Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Menang Lagi

Fachri Audhia Hafiez
18/5/2020 08:45
Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Menang Lagi
Sejumlah warga mengantre di kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Medan, Sumatra Utara.(ANTARA/Septianda Perdana)

PERATURAN Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diyakini bakal digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh kelompok masyarakat. Potensi gugatan itu diterima cukup tinggi.

"Kalau masyarakat menggugat, potensi menang tinggi. Jangan dikira tidak ada kemungkinan menang," kata Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (17/5).

Saleh mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi covid-19 dinilai tidak tepat. Dasar itu juga diyakini menjadi pertimbangan diajukannya gugatan.

Baca juga: Ada Tata Kelola Inefisien, KPK Minta Kenaikan Iuran BPJS Ditinjau

Berkaca dari putusan MA sebelumya Nomor 7P/HUM/2020, pemerintah mesti memperbaiki persoalan BPJS Kesehatan sebelum dinaikkan. Dalam putusan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

"Ada hal-hal yang tidak tepat misalnya termasuk kemampuan masyarakat, kemudian termasuk manajemen dari BPJS yang perlu diperbaiki dulu dan sebagainya," ujar Saleh.

Di sisi lain, pemerintah berhak menaikkan iuran ketika pertimbangannya ialah defisit. Menurut Saleh, untuk mengeluarkan kebijakan tersebut mestinya mengikuti rekomendasi DPR.

"Kita rapat internal di Komisi IX, pimpinan DPR bersama pemerintah sebelum covid-19. Kesimpulannya, bahwa saat ini bukan waktu tepat menaikkan iuran BPJS, sekarang setelah covid-19 ini, sebetulnya sangat tidak tepat lagi (dinaikkan). Berarti pemerintah mengabaikan," tutur Saleh.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid anyar itu mengatur tentang perubahan iuran mengikuti putusan MA Nomor 7P/HUM/2020.

MA sebelumnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang termaktub dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Dalam putusan yang diketuk palu 27 Februari 2020 itu, Hakim Agung menilai kenaikan iuran tersebut bertentangan dengan banyak pasal. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya