Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Menurut perpres tersebut, penataan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur bertujuan mewujudkan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional. Kawasan Jabodetabek-Punjur akan terintegrasi dan berbasis daya dukung lingkungan, serta memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.
“Kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, De pok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang selanjutnya disebut kawasan perkotaan Jabodetabek- Punjur merupakan kawasan strategis nasional dari sudut kepen tingan ekonomi yang terdiri atas kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk kawasan met ropolitan,” demikian bunyi Pasal 2 (1) Per pres No 60/2020 yang dikutip dari salinan resminya, Jumat (8/5).
Presiden Jokowi meneken perpres tersebut pada 13 April dan diundangkan terhitung 16 April. Perpres rencana tata ruang periode 2020-2039 itu menyebutkan Jakarta sebagai pusat pemerintahan.
Perpres itu juga menyinggung mengenai pu lau reklamasi di pantai Jakarta. Pasal 81 (1) menyebutkan kawasan reklamasi dikategorikan sebagai zona B8, yakni zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah serta prasarana lingkungan sedang hingga ren dah dengan rawan intrusi air laut dan abrasi.
Reklamasi disebutkan sebagai kegiatan meningkatkan manfaat sumber daya lahan. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi peruntukan permukiman dan fasilitasnya, perdagangan dan jasa, kawasan industri dan pergudangan, pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, dan/atau kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.
Kawasan reklamasi disebutkan Pulau C, D, G, dan N di pesisir pantai utara kawasan per kotaan Jabodetabek-Punjur. Tahapan pem bangunan kawasan Jabodetabek-Punjur dimulai 2020-2024, dilanjutkan periode kedua 2025-2029, kemudian 2030-2034, dan periode terakhir 2035-2039. (Dhk/J-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang mewakili oposisi Jokowi. Keduanya dipidana juga dinilai tak lepas dari keinginan Jokowi.
Pemberian amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong disebut membuat hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi makin berjarak.
AUFA Luqmana,17, membeli mobil pikap Esemka bekas, untuk membuktikan keseriusan gugatannya atas wanprestasi Presiden ke-7 Jokowi
Kenapa Jokowi melakukan itu? Kenapa dia malah membuka front pertempuran politik dan menambah musuh baru? Panikkah dia?
Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menekankan Partai Demokrat tidak pernah berurusan dengan polemik ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Seiring naiknya harga tanah dan pembangunan di wilayah Jabodetabek, proyek hunian baru dengan harga di bawah Rp1 miliar menjadi semakin jarang ditemukan
Menurutnya, penggerebekan pesta gay itu dilakukan pada Minggu (22/6) sekira pukul 00:30 WIB atas laporan warga setempat yang curiga dengan kegitan tersebut.
KLH KLH akan memberlakukan pengawasan ketat terhadap 4 ribu cerobong asap di 48 kawasan industri sekitar Jabodetabek. Hal itu dilakukan dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Pramono juga menyebut pengadaan rute baru Trasjabodetabek mendapat respon yang baik dari masyarakat. Terlihat dari jumlah penumpang yang menggunakan rute baru tersebut.
Mayoritas menuju arah timur atau Trans Jawa dan Bandung sebanyak 176.319 kendaraan atau 47,8% dari total kendaraan.
MEMASUKI periode libur panjang Hari Raya Waisak, Jasamarga mencatat peningkatan volume lalu lintas pada tanggal 09 Mei 2025 di sekitar Jalan Tol Jabodetabek dan Jawa Barat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved