Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Kementerian Agama berkewajiban membuat peraturan turunannya. Setidaknya ada dua Peraturan Presiden (Perpres) dan 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) yang harus disusun.
"Perpres ini secara garis besar berisi empat bab, yaitu, ketentuan umum, sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup," ujar Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, M Mudhofir seperti dikutip dari laman kemenag, Jumat (10/7).
Ia menjelaskan, ada dua pasal yang mengamanatkan terbitnya Perpres, yaitu pasal 48 dan pasal 49. Menurutnya, kedua pasal tersebut berbicara tentang pendanaan pesantren.
“Kita mematangkan pembahasan tentang pendanaan pesantren yang sebelumnya telah dibahas terlebih dahulu oleh tim kecil di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” katanya.
Pembahasan Perpres ini dihadiri perwakilan lintas kementerian, yaitu dari Biro Hukum Kementerian Agama, Direktorat PD Pontren, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kementerian Keuangan, Kakanwil Jawa Timur.
Menurut Mudhofir, pembahasan terkait pendanaan pesantren tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak Kementerian Agama, akan tetapi harus melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Imam Safei mengingatkan agar Perpres Pendanaan Pesantren dibuat dengan memperhatikan hal-hal yang terkait antara manajemen keuangan pondok pesantren dengan posisi masyayikh.
"Sesuai dengan isi undang-undang, Perpres ini juga harus mengedepankan independensi dan kekhasan pesantren. Meskipun ada Perpres tentang pendanaan pesantren, muru'ah pengasuh harus terus dijaga, karena ini sangat penting," tegasnya. (H-2)
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Alumni Gontor 2006 menjalankan program Minhat Yatama, yaitu pengumpulan donasi rutin setiap bulan untuk membantu anak-anak yatim dari keluarga teman satu angkatan.
ASOSIASI Ma’had Aly Indonesia (AMALI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) perdana di bawah kepengurusan masa khidmat 2026–2030 di Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an
Lembaga pendidikan ini dinilai unggul dalam mengintegrasikan kurikulum modern dan salaf yang relevan dengan perkembangan zaman.
Kemenhut melalui UPT Koordinator Wilayah Aceh terus melakukan percepatan penanganan dampak bencana banjir berupa pembersihan tumpukan kayu dan material
Pesantren dipandang sebagai laboratorium sosial yang efektif dalam menanamkan nilai kebangsaan, etika publik, dan tanggung jawab sosial.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk menyiapkan fasilitas rumah ibadah dan lembaga pendidikan yang inklusif dan ramah difabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved