Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ketentuan khusus yang diatur terkait Program PEN adalah pemberian kewenangan pada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran.
"Perpres 72/2020 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Juni 2020. Namun demikian, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 (Perpres 54/2020), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, seperti dilansir keterengan resmi, Rabu (1/7).
Pada perkembangan berikutnya, dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdampak terhadap perekonomian dan adanya kebutuhan penanganan pandemi Covid-19, serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, outlook defisit Perubahan Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 diperkirakan lebih tinggi dari Perpres 54/2020 (5,07% PDB pada Perpres 54/2020 diperkirakan menjadi 6,34%).
Pasalnya, pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp60,9 triliun dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan dan belanja negara yang lebih tinggi Rp125,3 triliun antara lain untuk menampung tambahan kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi.
"Dengan kondisi tersebut, Pemerintah perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah merevisi Perpres No 54/2020," ujar Rahayu.
Adapun pokok-pokok perubahan norma pada Perpres Nomor 72 Tahun 2020 dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 adalah sebagai berikut. Pada Batang Tubuh, dilakukan perubahan Pasal 1 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Untuk menyesuaikan postur APBN yang baru sehingga besaran angka pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran sesuai outlook APBN.
Selanjutnya, perubahan Pasal 3 yaitu mengubah norma penentuan lampiran, dari sebelumnya 1 lampiran menjadi 7 lampiran.
Perubahan Pasal 4 yaitu pendelegasian kewenangan kepada Menkeu untuk menetapkan rincian lebih lanjut mengenai Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta pembiayaan anggaran.
Kemudian, perubahan Pasal 8 yaitu pendelegasian kewenangan kepada Menkeu dalam hal pergeseran dan penggunaan pembiayaan anggaran.
Perubahan lainnya, penambahan Pasal 8A yaitu perlunya payung hukum pengaturan pemindahan dari pembiayaan anggaran ke belanja modal dalam pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional, maka diperlukan regulasi yang cukup untuk melakukan penyesuaian tersebut.
Selain itu, penambahan Pasal 11A yaitu Penegasan bahwa peraturan turunan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020.
Baca juga: Membuka Juli, IHSG Merangkak di Level Hijau
Menurut Rayahu, perubahan juga terjadi pada lampiran Perpres. Hal ini sebagai konsekuensi perubahan Pasal 3, maka lampiran Perpres berubah menjadi 7 lampiran, terdiri dari 3.251 halaman yang memuat perubahan antara lain: Postur, Pendapatan Negara, Belanja Kementerian/Lembaga per-program, per-kegiatan, per-jenis, Transfer ke Daerah dan Dana Desa per Daerah serta Pembiayaan Anggaran.
"Penurunan pendapatan negara yang telah menampung perluasan dan perpanjangan kebijakan insentif perpajakan untuk dunia usaha terkait penanganan Covid-19 sampai dengan bulan Desember 2020, kebijakan tersebut antara lain, PPh 21 ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh 22 dan PPN Impor (alat kesehatan), Percepatan restitusi PPN," tuturnya.
Selanjutnya, perubahan belanja negara, terdapat tambahan belanja negara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, antara lain, ubsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Kemudian, perpanjangan bantuan sosial tunai dan diskon listrik. Seain itu, Tambahan Dana Insentif Daerah (DID) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, serta Belanja penanganan Covid-19 lainnya
"Perubahan pembiayaan anggaran sebagai dampak pelebaran defisit dan juga termasuk pembiayaan investasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," ulasnya.
Sebagai Informasi, terdapat 7 lampiran dalam Perpres 72/2020 meliputi: (i) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; (ii) Rincian Penerimaan Perpajakan; (iii) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak; (iv) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; (v) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; (vi) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa; serta (vii) Rincian Pembiayaan Anggaran. (A-2)
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Sri mengatakan saat ini ada 97.734 dosen penerima tukin. Dia mengaku saat ini sedang dalam penghitungan dan pendataan lebih detail.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved