Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Kementerian Agama berkewajiban membuat peraturan turunannya. Setidaknya ada dua Peraturan Presiden (Perpres) dan 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) yang harus disusun.
"Perpres ini secara garis besar berisi empat bab, yaitu, ketentuan umum, sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup," ujar Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, M Mudhofir seperti dikutip dari laman kemenag, Jumat (10/7).
Ia menjelaskan, ada dua pasal yang mengamanatkan terbitnya Perpres, yaitu pasal 48 dan pasal 49. Menurutnya, kedua pasal tersebut berbicara tentang pendanaan pesantren.
“Kita mematangkan pembahasan tentang pendanaan pesantren yang sebelumnya telah dibahas terlebih dahulu oleh tim kecil di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” katanya.
Pembahasan Perpres ini dihadiri perwakilan lintas kementerian, yaitu dari Biro Hukum Kementerian Agama, Direktorat PD Pontren, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kementerian Keuangan, Kakanwil Jawa Timur.
Menurut Mudhofir, pembahasan terkait pendanaan pesantren tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak Kementerian Agama, akan tetapi harus melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Imam Safei mengingatkan agar Perpres Pendanaan Pesantren dibuat dengan memperhatikan hal-hal yang terkait antara manajemen keuangan pondok pesantren dengan posisi masyayikh.
"Sesuai dengan isi undang-undang, Perpres ini juga harus mengedepankan independensi dan kekhasan pesantren. Meskipun ada Perpres tentang pendanaan pesantren, muru'ah pengasuh harus terus dijaga, karena ini sangat penting," tegasnya. (H-2)
Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur berharap agar kehadiran gedung baru ini semakin memperkuat peran IAI SEBI dalam mencetak generasi berintegritas.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, kolaborasi lintas negara penting untuk memperkuat diplomasi keagamaan sekaligus mendukung program prioritas Kemenag
Kemenag prediksi awal Ramadan 1447 H jatuh 19 Februari 2026 berdasarkan hisab dan rukyat, menghormati penetapan Muhammadiyah 18 Februari.
Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026 dengan pemantauan hilal di 96 titik rukyatul hilal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Seluruh aktivitas dakwah Ramadan berada dalam koridor pembinaan dan pemantauan agar sejalan dengan nilai keislaman yang damai dan inklusif.
PT AXA Mandiri Financial Services menyalurkan lebih dari Rp250 juta surplus underwriting asuransi syariah tahun buku 2024 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan dengan puluhan pimpinan organisasi Islam dan tokoh pondok pesantren dari berbagai daerah pada hari ini.
Saat bencana terjadi, beberapa ruang kelas hingga masjid digunakan sebagai posko logistik dan lokasi pemulasaraan jenazah korban longsor.
MANTAN Wakil Presiden (Wapres) RI Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin menekankan peran penting pesantren sebagai 'pabrik kyai' yang menyiapkan dan mencetak santri menjadi kyai serta ulama.
Alumni Gontor 2006 menjalankan program Minhat Yatama, yaitu pengumpulan donasi rutin setiap bulan untuk membantu anak-anak yatim dari keluarga teman satu angkatan.
ASOSIASI Ma’had Aly Indonesia (AMALI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) perdana di bawah kepengurusan masa khidmat 2026–2030 di Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved