Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jabodetabek-Punjur Terintegrasi

DHIKA KUSUMA WINATA
09/5/2020 08:50
Jabodetabek-Punjur Terintegrasi
Presiden Joko Widodo.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Menurut perpres tersebut, penataan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur bertujuan mewujudkan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional. Kawasan Jabodetabek-Punjur akan terintegrasi dan berbasis daya dukung lingkungan, serta memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

“Kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, De pok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang selanjutnya disebut kawasan perkotaan Jabodetabek- Punjur merupakan kawasan strategis nasional dari sudut kepen tingan ekonomi yang terdiri atas kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk kawasan met ropolitan,” demikian bunyi Pasal 2 (1) Per pres No 60/2020 yang dikutip dari salinan resminya, Jumat (8/5).

Presiden Jokowi meneken perpres tersebut pada 13 April dan diundangkan terhitung 16 April. Perpres rencana tata ruang periode 2020-2039 itu menyebutkan Jakarta sebagai pusat pemerintahan.

Perpres itu juga menyinggung mengenai pu lau reklamasi di pantai Jakarta. Pasal 81 (1) menyebutkan kawasan reklamasi dikategorikan sebagai zona B8, yakni zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah serta prasarana lingkungan sedang hingga ren dah dengan rawan intrusi air laut dan abrasi.

Reklamasi disebutkan sebagai kegiatan meningkatkan manfaat sumber daya lahan. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi peruntukan permukiman dan fasilitasnya, perdagangan dan jasa, kawasan industri dan pergudangan, pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, dan/atau kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

Kawasan reklamasi disebutkan Pulau C, D, G, dan N di pesisir pantai utara kawasan per kotaan Jabodetabek-Punjur. Tahapan pem bangunan kawasan Jabodetabek-Punjur dimulai 2020-2024, dilanjutkan periode kedua 2025-2029, kemudian 2030-2034, dan periode terakhir 2035-2039. (Dhk/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya