yang perlu diperbaiki dulu dan sebagainya," ujar Saleh.
Di sisi lain, pemerintah berhak menaikkan iuran ketika pertimbangannya ialah defisit. Menurut Saleh, untuk mengeluarkan kebijakan tersebut mestinya mengikuti rekomendasi DPR.
"Kita rapat internal di Komisi IX, pimpinan DPR bersama pemerintah sebelum covid-19. Kesimpulannya, bahwa saat ini bukan waktu tepat menaikkan iuran BPJS, sekarang setelah covid-19 ini, sebetulnya sangat tidak tepat lagi (dinaikkan). Berarti pemerintah mengabaikan," tutur Saleh.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid anyar itu mengatur tentang perubahan iuran mengikuti putusan MA Nomor 7P/HUM/2020.
MA sebelumnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang termaktub dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.
Dalam putusan yang diketuk palu 27 Februari 2020 itu, Hakim Agung menilai kenaikan iuran tersebut bertentangan dengan banyak pasal. (OL-1)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menekankan pentingnya kejelasan tindak lanjut setelah pemeriksaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dilakukan.
Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran Rp50,2 triliun hanya untuk menangani penyakit kronis dari total Rp190,3 triliun biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved