Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kementerian Agama Siapkan Perpres Pendanaan Pesantren

Zubaedah Hanum
10/7/2020 10:30
Kementerian Agama Siapkan Perpres Pendanaan Pesantren
Sejumlah santri beraktivitas di kawasan Pondok Pesantren Gratis Yatim dan Dhuafa Nurul Huda, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020).(Antara)

SEJAK ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Kementerian Agama berkewajiban membuat peraturan turunannya. Setidaknya ada dua Peraturan Presiden (Perpres) dan 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) yang harus disusun.

"Perpres ini secara garis besar berisi empat bab, yaitu, ketentuan umum, sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup," ujar Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, M Mudhofir seperti dikutip dari laman kemenag, Jumat (10/7).

Ia menjelaskan, ada dua pasal yang mengamanatkan terbitnya Perpres, yaitu pasal 48 dan pasal 49. Menurutnya, kedua pasal tersebut berbicara tentang pendanaan pesantren.

“Kita mematangkan pembahasan tentang pendanaan pesantren yang sebelumnya telah dibahas terlebih dahulu oleh tim kecil di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” katanya.

Pembahasan Perpres ini dihadiri perwakilan lintas kementerian, yaitu dari Biro Hukum Kementerian Agama, Direktorat PD Pontren, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kementerian Keuangan, Kakanwil Jawa Timur.

Menurut Mudhofir, pembahasan terkait pendanaan pesantren tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak Kementerian Agama, akan tetapi harus melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Imam Safei mengingatkan agar Perpres Pendanaan Pesantren dibuat dengan memperhatikan hal-hal yang terkait antara manajemen keuangan pondok pesantren dengan posisi masyayikh.

"Sesuai dengan isi undang-undang, Perpres ini juga harus mengedepankan independensi dan kekhasan pesantren. Meskipun ada Perpres tentang pendanaan pesantren, muru'ah pengasuh harus terus dijaga, karena ini sangat penting," tegasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya