Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diyakini bakal digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh kelompok masyarakat. Potensi gugatan itu diterima cukup tinggi.
"Kalau masyarakat menggugat, potensi menang tinggi. Jangan dikira tidak ada kemungkinan menang," kata Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (17/5).
Saleh mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi covid-19 dinilai tidak tepat. Dasar itu juga diyakini menjadi pertimbangan diajukannya gugatan.
Baca juga: Ada Tata Kelola Inefisien, KPK Minta Kenaikan Iuran BPJS Ditinjau
Berkaca dari putusan MA sebelumya Nomor 7P/HUM/2020, pemerintah mesti memperbaiki persoalan BPJS Kesehatan sebelum dinaikkan. Dalam putusan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
"Ada hal-hal yang tidak tepat misalnya termasuk kemampuan masyarakat, kemudian termasuk manajemen dari BPJS yang perlu diperbaiki dulu dan sebagainya," ujar Saleh.
Di sisi lain, pemerintah berhak menaikkan iuran ketika pertimbangannya ialah defisit. Menurut Saleh, untuk mengeluarkan kebijakan tersebut mestinya mengikuti rekomendasi DPR.
"Kita rapat internal di Komisi IX, pimpinan DPR bersama pemerintah sebelum covid-19. Kesimpulannya, bahwa saat ini bukan waktu tepat menaikkan iuran BPJS, sekarang setelah covid-19 ini, sebetulnya sangat tidak tepat lagi (dinaikkan). Berarti pemerintah mengabaikan," tutur Saleh.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid anyar itu mengatur tentang perubahan iuran mengikuti putusan MA Nomor 7P/HUM/2020.
MA sebelumnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang termaktub dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.
Dalam putusan yang diketuk palu 27 Februari 2020 itu, Hakim Agung menilai kenaikan iuran tersebut bertentangan dengan banyak pasal. (OL-1)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved