Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Perpres Pembatalan Kenaikan Iuran JKN Berproses di Kemenkumham

Atalya Puspa
13/4/2020 18:00
Perpres Pembatalan Kenaikan Iuran JKN Berproses di Kemenkumham
Kantor pelayanan BPJSKesehatan di Jakarta Pusat(Antara/M. Risyal Hidayat)

KEPALA Biro Hukum Kementerian Kesehatan Sundoyo menyebut saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden untuk mencabut/membatalkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dalam Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Adapun, saat ini Perpres tersebut telah masuk ke meja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Perpres tersebut saat ini sudah dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham," kata Sundoyo kepada Media Indonesia, Senin (13/4).

Adapun, Perpres tersebut nantinya akan mengatur perubahan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan segmen Bukan Pekerja (BP) yang selama ini mengikuti Perpres 75 tahun 2019.

Baca juga : BPJS Kesehatan Jamin akan Kembalikan Kelebihan Iuran Peserta

Sundoyo memastikan, Perpres tersebut akan rampung dalam waktu dekat. "Secepatnya, ya," katanya.

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020 lalu.

Putusan MA itu bisa segera berlaku setelah pemerintah mencabut atau mengubah Perpres yang berkaitan dengan uji materi. Selain itu, putusan otomatis berlaku setelah 91 hari putusan MA diterima oleh termohon. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya